Tahukah Anda, beberapa perusahaan di Indonesia dinyatakan bubar atau bangkrut karena sengketa bisnis atau konflik internal.
Contoh Kasus Sengketa Bisnis
Sebagai contoh, perusahaan jamu Nyonya Meneer. Perusahaan besar yang sempat berdiri selama 98 tahun di Semarang ini, akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Agustus 2017. Penyebab bubar selain karena kurangnya inovasi produk, beban utang yang besar dan gagal bayar kepada kreditur, juga disebabkan oleh karena perselisihan internal keluarga penerus yang tidak bisa diselesaikan secara damai.
Sariwangi dulu terkenal sukses memperkenalkan format teh celup dengan merek "SariWangi" pada 1973. Pada tahun 2018, pengadilan menyatakan perusahaan tersebut wanprestasi karena lalai melakukan pembayaran cicilan utang bunga. kepada PT Bank ICBC Indonesia (ICBC). Selain wanprestasi Sariwangi juga terlibat konflik antara pemilik lama dan pihak pembeli merek (Unilever).
7-Eleven Indonesia (Sevel) yang mulai beroperasi di Indonesia tahun 2008 bubar di tahun 2017, karena selain karena beban biaya operasional yang tinggi dan tidak sebanding dengan pendapatan. Kalah bersaing dengan minimarket lokal seperti Indomaret dan Alfamart. Juga mengalami konflik internal dan eksternal terkait izin penjualan alkohol.
Dari 3 kasus perusahaan-perusahaan besar di atas, ada beberapa hal yang bisa dipelajari yaitu:
- Ketidakmampuan beradaptasi dengan perkembangan pasar dan manajemen yang buruk dapat memicu, memperparah konflik, dan mempercepat kebangkrutan.
- Pengelolaan utang yang benar sangatlah penting untuk menjaga kesehatan bisnis.
- Perlu membuat perjanjian yang jelas itu penting, misalnya untuk mengantisipasi konflik dengan kreditur atau investor, dan perselisihan merek.
- Bisnis yang sudah mapan dapat hancur karena sengketa internal keluarga.
- Sengketa bisnis di internal maupun dengan pihak eksternal dapat memicu kehancuran bisnis.
Pemicu Sengketa Bisnis
Sengketa bisnis merupakan konflik atau perselisihan yang muncul dari kegiatan bisnis antara dua pihak atau lebih, yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain perebutan hak kekayaan intelektual, perebutan kekuasaan, perselisihan dalam kepemilikan atau wanprestasi kontrak.
Baca juga: Pentingnya Cek Kesehatan Usaha Anda dan Cara Melakukannya
Sengketa bisnis memerlukan penyelesaian untuk mencegah kerugian finansial dan menjaga hubungan antar pihak. Sengketa bisnis dapat diselesaikan dengan 2 metode, melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun alternatif penyelesaian sengketa (non-litigasi) seperti mediasi atau arbitrase.
Ada beberapa penyebab pemicu terjadinya sengketa bisnis:
- Penafsiran Kontrak yang Tidak Jelas. Disebabkan bahasa kontrak multitafsir atau ambigu, tidak baku, atau terlalu rumit, yang menimbulkan interpretasi berbeda antar pihak.
- Isi Kontrak Tidak Mengakomodasi Semua Kepentingan. Disebabkan kontrak tidak mengakomodasi semua keinginan atau kebutuhan pihak-pihak yang terlibat, bisa timbul rasa tidak adil dan konflik di kemudian hari.
![]()
- Wanprestasi (Ingkar Janji) : Disebabkan karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak, misalnya pelanggaran kesepakatan kerja sama; keterlambatan pembayaran dan pengiriman barang tidak sesuai. Hal ini diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata 1.
- Perselisihan Internal (Karyawan atau Keluarga). Disebabkan ketidakseimbangan pembagian keuntrungan, pembagian peran, atau keputusan strategis. Terutama dalam bisnis keluarga, seringkali tidak ada struktur dan aturan yang jelas.
- Sengketa Kekayaan Intelektual (KI). Dapat disebabkan oleh perebutan hak atas logo, desain produk, merek, atau resep. Ini bisa terjadi antara perusahaan dengan mitra, karyawan, atau pesaing..
- Konflik dengan Konsumen. Disebabkan review negatif yang tidak ditangani dengan baik, refund, atau komplain produk, refund.
- Masalah Penanaman Modal dan Investasi. Bisa disebabkan tidak ada perjanjian investasi yang jelas sejak awal, ketidaksepakatan antara investor dengan pemilik terkait pembagian profit, saham, atau visi bisnis.
- Persaingan Tidak Sehat. Bisa disebabkan misalnya oleh pencurian data pelanggan oleh competitor, perang harga, dan sabotase reputasi.
Baca juga: Perlindungan Aset dalam Proses Waris : Strategi Menghindari Sengketa Keluarga.
Strategi Mencegah Sengketa Bisnis
Agar sengketa bisnis tersebut dapat dicegah, berikut ini beberapa strategi yang dapat dilakukan:
- Pastikan Membuat Perjanjian Tertulis yang Jelas. Semua kerja sama, baik dengan karyawan, supplier, distributor, maupun mitra, harus dituangkan dalam kontrak tertulis. Pastikan isi kontrak terdapat ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, mekanisme pembayaran, dan penyelesaian sengketa.
- Gunakan Klausul Arbitrase. Dalam kontrak bisnis tambahkan klausul arbitrase untuk menyelesaikan sengketa secara privat dan efisien, tanpa harus ke pengadilan. Klausul ini harus tertulis dan tegas, dan boleh dibuat dalam kontrak utama atau perjanjian terpisah. Konsultasikanlah dengan pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum, agar klausul arbitrase sesuai dengan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.
- Pisahkan Urusan Keluarga dan Bisnis. Dalam bisnis keluarga, tetapkan dengan jelas peran dan tanggung jawab secara professional, ini untuk menghindari konflik. Caranya dengan membuat struktur organisasi formal, kebijakan karyawan keluarga, dan komunikasi terbuka.
- Libatkan Profesional Eksternal. Gunakanlah jasa konsultan hukum, akuntan, atau manajer independen untuk menjaga objektivitas dan profesionalisme.
- Simpan semua dokumen legal dan operasional secara rapi dan digital.
- Lakukan audit internal berkala untuk mengidentifikasi potensi konflik sejak dini.
Demikianlah penjelasan mengapa sengketa bisnis dapat terjadi dan bagaimana langkah-langkah pencegahannya. Apabila ingin mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait sengketa bisnis, silakan manfaatkan fitur Tanya Ahli dan alangkah lebih baik, yang belum daftar daya.id, segera daftar ya, supaya bisa mendapatkan lebihb banyak manfaat untuk Pengembangan usaha Anda.
Sumber:
Berbagai sumber
kurnia nurbaiti
04 December 2025
menarik, ini sangat perlu diperhatikan oleh para pebisnis
Balas
.0
rizky putri kartika
12 October 2025
Jangan pernah memulai bisnis tanpa adanya exit clause dan term sheet yang jelas! Itu proteksi utama.
Balas
.0
aditia putra rahmadi
12 October 2025
Semua harus tertulis dan detail di awal, apalagi dalam kemitraan. Hindari sengketa yang buang waktu dan uang.
Balas
.0
Dewi Khotijah
11 October 2025
Artikel yang sangat informatif. Thank you sudah sharing
Balas
.0
Dewi Khotijah
11 October 2025
Artikel yang sangat informatif. Thank you sudah sharing
Balas
.0