Dirilis

22 Juli 2023

Penulis

Dimas Prasojo

Pada pelaksanaan perjanjian, seringkali Anda menemukan adanya perbedaan pendapat ataupun perbedaan pandangan antara pihak yang terlibat di dalam perjanjian, sehingga hal tersebut akan menimbulkan perselisihan. 

Perselisihan yang terjadi akan menghambat pemenuhan hak dan kewajiban bagi setiap pihak yang terlibat, tak jarang perselisihan tersebut sulit diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat sehingga harus diselesaikan melalui lembaga peradilan.

Namun, ketika perselisihan berhasil diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, hasil yang dicapai pun dapat beragam, mulai dari dilanjutkannya perjanjian dengan kesepakatan mengubah ketentuan dalam perjanjian, atau kesepakatan untuk melakukan pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian dan sebelum terlaksananya seluruh hak dan kewajiban yang disebutkan dalam perjanjian.

Jika yang disepakati ialah untuk mengubah ketentuan dalam perjanjian, maka dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Addendum atau amandemen atas perjanjian. Sedangkan apabila yang disepakati ialah untuk melakukan pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian dan sebelum terlaksananya seluruh hak dan kewajiban yang disebutkan dalam Perjanjian, maka atas hal tersebut perlu disepakati secara tertulis oleh para pihak bukan dengan mekanisme Addendum atau Amandemen, melainkan menggunakan perjanjian penyelesaian atau settlement agreement. Dokumen tersebut dibutuhkan dikarenakan terdapat hak dan kewajiban yang semula disepakati, kemudian dibatalkan di tengah-tengah pelaksanaan perjanjian. Terhadap hal ini lah yang masih belum diketahui oleh masyarakat umum sehingga akan berpotensi menjadi permasalahan di kemudian hari apabila hanya disepakati secara lisan, atau poin kesepakatan utama tidak tercantum dalam dokumen perjanjian penyelesaian atau settlement agreement.

Baca juga: Penting! 12 Hal yang Perlu diatur dalam Perjanjian

 

Definisi Settlement Agreement


Perjanjian penyelesaian atau juga dikenal dengan nama settlement agreement merupakan suatu bentuk kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang telah terikat di dalam perjanjian, yang berguna untuk membuat kesepakatan baru (pengganti kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian) dan diakhiri dengan pengakhiran perjanjian atau perjanjian penyelesaian, ketika kesepakatan baru tersebut telah dilaksanakan oleh para pihak. 


 

Hal Yang Perlu diatur Dalam Settlement Agreement

Dalam membuat settlement agreement, perlu diperhatikan beberapa ketentuan yang perlu masuk di dalamnya sebagai pasal-pasal dari perjanjian penyelesaian, diantaranya yaitu:

 

1.    Judul dan tanggal lengkap dari suatu Perjanjian Penyelesaian

Seperti perjanjian pada umumnya, judul dan tanggal perlu dituliskan secara rinci dalam setiap dokumen Perjanjian untuk memberikan informasi kapan Perjanjian tersebut dibuat, dan dapat mencerminkan hal apa yang disepakati dalam dokumen perjanjian dimaksud. 

 

2.    Kedudukan hukum masing-masing Pihak dalam Perjanjian Penyelesaian

Kedudukan hukum masing-masing Pihak wajib untuk dicantumkan pada awal perjanjian penyelesaian, untuk memberikan kepastian bahwa pihak yang menandatangani perjanjian penyelesaian, merupakan orang atau perwakilan yang berhak untuk menandatangani perjanjian tersebut. 

 

3.    Maksud dan Tujuan dari dibuatnya Perjanjian Penyelesaian

Dalam setiap perjanjian penyelesaian, perlu disebutkan maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian penyelesaian tersebut. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang yang membuat atau membaca perjanjian tersebut dapat memahami esensi dibuatnya perjanjian penyelesaian tersebut. Terlebih lagi, dalam maksud dan tujuan perlu menyebutkan perjanjian mana yang isinya digantikan dengan isi dari perjanjian penyelesaian dimaksud.

 

4.    Hal yang Disepakati Kembali dalam Perjanjian Penyelesaian

Para pihak perlu menuliskan secara jelas dan rinci mengenai hal-hal yang disepakati kembali di dalam perjanjian penyelesaian, untuk menggantikan hal-hal yang sebelumnya disepakati dalam perjanjian awal. Hal ini untuk memberikan penegasan bahwa apa yang disepakati dalam perjanjian penyelesaian seharusnya adalah hal yang memang dapat dilaksanakan oleh para pihak, dan meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa dalam pelaksanaan perjanjian penyelesaian.

Baca juga: Hal-hal Penting dalam Perjanjian Elektronik

 

5.    Masa Berlaku

Masa berlaku dari perjanjian penyelesaian perlu dibuat jelas dan rinci untuk memberikan kepastian kapan perjanjian awal dan perjanjian penyelesaian ini dianggap selesai oleh para pihak. Pada umumnya perjanjian penyelesaian disepakati akan berakhir setelah seluruh hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penyelesaian telah dilaksanakan dengan baik dan benar.

 

6.    Batasan-batasan dan Pelepasan Hak

Ketentuan terkait batasan dan pelepasan hak ini merupakan hal yang terpenting, dimana biasanya berisi bahwa masing-masing pihak melepaskan haknya untuk menuntut pihak lainnya selama hak dan kewajiban yang disepakati dalam perjanjian penyelesaian telah dipenuhi oleh masing-masing pihak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga setiap pihak tidak dituntut oleh pihak lainnya atas isi dari perjanjian awal yang semula menjadi sengketa, untuk dituntut di kemudian hari.

Dengan memahami definisi dan mengetahui hal hal apa saja yang perlu diatur dalam perjanjian penyelesaian maka akan memudahkan Anda jika dalam pelaksanaan perjanjian terjadi perbedaan pendapat dan pandangan antara Anda dengan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Dengan ini Anda juga bisa dengan mudah mengatasi masalah jika terjadi suatu perselisihan.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.8

9 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Yanda Darojatun

15 Agustus 2023

Mantap

Balas

. 0

Yanda Darojatun

14 Agustus 2023

Manfap

Balas

. 1

Habib khulqi

11 Agustus 2023

Sangat membantu👍🏻

Balas

. 0

Ferri kurniawan

03 Agustus 2023

👍

Balas

. 0

Andi stella melani

02 Agustus 2023

Mantap

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS