Dirilis

01 November 2020

Seperti yang kita ketahui, rumah adalah kebutuhan primer bagi setiap orang. Dengan harganya yang kian melonjak tinggi, membeli rumah menjadi hal yang sulit dilakukan bagi sebagian orang. Solusi yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah, atau sebagian awam menyebutnya kredit KPR untuk rumah. Dalam kredit dari KPR ini biasanya bank tidak membayar seluruh harga. Namun, Anda harus membayar uang mukanya terlebih dahulu.

Ketentuan minimum DP tersebut adalah sekitar 10% dari harga beli properti. Bisa juga lebih rendah atau lebih tinggi. Lalu, sebagai nasabah, Anda harus membayar cicilan pinjamannya setiap bulan ke bank yang bersangkutan. Anda juga harus sepakat dengan masa tenor pembayaran cicilan. Anda juga mematuhi sejumlah syarat dalam pengajuan kredit dari KPR ini.


Cara Mengajukan Kredit KPR Supaya Tidak Ditolak

Mengajukan kredit dari KPR ini beragam, ada rumah baru, rumah second, rumah over credit, dan sebagainya. Perlu dipahami juga jika persyaratan pengajuan pada kredit rumah itu berbeda-beda. Tujuannya, agar pengajuan kredit yang dilakukan tidak ditolak. Berikut ini beberapa cara dalam mengajukan kredit rumah dengan KPR yang mudah dan cepat disetujui:


1. Perhatikan Syarat Usia Pengajuan KPR

Bank memiliki aturan maksimal usia dalam mengajukan KPR. Oleh karena itu, tentu Anda harus termasuk ke dalam batas usia tersebut. Bank akan menolak pengajuan KPR jika usia Anda di luar batas ketentuan. Biasanya, pengajuan KPR ini dimulai dari usia 21 sampai 55 tahun.
Perhatikan juga batas usia paling tua yang dihitung pada saat cicilan KPR lunas. Jadi, sebelum mengajukan KPR, Anda harus menghitung usia sekarang dengan tenor masa pinjaman supaya memperoleh usia maksimum, perkiraan usia masa pembayaran.


2. Persiapkan dan Penuhi Semua Persyaratan Dokumen



Ada beberapa persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi pada saat akan mengajukan kredit. Berikut ini beberapa persyaratan umum yang harus Anda penuhi:
a.    WNI
b.    Memiliki penghasilan tetap minimal 2 tahun
c.    Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun kredit harus dilunasi
d.    Biaya maksimal yaitu antara 80-90% dari nilai objek yang nanti akan dibiayai

Sedangkan untuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi yaitu :
a.    Fotokopi KTP (suami istri)
b.    Foto kopi Kartu Keluarga
c.    Fotokopi Surat Nikah
d.    Slip Gaji dan Surat Keterangan Kerja (Asli)
e.    SK Pengangkatan Pegawai terakhir atau Kartu Taspen (khusus untuk pegawai negeri)
f.    Ijazah Terakhir (Asli)
g.    Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir
h.    Fotokopi NPWP / SPT PPh 21


3. Bersih dari BI Checking

Pada saat Anda mengajukan KPR, Anda akan melakukan pengecekan riwayat perbankan melalui BI Checking. Proses ini dilakukan untuk melihat bagaimana riwayat pembayaran yang Anda lakukan selama 2 tahun terakhir. Hak untuk melakukan BI Checking sepenuhnya dimiliki oleh Bank Indonesia. Dari proses ini, dapat diketahui bagaimana kelancaran Anda dalam pembayaran utang nasabah. Apabila Anda bersih dan memiliki catatan yang baik, maka peluang untuk mendapatkan kredit untuk KPR akan jauh lebih besar.


4. Memiliki Bukti Penghasilan



Salah satu dokumen yang paling penting untuk menjadi dasar bank dalam penyetujuan kredit atau tidak, adalah bukti penghasilan. Biasanya berupa slip gaji atau rekening koran bagi pengusaha.


5. Membayar Uang Muka DP Rumah

Anda juga harus membayar uang muka DP rumah terlebih dahulu. Persyaratan ini menjadi syarat mutlak dalam pencairan kredit. Maka Anda juga harus menentukan dahulu berapa kisaran harga rumah yang nanti akan Anda beli.
Itulah trik dan tips yang ampuh dalam mengajukan kredit KPR supaya disetujui dengan cepat. Anda juga bisa menggunakan fitur keuangan Dreamsaver dari Jenius, yang dapat membantu Anda dalam mewujudkan impian Anda untuk memiliki rumah idaman.
 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

3 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

LINDA BUDIYARTI

09 Desember 2020

Terimakasih banyak ya daya.id Saya jadi tahu apa aja yg perlu disiapin.

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS