Dirilis

15 November 2023

Penulis

Martha CL Hutapea

Siapa yang sudah sering menggunakan fitur paylater untuk membeli barang?

Kalau pinjol? Barangkali dari Anda sudah ada yang mengajukan pinjol ya.

Saat ini pinjol (pinjaman online) dan paylater umum digunakan oleh masyarakat sebagai metode untuk pembayaran. Seiring dengan tingginya kebutuhan dan keinginan, kedua metode pembayaran ini dijadikan alternatif tercepat untuk pembayaran. Selain praktis, kedua metode pembayaran ini sangat membantu apabila kita tidak mempunyai uang cukup untuk membayar.

Sekilas pinjol dan paylater mirip karena user atau pengguna pinjol dan paylater sama-sama tidak mengeluarkan uang di depan untuk membeli barang/ jasa. Uang atas pembelian barang/ jasa akan dibayar nanti di belakang setelah transaksi selesai dilakukan dengan periode waktu pembayaran yang telah ditentukan. Banyak yang mengira pinjol dan paylater itu sama, padahal ada perbedaan dari kedua metode pembayaran ini.

 

Pengertian

Pinjol atau pinjaman online merupakan cara meminjam uang secara online. Pinjol merupakan inovasi kredit yang berbasis jaringan (online) dimana sebelum ada pinjol, Masyarakat yang ingin mengajukan  kredit akan langsung datang ke bank atau tempat pengajuan kredit dan bertemu dengan petugas di bank.
Sedangkan paylater adalah transaksi pembiayaan barang dan jasa dengan menunda pembayaran di depan dan untuk kemudian dilunasi di kemudian hari. Layanan penundaan pembayaran ini biasanya dilakukan pada e-commerce atau marketplace.

 

Perbedaan Pinjol dan Paylater

Berikut ini beberapa perbedaan pinjol dan paylater

 

1.    Metode Transaksi

Saat mengajukan pinjol/ pinjaman online, maka pihak yang mengajukan  dana/ hutang akan bertemu dengan pemberi dana/ hutang. Tidak bertemu secara fisik namun kedua pihak akan bertransaksi dengan menggunakan jaringan online berbasis internet.

Sedangkan paylater digunakan saat user/ pembeli akan melakukan pembayaran untuk pembelian barang/ jasa secara langsung. Dalam hal ini pembayaran tidak dilakukan di saat itu namun dilakukan di kemudian hari, sesuai dengan pembayaran angsuran yang telah disepakati 

Baca juga: Waspada Ini Dampak Jika Tak Lunasi Paylater

 

2.    Pengaturan Pinjol dan Paylater

Keberadaan Pinjol sudah diatur OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Mulai dari pendaftaran, perizinan, hingga  perubahan kepemilikan penyelenggara pinjol/Fintech Lending membutuhkan persetujuan dari OJK.

Pinjol juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diatur oleh OJK dan pengaturan pinjaman online ini tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Secara berkala OJK akan merilis daftar pinjol legal dan illegal di Indonesia sebagai langkah untuk mengedukasi masyarakat sehingga tidak terjebak pada pinjol ilegal.

Paylater merupakan produk dari perusahaan pembiayaan. Paylater dan transaksi pembayaran melalui paylater tidak diatur oleh OJK. 

 

3.    Perusahaan yang Menaungi Pinjol dan Paylater

Pemberi dana/ hutang untuk pinjol merupakan perusahaan fintech yang akan langsung memberi dana/ hutang kepada yang mengajukan dana. Perusahaan fintech melayani transaksi keuangan dengan menggunakan teknologi. 

Sedangkan, perusahaan penyedia metode paylater belum tentu perusahaan fintech. Rata-rata perusahaan penyedia metode paylater adalah e-commerce yang bekerja sama dengan perusahaan fintech atau bank sebagai penyedia dana

 

4.    Bunga Pinjaman yang Dikenakan

Pihak yang mengajukan dana pinjol akan dikenakan bunga maksimal 0,4 persen dan tentunya besaran bunga yang dikenakan harus sesuai aturan OJK. Untuk nominal dana yang dipinjam di pinjol yaitu maksimal sebesar Rp2 miliar. 
Untuk paylater, bunga yang dikenakan sesuai ketentuan besaran bunga dari bank yang bekerja sama dengan perusahaan yang menaungi paylater atau e-commerce. 

Baca juga: Belanja Tanpa Merusak Cashflow Ini Cara Manfaatkan Fitur Paylater

 

5.    Hasil Transaksi

Ada dua jenis pinjaman online, yaitu pinjaman online untuk kebutuhan produktif dan pinjaman online untuk kebutuhan konsumtif. Setelah dilakukan verifikasi, pengecekan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan perusahaan pinjol menyetujui maka dana akan cair ke pihak yang mengajukan dana. Sedangkan untuk paylater, setelah selesai transaksi dengan metode paylater, maka pengguna akan mendapatkan barang atau jasa yang dibeli. Selanjutnya akan melakukan pembayaran angusuran di waktu yang telah ditentukan.

Seiring dengan kemudahan proses pengajuan pinjol dan paylater serta maraknya penawaran untuk pinjol dan paylater tersebut, hendaknya Anda lebih bijak dan waspada sebelum memutuskan melakukan transaksi pada pinjol maupun paylater. Untuk pinjol selalu lakukan pengecekkan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut illegal dan telah terdaftar di OJK atau tidak. Sedangkan untuk paylater Anda patut berhati-hati karena saat ini semakin marak modus penipuan paylater, contohnya modus pencairan limit, modus penghapusan data, dan sebagainya. 

Yang harus diingat pinjaman itu bukan pendapatan tambahan namun hutang yang harus dibayar. Dan ada bunga yang harus dibayar. Selamat bertransaksi dengan bijak!

Apakah Anda masih ada pertanyaan lainnya seputar topik keuangan, investasi, pembiayaan, hutang, tabungan? Bisa langsung ditanyakan ke Tanya Ahli. Dan jangan lupa! daftarkan diri Anda untuk memperoleh informasi, tips serta artikel dengan bahasan menarik lainnya.

Sumber:

Artikel : berbagai sumber

Foto : freepik.com

Penilaian :

5.0

21 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Hendratno

21 November 2023

Keren infonya

Balas

. 0

EGON MARTIN

21 November 2023

Terima kasih atas infonya..?

Balas

. 0

Rudi haryono

17 November 2023

Sipdah

Balas

. 0

JUWENAH

15 November 2023

Tapi kak, menurut saya paylatter itu juga harus di atur oleh OJK sih kan ini juga berhubungan dengan dtadan keuangan

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS