Dirilis

26 Mei 2023

Penulis

Dimas Prasojo

Pada artikel sebelumnya Anda telah telah mengetahui langkah-langkah mudah dalam membuat perjanjian. Setelah mengetahui langkah-langkah mudah dalam membuat perjanjian, apakah Anda sudah mengetahui hal apa saja yang perlu di atur dalam perjanjian? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut yuk simak artikel ini sampai tuntas!

 

Hal yang Perlu Diatur dalam Perjanjian

Pada dasarnya, seluruh isi dari perjanjian merupakan hal yang penting untuk dibaca secara seksama oleh masing-masing pihak sebelum menandatangani dan menyepakati isi dari suatu perjanjian. Namun tidak sedikit masyarakat yang tidak membaca terlebih dahulu isi dari suatu perjanjian sehingga dapat merugikan dirinya di kemudian hari.

Oleh karena itu, berikut merupakan hal yang perlu diatur dan diperhatikan dalam perjanjian:

 

1.    Judul dan Tanggal Lengkap dari Suatu Perjanjian

Judul dan tanggal perlu Anda tulis secara rinci dalam setiap dokumen perjanjian guna memberikan informasi kapan perjanjian tersebut dibuat, dan dapat mencerminkan hal apa yang disepakati dalam dokumen perjanjian dimaksud. Hal ini menjadi penting karena seringkali waktu dimulainya perjanjian menjadi kurang jelas apabila tidak secara jelas disebutkan dalam suatu pasal dalam perjanjian tersebut, sehingga yang dapat dijadikan acuan ialah tanggal dari perjanjian yang disebutkan di awal perjanjian.

 

2.    Kedudukan Hukum Masing-masing Pihak di Dalam Perjanjian

Kedudukan hukum masing-masing pihak wajib untuk dicantumkan pada awal perjanjian, untuk memberikan kepastian bahwa pihak yang menandatangani perjanjian, merupakan orang atau perwakilan yang berhak untuk menandatangani perjanjian tersebut. Dalam hal ini ketika ternyata orang tersebut tidak berhak untuk menandatangani atau mewakili, maka dapat menjadi masalah yang besar, dimana perjanjian dapat dianggap tidak sah dikarenakan tidak diwakili oleh orang yang berwenang.

 

3.    Maksud dan Tujuan Dibuatnya Perjanjian

Dalam setiap perjanjian, perlu disebutkan maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian tersebut. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang yang membuat atau membaca perjanjian tersebut dapat memahami esensi dibuatnya perjanjian tersebut.

 

4.    Ruang Lingkup Perjanjian

Seringkali ruang lingkup perjanjian menjadi hal yang luput untuk dicantumkan dalam perjanjian, padahal dengan dicantumkannya ruang lingkup, perjanjian dapat memberikan informasi terkait hal-hal apa saja yang diatur dalam perjanjian tersebut, dan sejauh mana pengaturan dari suatu perjanjian yang akan disepakati.

 

5.    Mekanisme Pelaksanaan/Implementasi Perjanjian

Mekanisme pelaksanaan perjanjian diperlukan untuk menegaskan tata cara pelaksanaan perjanjian bagi masing-masing pihak untuk dapat mencapai hal yang menjadi objektif dari dibuatnya perjanjian tersebut.

 

6.    Mekanisme Pelaksanaan/Implementasi Penagihan dan Pembayaran dalam Perjanjian 

Untuk perjanjian yang mengandung konsep transaksi, tentu hal ini menjadi sangat penting untuk mengatur mengenai tata cara penagihan dan pembayaran, sehingga masing-masing pihak tahu kapan mereka dapat melakukan penagihan, dan kapan mereka dapat melakukan pembayaran guna tercapainya tujuan perjanjian.

 

7.    Hak dan Kewajiban Masing-masing Pihak dalam Suatu Perjanjian

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban merupakan hal yang dapat diatur secara tersendiri. Hal ini dikarenakan seluruh isi dari perjanjian sudah pasti berisi mengenai hak dan kewajiban untuk dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Namun, tidak ada salahnya Anda tetap mengatur mengenai hal ini apabila dikehendaki dan terdapat hal yang belum tercantum dalam pasal-pasal lainnya dalam perjanjian.

 

8.    Batasan dan Larangan bagi masing-masing Pihak dalam Suatu Perjanjian

Untuk memastikan perjanjian yang Anda lakukan dapat berjalan dengan baik, maka perlu dibuat pembatasan dan larangan yang dituliskan dalam perjanjian, sebagai bentuk pencegahan dari hal-hal yang mungkin dapat merugikan salah satu pihak dan mempengaruhi pelaksanaan perjanjian.

Baca juga: Hal-Hal Penting dalam Perjanjian Elektronik (Click-Warp Agreement)

 

9.    Jangka Waktu Perjanjian


Hal ini yang sangat krusial dan perlu diperhatikan, terkadang masa berlaku perjanjian diatur dalam ketentuan ini secara tersendiri, diluar tanggal perjanjian yang dituliskan di atas. Tentu hal tersebut akan membuat pelaksanaan perjanjian menjadi berbeda. Selain itu, jangka waktu perjanjian juga perlu dipertimbangkan dengan seksama, apakah akan dibuat untuk waktu yang panjang atau waktu yang singkat, tentu dengan konsekuensinya masing-masing.

 

10.    Ketentuan Terkait Pengakhiran Perjanjian dan Hal-hal yang Dapat Menyebabkan Pembatalan/Pengakhiran Perjanjian

Tak kalah penting dengan ketentuan mengenai jangka waktu perjanjian, ketentuan ini perlu sangat diperhatikan guna memberikan kepastian kapan perjanjian dapat diakhiri ataupun dibatalkan. Kadangkala suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan karena lemahnya pengaturan terkait hal ini.

 

11.    Pilihan Bahasa Hukum yang Berlaku dan Lembaga Peradilan untuk Menyelesaikan Sengketa

Ketentuan-ketentuan ini menjadi penting untuk Anda agar ketika terjadi suatu permasalahan dalam perjanjian maka perlu diselesaikan melalui lembaga peradilan. 

 

12.    Tanda Tangan yang Dilakukan di Atas Meterai

Agar suatu perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, maka suatu perjanjian harus ditandatangani di atas meterai.

Baca juga: Ini Deretan Contoh Perjanjian Kerjasama yang Bisa Digunakan 

Demikian tips-tips yang bisa membantu Anda untuk membuat suatu perjanjian, semoga dapat memberikan manfaat bagi setiap Anda, terutama Anda para pelaku usaha yang sedang merintis dan menjalankan usahanya.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

M yusuf hutasuhut

27 Mei 2023

👍👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS