06 Agustus 2024
Dirilis
Penulis
Majalah Franchise Indonesia
Ketika kita memperkenalkan diri, yang disebutkan pertama kali adalah nama. Begitu pula untuk usaha Anda, yang ditanyakan pertama kali adalah apa namanya? Nama yang disebutkan menjadi penanda identitas diri. Sama konsepnya dengan usaha Anda yang memerlukan merek.
Nama seseorang dicatatkan dalam akta kelahiran sedangkan usaha Anda dapat didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan hak merek. Sepenting apakah mendaftarkan merek usaha?
Pentingnya Mendaftarkan Merek Usaha
Sempat di tahun 2022 ada kasus perebutan Merek MS Glow vs Ps Glow. Perebutan ini berujung panjang hingga ke Pengadilan Niaga. Pihak yang kalah harus membayar ganti rugi dan menarik seluruh produknya.
Bisa dibayangkan bukan, ketika ternyata merek Anda belum terdaftar dan ada yang lebih dulu mendaftarkan maka Anda beresiko mengganti rugi bahkan mencabut semua produk Anda. Padahal produk Anda sudah terkenal dengan merek tersebut.
Mendaftarkan merek menjadi salah satu langkah penting untuk keberlanjutan usaha Anda. Merek bukan hanya sekedar logo dan sebutan namun merepresentasikan identitas usaha dalam benak konsumen. Merek yang kuat bisa menjadi senjata yang efektif dalam pemasaran.
Baca juga: Tips Membangun Brand Dari Awal
Jika sepenting itu, apakah biaya pendaftarannya mahal? Berapa biaya pendaftaran merek?
Biaya Pendaftaran Merek
Biaya pendaftaran merek berbeda-beda tergantung kategori pemohon, antara UMKM atau umum. Biaya pendaftaran merek diatur di dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Biaya pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa mencapai Rp 500.000 ketika mendaftar secara online dan Rp 600.000 apabila offline atau langsung datang ke Ditjen KI. Untuk pendaftaran merek untuk kategori pemohon masyarakat umum dikenai biaya sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 untuk pendaftaran secara langsung (offline).
5 Tahap Pendaftaran Merek
Perlu diingat sifat dari pendaftaran merek yaitu “first to file”, siapa yang pertama kali mendaftar maka ia yang memiliki hak perlindungan atas merek. Untuk itu, Anda perlu segera mendaftarkan merek usaha Anda. Pendaftaran merek dapat dilakukan dalam 5 tahapan yaitu, permohonan, pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substansi, publikasi, dan penerbitan sertifikat. Lebih detailnya seperti berikut ini.
1. Permohonan
Permohonan secara online dapat diajukan dengan pesan kode billing terlebih dahulu di http://simpaki.dgip.go.id/. Kemudian pilih merek dan indikasi geografis serta pilih permohonan pendaftar sebagai UMKM atau umum. Selanjutnya isikan data yang diminta.
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar yaitu formulir pendaftaran, sampel atau gambar merek, dan surat kuasa jika diperlukan. Untuk sampel atau gambar merek, hendaknya sudah di cek terlebih dahulu apakah sudah ada atau belum.
2. Pemeriksaan Formalitas
Pemeriksan dilakukan terhadap kelengkapan berkas administrasi permohonan yang menjadi syarat dalam pendaftaran merek. Pemeriksaan meliputi surat permohonan dan biaya resmi yang harus dibayarkan pemohon.
Apabila ditemukan ada dokumen yang belum lengkap, Dirjen HKI memberikan waktu paling lambat dua bulan dari tanggal terhitung pengiriman permohonan untuk dilengkapi. Namun ketika waktu pelengkapan melebihi dua bulan maka permohonan dianggap ditarik kembali. Informasi tersebut diberitahukan secara tertulis oleh pemeriksa formalitas.
Ketika berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya pemeriksaan formalitas merek memberikan tanggal penerimaan (filing date). Tanggal penerimaan inilah waktu dimulainya perlindungan hukum atas merek di Indonesia, bukan dari tanggal permohonan ataupun ketika sertifikat diterbitkan.
3. Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan substantif mengacu pada UU No 15 Tahun 2001 tentang merek pada Pasal 4 yaitu, merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang memiliki itikad tidak baik dan pada Pasal 5, merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur sebagai berikut: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum atau merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, serta pada Pasal 6, permohonan akan ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya.
Permohonan substantif dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak filing date. Pemeriksaan substantif diselesaikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan.
Baca juga: Penting! Aset UMKM Adalah Objek Hukum
4. Publikasi
Pada bagian ini, Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan merek yang telah berhasil melewati pemeriksaan substantif ke dalam Berita Resmi Merek Seri A (BRM-A). Di dalam BRM-A sesuai dengan tanggal keputusan pendaftaran merek secara substantif. Pasal 22 ayat (1) mengatakan pengumuman dilakukan berkala dan berlangsung selama 3 (tiga bulan) lewat sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat masyarakat.
5. Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada keberatan (oposisi) dari pihak lain, merek bisa masuk dalam tahap selanjutnya, yaitu penerbitan sertifikat. Dengan demikian, selesailah tahapan pendaftaran merek. Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun sejak filing date untuk kemudian dilakukan perpanjangan.
Bagaimana? Apakah Anda sudah memahami tahapannya? Semoga tahapan di atas dapat membantu Anda memiliki merek usaha sendiri. Ayo! Segera daftarkan merek usaha Anda, apabila masih ada yang ingin ditanyakan, Anda dapat menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id. Namun sebelumnya Anda bisa mendaftar terlebih dahulu di Daya.id di sini secara Gratis.
Sumber:
Berbagai sumber
Yoga Saputra
15 August 2024
Terbaikk
Balas
.0
Fando hari susetyo
07 August 2024
Sippp
Balas
.0
Jefri purwo carito
07 August 2024
Mantap
Balas
.0
Nawawi
06 August 2024
Bagus sekali artikelnya
Balas
.0
Anton Saeryana
06 August 2024
Artikel yang sangat bermanfaat sekali
Balas
.0