Dirilis

04 September 2022

Penulis

Ariematea Kristiawan

Ada masanya saat usaha Anda berjalan lancar dan tabungan Anda sudah cukup, Anda ingin membeli rumah. Atau sebaliknya, saat ada kebutuhan lain, Anda ingin menjual rumah. Nah, saat akan menjual atau membeli rumah tersebut, Anda harus memperhatikan biaya-biaya yang timbul terkait administrasi jual-beli rumah. Biaya-biaya tersebut pun ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah, dan ada juga biaya untuk pejabat yang membantu urusan jual beli tersebut.

Baca Juga: Pengertian Bisnis Real Estate Beserta Contoh-Contohnya

Biaya resmi yang dibayarkan tersebut seperti PPh, PNBP, BPHTB. Sedangkan biaya lainnya seperti biaya untuk PPAT. Lalu, apa saja biaya jual beli rumah yang harus dikeluarkan? Mari simak penjelasan berikut ini.

 

1. Pengecekan Sertifikat

Biaya dalam proses jual beli rumah yang pertama adalah biaya pengecekan sertifikat yang dilakukan sebelum transaksi jual beli rumah berlangsung, yang bertujuannya untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan sita, catatan blokir atau catatan yang lainnya.

Hal ini dilakukan di kantor pertanahan setempat, dan biaya tergantung dari masing-masing kebijakan kantor tersebut, di mana biasanya biaya ini ditanggung oleh pembeli rumah. Namun, tentu saja hal ini harus sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. 

 

2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)

Berikutnya adalah biaya pembuatan akta jual beli atau yang biasa disingkat (AJB), di mana pembuat AJB adalah PPAT (Pejabat Pembuat akta tanah). Selain itu, besarnya harga akta jual beli di PPAT itu berbeda-beda di setiap daerah.

Perlu diperhatikan bahwa harga AJB tersebut tidak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang tertera dalam akta. Biaya AJB ini juga biasanya ditanggung oleh kedua belah pihak, baik pihak pembeli maupun pihak penjual rumah, di mana hal tersebut tentu harus sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.

Kebanyakan PPAT mematok biaya 1% dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut apabila disetujui oleh PPAT. Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli, namun tak menutup kemungkinan biaya akta jual beli ini ditanggung salah satu pihak sesuai kesepakatan bersama.

 

3. Biaya Balik Nama

Yang memerlukan biaya selanjutnya adalah balik nama sertifikat yang dilakukan di kantor pertanahan setempat. Proses balik nama diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dengan cara membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana biasanya biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.

 

4. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)


Biaya dalam proses jual beli rumah yang keempat adalah PNBP, yang dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya PNBP ini satu per seribu/permill dari Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP tanah.

Baca Juga: Langkah-Langkah Sederhana Memulai Usaha Jual Beli Tanah

 

5. PPh (Pajak Penghasilan)

Setelah biaya pengecekan sertifikat, akta jual beli, biaya balik nama dan PNBP, biaya PPh juga tak boleh dilewatkan, yakni 5% dari besarnya transaksi. PPh harus sudah dibayar sebelum AJB ditandatangani.

Biaya PPH dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli rumah tersebut, lalu di validasi di kantor pajak setempat. Pajak penghasilan ini biasanya dibebankan kepada penjual, tergantung kesepakatan antara pihak penjual dan pihak pembeli rumah.

 

6. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

Biaya yang harus dikeluarkan berikutnya adalah Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan. Besar biaya yang harus dikeluarkan yakni sebesar 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Pihak yang mengeluarkan biaya ini tentunya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.

Biaya yang satu ini harus sudah dilunasi sebelum akta jual beli. BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani seperti PPh. BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hibah, tukar-menukar, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan sebagainya.

 

7. Biaya KPR

Beda halnya jika Anda membeli rumah dengan cara kontan yang tidak akan menimbulkan biaya seperti jika membayar dengan cara KPR atau kredit. Apabila pendanaan yang Anda lakukan dengan cara KPR, akan ada biaya tambahan seperti biaya provisi, administrasi, dan lainnya yang besar biayanya sekitar 4 sampai 5% dari total pinjaman atau plafond yang disetujui, di mana biaya KPR sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab dari pihak pembeli.

 

8. Biaya Jasa Notaris


Biaya terakhir yang harus Anda pertimbangkan adalah kehadiran notaris dalam suatu kegiatan jual beli rumah. Setiap perjanjian yang dimaksudkan untuk  memindahkan hak, menggadaikan, atau memberikan hak baru atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta ini pun diperlukan ketika seseorang hendak meminjam uang dengan melibatkan hak atas tanah sebagai tanggungannya. Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang lebih sering disebut notaris merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah ataupun rumah. Jadi, peranan notaris dalam transaksi jual beli tanah adalah hal yang diharuskan dan sangat penting, terutama untuk pihak pembeli.

Baca Juga: Panduan dan Cara Memulai Bisnis Properti Agar Passive Income

Itulah 8 biaya dalam proses jual beli rumah yang perlu diketahui. Untuk mempermudah dalam proses mengurus semua biaya jual beli rumah seperti di atas, sebaiknya pihak pembeli maupun penjual rumah menyerahkan semua perhitungan dan prosesnya kepada PPAT setempat.

Jika Anda membuthkan informasi lain terkait tips keuangan maupun usaha lainnya, Anda bisa membacanya di Daya.id dengan mendaftar di Daya.id. Atau, jika Anda ingin berkonsultasi dengan Ahlinya, Anda dapat berkonsultasi melalui fitur Tanya Ahli. Semuanya bisa Anda akses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

11 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Sri Mulharyanto

16 Desember 2022

πŸ‘

Balas

. 0

Wendi Purwanto

06 Desember 2022

πŸ‘

Balas

. 0

Ilham saputra

05 Desember 2022

πŸ‘

Balas

. 0

Ahmadmunawari

30 November 2022

πŸ‘

Balas

. 0

M yusuf hutasuhut

05 September 2022

πŸ‘πŸ‘πŸ‘

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS