2 April 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor dari sebagian besar negara ke Amerika Serikat sebesar 10%, dan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara tertentu, seperti:
- Tiongkok hingga 145%
- Indonesia 32%
- Korea Selatan 25%
- Jepang 24%
- Uni Eropa 20%
- Vietnam 46%
Trump menyatakan bahwa tarif ini bertujuan untuk mengoreksi ketidakseimbangan perdagangan, atau dengan kata lain pembalasan (reciprocal tariff) yang selama ini diterapkan tidak seimbang dan mendorong produksi dalam negeri Amerika Serikat.
Berdasarkan penyampaian tersebut,
Berikan Pendapat Anda