Dirilis

31 Januari 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Mengetahui berapa besarnya pajak UMKM adalah hal wajib bagi setiap pelaku UMKM, sebab pajak ini wajib dibayarkan oleh pelaku UMKM atau pengusaha dan akan berkontribusi pada perekonomian nasional. Perlu diketahui juga bahwa kini, tarif Pph kini turun menjadi 0,5% dari 1%. Namun turunnya tarif pajak ini ditujukan untuk beberapa UMKM saja yang meliputi UMKM yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari 4,8 milyar per tahun pajak. 

Tarif pajak ini juga berlaku untuk UMKM yang berjualan secara offline dan secara online. Masing-masing orang pribadi atau badan yang menjadi pelaku usahanya, memiliki batas waktu untuk menikmati tarif ini, yaitu orang pribadi maksimal 7 tahun sedangkan badan maksimal 4 tahun dan bagi perusahaan yang berbentuk PT maksimal 3 tahun. Diturunkannya tarif pajak UMKM oleh pemerintah adalah supaya bisnis di bidang UMKM ini terus mengalami perkembangan. 

Pengertian Pajak UMKM 


Seperti yang kita ketahui bahwa setiap para pelaku usaha UMKM juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Ketentuan perpajakan yang harus dibayar oleh pelaku UMKM ini mengacu pada pajak penghasilan. Ketika Anda mendaftarkan bisnis atau usaha yang Anda jalankan ke kantor pajak, maka Anda bisa melihat jenis pajak apa saja yang harus Anda bayar sebagai pelaku UMKM.

Pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku UMKM terdiri dari pph 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, 4 ayat 2 serta PPN. Pajak mana saja yang sekiranya harus Anda bayar bergantung pada jenis bisnis atau transaksi yang Anda lakukan, juga tergantung dari jumlah omset usaha yang Anda jalankan selama setahun penuh.

Apabila UKM atau UMKM mengalami kerugian atau tidak punya omset maka mereka diperbolehkan tidak membayar pajak pph final tersebut. Hal itu berdasarkan keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak yang memberi keringanan.

Cara Penghitungan Pph Final atau Pajak UMKM dengan Benar

cara menghitung pajak UMKM
Cara menghitung pph yang harus dibayar oleh para pelaku UMKM ini sangat simpel. Seluruh transaksi penjualan yang ada di dalam bisnis Anda setiap bulannya dijumlahkan, lalu dikali 0,5%. Kemudian pada tanggal 15 bulan berikutnya Anda harus membayar pph final yang ditujukan untuk kas negara. Jika Anda sudah membayarnya maka Anda akan memperoleh bukti pembayaran atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara.

Contoh perhitungan pajak UMKM:

Bisnis UMKM yang dijalankan oleh Pak Andi memiliki omset senilai Rp.50.000.000,- di bulan Maret. Maka, jumlah pajak pph final yang harus dibayarkan oleh Pak Andi yaitu Rp.50.000.000,- x 0,5% = Rp.250.000,-.

Waktu pembayaran pph final tersebut harus dibayarkan di tanggal 15 bulan berikutnya yaitu bulan April. Cara membayar pajak pph final ini adalah mengambil kode pembayaran dahulu melalui aplikasi e-billing di halaman website resmi pajak. Kalau sudah mendapat kode pembayaran itu maka Anda bisa membayarnya di mana saja. Misalnya melalui Bank, Kantor Pos, ATM, e-banking, m-banking dan lain sebagainya. Jika sudah membayar pajak maka Anda tidak harus Surat Pemberitahuan Masa atau SPT Masa. 

Pada dasarnya, pajak UMKM adalah suatu kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pelaku usaha atau pengusaha. Dengan membayar pajak ini, para pelaku usaha sudah turut berkontribusi pada perekonomian nasional dengan baik. Bagi Anda pemilik UMKM, bisa berkonsultasi dengan praktisi & trainer UMKM dari Daya.id, seputar pajak UMKM ini atau tentang UMKM lainnya. 

Dengan konsultasi kepada ahli, diharapkan Anda bisa mendapatkan bekal yang cukup dan pengetahuan yang mumpuni seputar dunia UMKM beserta perhitungan pajaknya. Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga! 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

4 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

M yusuf hutasuhut

21 November 2021

Good information👍

Balas

. 0

M yusuf hutasuhut

21 November 2021

Good information👍

Balas

. 0

putra astaman

06 November 2021

Informatif

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS