Informasi Artikel

Penulis Artikel

Dimas Prasojo

Anda sebagai pemilik UMKM tahu tidak, objek hukum apa yang Anda miliki. Seberapa penting Anda mengetahui tentang objek hukum yang Anda miliki dalam sebuah UMKM dan pentingnya legalitas dari objek umkm tersebut?

Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai pentingnya Anda untuk mengetahui objek hukum apa yang Anda miliki sebagai pemilik UMKM, dan pentingnya sebuah objek UMKM memiliki legalitas terhadap hukum.

Dalam kerangka hukum terdapat konsep yang dinamakan sebagai subjek dan objek hukum. Subjek hukum didefinisikan sebagai pemilik hak atas sesuatu. Seperti contohnya Anda memiliki sebuah ruko untuk menjalankan bisnis Anda, nah yang menjadi subjek hukumnya adalah Anda sendiri yang memiliki barang tersebut.

Sedangkan objek hukum merupakan bentuk dari hak tersebut. Contohnya Anda memiliki sebuah ruko untuk menjalankan bisnis Anda, maka yang menjadi objek hukumnya di sini adalah ruko tersebut. 

Lalu kemudian, apa yang menjadi objek hukum dalam sebuah UMKM?

 

Objek Hukum Dalam Sebuah UMKM

Segala benda yang Anda gunakan untuk keperluan bisnis atau usaha dari UMKM tersebut merupakan objek hukum dari UMKM tersebut. Dalam dunia bisnis benda tersebut dikenal dengan istilah aset.

Aset sendiri merupakan sekumpulan sumber daya yang dikendalikan oleh suatu lembaga sebagai hasil kejadian masa lalu dimana diharapkan lembaga tersebut akan mendapatkan manfaat ekonomis di masa depan. 

Keberadaan aset sangat penting untuk mendukung pengembangan usaha Anda. Aset tersebut bisa masuk ke dalam liabilitas atau yang biasa kita kenal dengan istilah utang. Tetapi tidak semua liabilitas juga termasuk kedalam aset. Perbedaannya di sini adalah terkait ada atau tidak adanya penghasilan atau keuntungan tambahan yang Anda miliki.

Aset bisa didefinisikan sebagai seluruh kekayaan sebuah badan usaha atau lembaga usaha. Dan apabila kita melihat dari bentuknya, contoh aset bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu aset yang berwujud dan aset yang tidak berwujud.

  1. Aset yang berwujud adalah jenis aset yang memiliki bentuk fisik atau wujud yang bisa dilihat. Umumnya aset ini juga termasuk kedalam aset permanen yang digunakan dalam kegiatan operasional secara normal. Contohnya seperti tanah, kendaraan, peralatan produksi, dan surat berharga.
  2. Aset yang tidak berwujud adalah aset nonfisik yang memiliki manfaat. Aset tidak berwujud bisa dikategorikan sebagai harta yang tidak terlihat atau tidak memiliki wujud. Contohnya seperti aset digital (database, domain website, dsb) serta hak-hak yang dimiliki pengusaha seperti Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).


Dari penjelasan di atas Anda dapat menyimpulkan bahwa objek hukum dari sebuah UMKM adalah aset yang dimiliki oleh UMKM itu sendiri.

Maka, objek hukum yang Anda miliki sebagai pemiliki UMKM adalah seluruh aset yang Anda miliki dalam menjalankan usaha Anda. Baik itu tanah atau lahan tempat berdirinya usaha Anda, alat produksi yang Anda miliki, surat-surat berharga, hingga hak-hak yang melekat atas aset-aset tersebut. 

 

Pentingnya Legalitas Dari Objek Hukum yang Dimiliki UMKM

Aset yang dimiliki oleh UMKM sebagai objek hukum tentu harus memiliki legalitas sebagai sebuah kekuatan di mata hukum. Jika aset Anda memiliki legalitas, maka aset tersebut memiliki kekuatan bila harus berhadapan dengan persoalan hukum. 

Contoh sederhananya adalah Anda sebagai pemilik UMKM yang memiliki beberapa aset berupa toko dan tanah. Jika Anda telah memiliki legalitas atas kepemilikan toko dan tanah tersebut maka Anda akan memiliki kekuatan jika ada orang yang menuntut Anda mengenai kepemilikan aset tersebut. 
Sebagai pemiliki UMKM sudahkah Anda memiliki legalitas atas kepemilikan atas aset yang Anda miliki?

Jika belum segeralah mengurusnya legalitasnya supaya aset yang Anda memiliki mempunyai kekuatan di mata hukum dan membuat Anda terhindar dari kasus-kasus yang melanggar hukum. 

Baca juga: Legalitas yang Harus Diperhatikan sebelum Memulai Bisnis Startup

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

22 Penilaian

Artikel Terkait

5.0
Memulai Usaha

Sertifikat Halal Gratis Untuk UMKM

02 April 2023

4.8
Memulai Usaha

Pentingnya Mengurus Legalitas Merek Usaha bagi UMKM

27 Desember 2021

Artikel Ahli
5.0
Memulai Usaha

Langkah Mudah Membuat Perjanjian

23 Mei 2023

Artikel Ahli
4.9
Memulai Usaha

Jenis-jenis Perizinan yang Harus Dimiliki oleh Pengusaha Peternakan

27 Mei 2023

Berikan Pendapat Anda

rudichen

08 October 2025

bersama kita menuju Indonesia maju dan berkembang lebih dari baik

Balas

. 0

cantika

08 October 2025

sebelum berusaha harus optimis untuk sukses jangan takut gagal

Balas

. 0

nandar

08 October 2025

Perbedaanya terlalu tipis, terlalu sederhana, misalnya hanya satu tAnda garis atau titik saja, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas

Balas

. 0

sindy

08 October 2025

terimakasih banyak daya.id Indonesia telah memahami para UKM dan UMKM

Balas

. 0

sumareh

06 October 2025

dengan membaca artikel ini saya jadi lebih optimis di dalam kehidupan yang semakin baik

Balas

. 0

5 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS