Informasi Artikel

Penulis Artikel

Khalid Hafizh Sulaiman

21 Maret 2023, DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keputusan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Sebagian kelompok yang kontra bahkan telah melakukan aksi demonstrasi. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? 

Pada artikel sebelumnya Anda telah mengetahui  keuntungan Undang-Undang Cipta Kerja bagi para pengusaha. Namun dengan keuntungan yang ditawarkan, sebagian orang merasa ada beberapa poin yang menjadi permasalahan dan dinilai merugikan, baik terhadap para buruh ataupun terhadap Anda para pelaku usaha. 

Pada artikel ini kita akan membahas mengenai beberapa poin yang menjadi permasalahan pada Undang-Undang Cipta Kerja dan dinilai dapat merugikan buruh hingga akan berdampak kepada para pelaku usaha. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

 

UU Cipta Kerja Merugikan?

Berikut beberapa bagian dari UU Cipta Kerja yang dinilaikan merugikan.

 

1.    Penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Terdapat poin yang menyatakan penghapus upah minimum kabupaten/kota, yang kemudian diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). UMK dinilai lebih rendah dari pada UMP. Hal ini tentu akan merugikan para buruh yang bekerja di perusahaan Anda. 

 

2.    Ketentuan Waktu Lembur 

Pada Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan waktu lembur dilakukan paling banyak 4 jam dalam sehari dan 18 jam seminggu. Dimana ketentuan tersebut lebih lama dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa kerja lembur maksimal 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam satu minggu. 

 

3.    Kebijakan Outsourcing 

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang baku mengenai bidang apa saja yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Semua jenis pekerjaan diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Hal ini tidak dijelaskan secara rinci seperti yang ada pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

4.    Pengaturan Jam Kerja 

Aturan terbaru menghapus aturan mengenai waktu libur 2 hari dalam seminggu dan menggantinya dengan memberikan waktu libur hanya 1 hari dalam seminggu. 

 

5.    Pasal Mengenai Cuti

Aturan terbaru hanya mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 setelah bekerja selama satu tahun. Mengenai cuti panjang tidak menjadi kewajiban sebuah perusahaan lagi.

 

6.    Pasal tentang Tenaga Kerja Asing

Poin terakhir yang menjadi penolakan yaitu mengenai tenaga kerja asing. Pada Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa tenaga kerja asing bisa bekerja sembari menunggu administrasi sehingga mempersempit lapangan kerja bagi pekerja dalam negeri.

Selain beberapa hal di atas, mahasiswa yang tergabung dalam BEM Indonesia juga menuntut beberapa hal berikut.

  1. Mahasiswa menuntut dan mendesak Presiden dan DPR untuk mencabut pengesahan UU Cipta Kerja.
  2. Mahasiswa menuntut dan mendesak Pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang UU Cipta Kerja secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
  3. Mahasiswa menuntut dan mendesak presiden dan DPR merevisi dan mengkaji pasal pasal yang bermasalah.
  4. Mahasiswa menuntut dan mendesak independensi presiden dan DPR mengutamakan kesejahteraan rakyat.


Anda sendiri, apa pendapat Anda sebagai pelaku usaha melihat keputusan dalam UU Cipta Kerja? 

Sebagian Anda mungkin berpendapat jika UU tersebut sudah cukup baik. Sebagian Anda yang lain bisa juga khawatir dengan keputusan tersebut, karena bagaimanapun, apa yang dirasa oleh karyawan bisa ikut mempengaruhi kinerja mereka dalam usaha Anda.

Lalu apa yang bisa Anda lakukan? 

Coba maksimalkan UU Cipta Kerja dengan tetap memperhatikan kesejahteraan para karyawan atau buruh yang bekerja di tempat Anda, dengan memberikan jaminan kesejahteraan bagi para karyawan atau buruh yang bekerja di perusahaan Anda. 

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

6 Penilaian

Artikel Terkait

4.9
Meningkatkan Usaha

Kembangkan Kreativitas Usaha Melalui Metode SCAMPER

02 Desember 2019

5.0
Meningkatkan Usaha

P2P Syariah Adalah? Pengertiannya Cek di Sini

09 Desember 2021

5.0
Meningkatkan Usaha

Tips Membangun Hubungan yang Kuat dengan Pelanggan

19 Juni 2024

Artikel Ahli
5.0
Meningkatkan Usaha

Kolaborasi, Strategi Bisnis Paling Menguntungkan Saat Ini

11 Juli 2025

Berikan Pendapat Anda

Anton Saeryana

03 August 2024

Artikel yang sangat baik dan dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan

Balas

. 0

Dodi irawan

26 May 2023

Oke

Balas

. 0

ZURAIDA

23 May 2023

Bagus

Balas

. 0

Hendratno

23 May 2023

Bagus

Balas

. 0

Hendratno

23 May 2023

Bagus

Balas

. 0

0 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS