Informasi Artikel

Penulis Artikel

Peni Hidayah

Bagi Anda pemilik usaha kecil dan menengah (UKM) yang sukses, mungkin terlintas pertanyaan: "Bisnis saya sudah stabil, produknya disukai, pelayanannya khas. Bagaimana caranya agar bisnis ini bisa buka cabang di banyak kota tanpa saya harus mengurus operasionalnya sendiri?" Jawabannya adalah “waralaba atau franchise”.

Mengubah model bisnis dari konvensional menjadi franchise adalah strategi ekspansi yang cerdas. Anda menduplikasi formula sukses Anda dan membaginya dengan mitra (penerima waralaba atau franchisee), sementara Anda fokus pada pengawasan, branding, dan inovasi. Sebagai imbalannya, Anda mendapatkan royalty fee.

Namun, proses ini bukan sekadar menggandakan resep rahasia atau desain interior toko Anda. Aspek paling krusial, dan sering kali menjadi momok bagi pengusaha UKM, adalah legalitas. Tanpa fondasi hukum yang kuat, bisnis waralaba Anda rentan terhadap sengketa, peniruan, dan masalah perizinan di masa depan.

Artikel ini akan memandu Anda, para pengusaha UKM, untuk memahami tips praktis mengurus legalitas franchise di Indonesia.

 

Memahami "Waralaba" dalam Kacamata Hukum Indonesia

Di Indonesia, payung hukum utama waralaba adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71 Tahun 2019.

Aturan ini mendefinisikan waralaba sebagai "hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba."

Poin penting bagi UKM adalah frasa "telah terbukti berhasil." Bisnis Anda harus sudah proven menguntungkan, memiliki standar operasional yang baku, dan yang paling utama: brand Anda harus terlindungi.

 

Langkah Penting Mengurus Legalitas Bisnis Franchise

Mengurus legalitas waralaba bisa dibagi menjadi beberapa tahapan penting, dimulai dari perlindungan aset hingga perizinan resmi pemerintah.

 

1.    Fondasi Utama: Daftarkan Merek Anda ke DJKI

Ini adalah langkah paling fundamental dan tidak bisa ditawar. Merek dagang (nama, logo, dan simbol unik bisnis Anda) adalah aset tak ternilai. Tanpa perlindungan hukum, siapa pun bisa meniru merek Anda, dan Anda tidak punya dasar hukum yang kuat untuk melarangnya.

  • Apa yang harus dilakukan? Ajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini memakan waktu, bisa 6-12 bulan, jadi lakukan secepatnya.
  • Tips untuk UKM: Pastikan Anda mendaftar di kelas merek yang sesuai dengan jenis usaha Anda (misalnya, kelas 30 untuk kopi bubuk, kelas 43 untuk kafe/restoran). Gunakan konsultan HKI jika perlu untuk meminimalisir risiko penolakan.
  • Pencatatan Perjanjian Lisensi: Setelah merek Anda terdaftar, setiap perjanjian dengan franchisee adalah bentuk lisensi penggunaan merek tersebut. Perjanjian lisensi ini juga wajib dicatatkan di DJKI agar sah di mata hukum Indonesia.


 

2.    Standarisasi Bisnis Melalui Standard Operating Procedure (SOP)

Pemerintah mensyaratkan bisnis waralaba harus "mudah diajarkan dan diaplikasikan." Ini berarti Anda harus memiliki SOP yang sangat detail dan tertulis, bukan cuma ada di kepala Anda atau manajer Anda.

SOP inilah yang akan menjadi "kitab suci" bagi para franchisee Anda.

  • Isi SOP: Mulai dari cara menyambut pelanggan, resep standar, manajemen inventaris, jadwal kebersihan, hingga panduan branding dan pemasaran.
  • Fungsi Legalitas: SOP yang terdokumentasi rapi ini akan menjadi bukti saat Anda mengajukan izin waralaba ke pemerintah bahwa bisnis Anda memiliki standar yang baku dan dapat diduplikasi.


 

3.    Siapkan "Kitab Prospektus" Penawaran Waralaba

Sebelum Anda bisa menjual franchise, Anda wajib membuat Prospektus Penawaran Waralaba. Ini adalah dokumen pengungkapan (disclosures) yang transparan mengenai seluk beluk bisnis Anda.

Tujuannya untuk melindungi calon franchisee agar mereka tahu persis apa yang mereka beli.

  • Isi Prospektus:
    • Data identitas lengkap pemilik dan manajemen.
    • Sejarah dan kinerja keuangan perusahaan (laporan laba rugi 2 tahun terakhir, idealnya diaudit).
    • Struktur organisasi.
    • Rincian biaya investasi awal, royalti, dan biaya lainnya.
    • Hak dan kewajiban Anda sebagai franchisor dan hak serta kewajiban franchisee.
    • Jumlah gerai milik sendiri dan gerai waralaba yang sudah ada.
  • Aturan Penting: Prospektus ini wajib diberikan kepada calon mitra paling lambat dua minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba. Ini memberi waktu bagi calon mitra untuk mempelajarinya dengan saksama.


 

4.    Susun Perjanjian Waralaba yang Adil dan Jelas

Inilah kontrak yang mengikat Anda dengan mitra. Perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis, menggunakan Bahasa Indonesia, dan idealnya dilegalisasi oleh notaris.

Pastikan poin-poin krusial ini tercantum jelas:

  • Jangka Waktu: Berapa lama perjanjian berlaku (biasanya 5 tahun), dan syarat perpanjangannya.
  • Wilayah Pemasaran: Apakah franchisee mendapat hak eksklusif di area tertentu?
  • Kerahasiaan: Kewajiban menjaga rahasia dagang (resep, formula, SOP) bahkan setelah kontrak berakhir.
  • Pengakhiran dan Sanksi: Sanksi jika salah satu pihak melanggar perjanjian, dan prosedur penyelesaian sengketa.


 

5.    Dapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Setelah semua dokumen internal siap, Anda bisa mengajukan izin resmi ke pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin ini bernama Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

STPW adalah bukti legalitas Anda sebagai franchisor yang diakui pemerintah. Tanpa STPW, Anda dianggap ilegal menjalankan bisnis waralaba.

  • Proses di OSS: Pastikan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha Anda sudah aktif. Tambahkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai untuk aktivitas waralaba (misalnya KBLI 77400). Anda akan diminta mengunggah Prospektus dan dokumen pendukung lainnya.
  • Pemerintah juga akan memverifikasi bahwa bisnis Anda telah terbukti menguntungkan selama minimal 2 tahun berdasarkan laporan keuangan yang Anda lampirkan.

Baca Juga : Tips Menjadi Franchisee yang Sukses dan Mandiri

Mengubah bisnis UKM menjadi franchise adalah lompatan besar yang menjanjikan pertumbuhan eksponensial. Kunci suksesnya bukan hanya pada produk yang enak atau layanan yang baik, tetapi pada kepatuhan legalitas yang ketat.

Meskipun terlihat rumit, proses legalitas ini adalah investasi untuk masa depan. Dengan merek yang terdaftar, SOP yang solid, perjanjian yang kuat, dan STPW resmi, Anda telah membangun sebuah "mesin" bisnis yang kokoh, siap diduplikasi dan dijalankan oleh mitra Anda di seluruh Indonesia.

Jangan ragu untuk menggandeng notaris atau konsultan hukum yang ahli di bidang waralaba. Biaya yang Anda keluarkan di awal jauh lebih murah dibandingkan potensi kerugian akibat sengketa hukum di kemudian hari. Mulailah proses ini sekarang, dan siapkan bisnis Anda untuk scaling up!

Untuk diskusi lebih lanjut terkait franchise silakan bertanya kepada Rofian Akbar – Pakar Waralaba secara gratis di website daya.id dan manfaatkan fitur lainnya dengan cara mendaftar www.daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

16 Penilaian

Artikel Terkait

Artikel Ahli
4.9
Mengembangkan Usaha

Investasi Asing, Ini Peran Pemerintah Dari Perspektif Desentralisasi dan Dekonsentrasi

11 September 2023

Artikel Ahli
5.0
Mengembangkan Usaha

Syarat dan Prosedur Mendirikan Koperasi

17 Februari 2024

Artikel Ahli
4.9
Mengembangkan Usaha

Ketentuan Mewariskan Saham Kepada Ahli Waris

19 November 2023

5.0
Mengembangkan Usaha

Tips Hadapi Somasi dalam Bisnis

03 Desember 2025

Berikan Pendapat Anda

0 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS