Dirilis

05 Februari 2022

Penulis

Dimas Prasojo

Jika sebelumnya Anda telah mengetahui apa saja yang termasuk dengan barang kena pajak atau BKP, maka Anda harus mengetahui lebih dalam lagi tentang pengusaha kena pajak atau PKP. 

Baca Juga: Ketahui Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Barang Kena Pajak (BKP)

Anda telah mengetahui dari artikel sebelumnya bahwa salah satu persyaratan menjadi PKP adalah dengan memiliki penerimaan bruto di atas Rp4.800.000.000 dan melakukan penyerahan barang kena pajak

Selain itu, agar terdaftar sebagai PKP resmi, Anda harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP terlebih dahulu. Jika Anda belum mempunyai NPWP, Anda bisa membuatnya langsung ke kantor pajak terdekat atau bisa membuat laporan pajak melalui online. Setelah itu Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). 

Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 menetapkan bahwa perusahaan yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4.800.000.000 atau 4,8 miliar, maka tidak diwajibkan untuk mendaftar sebagai PKP. Hal ini dikarenakan pengusaha yang memilki penghasilan di bawah nominal tersebut akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP.  Walaupun demikian, jika Anda termasuk pengusaha kecil, Anda tetap bisa loh mendaftarkan diri menjadi PKP.

Setelah Anda mengajukan diri ke kantor pajak, selanjutnya adalah instansi terkait akan menjadwalkan tanggal untuk meninjau lokasi usaha yang Anda daftarkan sebagai PKP. Dan setelah semua berkas telah sesuai dan lokasi telah ditinjau oleh instansi pemerintahan, maka NPPKP Anda bisa terbit dalam hitungan beberapa hari kerja. Setelah Anda menjadi PKP, maka Anda bisa memungut PPN serta menerbitkan fraktur pajak. 

 

Persyaratan Pendaftaran PKP

Sebelum Anda mendaftar, Anda perlu mengetahui apakah Anda termasuk orang pribadi atau badan perusahaan. Hal ini dikarenakan persyaratan yang perlu Anda persiapkan juga akan berbeda. Simak penjelasan di bawah ini: 

 

1.    Wajib pajak orang pribadi

a.    Fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi KITAP/KITAS bagi WNA
b.    Surat keterangan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah Daerah seperti Kepala Desa atau Lurah
c.    Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang

 

2.    Wajib pajak badan perusahaan

a.    Fotokopi NPWP salah satu pengurus, fotokopi paspor, serta surat keterangan tempat tinggal dari pegawai pemerintahan daerah seperti Lurah atau Kepala desa jika yang menjadi penaggung jawab perusahaan adalah WNA.
b.    Fotokopi akta pendirian/dokumen pendirian/perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk Bentuk Usaha Tetap atau BUT yang telah dilegalisasi oleh pejabat setempat yang berwenang.
c.    Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
d.    Surat keterangan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah Daerah seperti Kepala Desa atau Lurah

 

Dokumen Pendukung untuk PKP

Agar semakin memudahkan, Anda bisa mempersiapkan beberapa dokumen pendukung lainnya seperti:
a.    Bukti kepemilikan tempat usaha/sewa
b.    Foto tempat usaha/ruangan
c.    Lokasi
d.    Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
e.    Inventaris kantor/daftar harta
f.    Laporan keuangan (neraca laba/rugi)
g.    SPT Tahunan terakhir

 

Hak dan kewajiban PKP

Setelah Anda resmi menjadi PKP, Anda akan mendapatkan hak dan kewajiban PKP yang mesti diikuti serta laksanakan. Hak dan kewajiban dari PKP adalah:

 

1.    Kewajiban

a.    Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN/PPnBM terutang.
b.    Pengusaha yang sudah PKP juga wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
c.    Setelah memungut dan menyetorkan, maka pengusaha yang sudah PKP wajib melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.

 

2.    Hak

Selain kewajiban, Anda juga dapat memiliki hak jika telah menjadi PKP. Hak hak tersebut antara lain adalah:
a.    PKP bisa melakukan pengkreditan pajak masukan atas diperolehnya BPK/JKP
b.    PKP juga dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang telah pengusaha bayarkan.

Sehingga dengan menjadi pengusaha kena pajak atau PKP dan melaksanakan semua kewajiban, maka Anda dapat merasakan manfaat dari hak yang hanya bisa Anda dapatkan jika menjadi PKP.

Dengan demikian, jika Anda merasa telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP, segera daftarkan diri Anda serta usaha yang Anda miliki agar dapat mendapatkan hak dan kewajiban yang tidak bisa dirasakan oleh non PKP.

Apabila Anda ingin mengetahui tips lainnya tentang keuangan dan peluang usaha, silahkan mengunjungi Daya.id dan segera daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh lebih banyak manfaat lainnya. Apabila Anda masih bingung untuk bagaimana cara memulai usaha dan ingin berdiskusi lebih banyak lagi mengenai usaha dapat berdiskusi dengan ahli usaha di fitur Tanya Ahli. 

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Arrino Fatra

16 November 2022

Good info

Balas

. 0

M yusuf hutasuhut

05 February 2022

???

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS