25 Juli 2021
Dirilis
Penulis
Decky Kristanto
Tidak terkecuali di negara kita, Indonesia. Kita patut bersyukur bahwa akhirnya berbagai jenis dan merk vaksin untuk melawan virus COVID-19 telah berhasil ditemukan, dan diujicobakan serta akhirnya diputuskan untuk dipergunakan di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Sejak awal tahun 2021 hingga saat artikel ini dibuat, pemerintah Republik Indonesia sangat gencar berupaya untuk melakukan proses pemberian vaksin COVID-19 melalui penyelenggaraan pelayanan vaksinasi gratis, dengan melibatkan banyak pihak dan sektor, menggunakan kampanye melalui media komunikasi baik media cetak, media elektronik dan sosial media. Melalui penyelenggaraan pelayanan vaksinasi gratis tersebut diharapkan bisa menurunkan angka kematian akibat pandemi COVID-19.
Kekebalan Kelompok (Herd Immunity)
Untuk bisa menurunkan tingkat kematian akibat virus COVID-19, maka cakupan vaksinasi gratis yang dilakukan pemerintah harus tinggi dan merata ke seluruh wilayah di Indonesia, sehingga diharapkan akan terbentuk kekebalan kelompok (herd immnuity) yang dapat mencegah penularan maupun keparahan akibat dampak virus COVID-19 yang menyerang tubuh manusia.
Agar terbentuk kekebalan kelompok, mengingat jumlah penduduk di Indonesia yang sangat banyak, maka untuk mencapai target jumlah penerima vaksin COVID-19 diperlukan strategi dan tahapan dalam implementasi penyelenggaraan pelayanan imunisasi vaksin COVID-19.
Salah satu strategi yang dijalankan adalah memprioritaskan pemberian vaksin kepada para tenaga kesehatan, anggota TNI/ Polri, aparatur pemerintah, tenaga pendidik (dosen dan guru), serta kelompok lanjut usia (lansia > 60 tahun), yang terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19.
Selain prioritas penerima vaksin, merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 terkait syarat penerima vaksin COVID-19, pemerintah mensyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi, bagi para penerima vaksin COVID-19 tersebut, yaitu:
1. Tidak Memiliki Penyakit Tertentu yang Dipersyaratkan
Yang dimaksud dengan penyakit tertentu yang dipersyaratkan di sini adalah:
• Pernah menderita COVID-19 dalam 3 bulan terakhir;• Mengalami gejala ISPA dalam 7 hari terakhir (Infeksi Saluran Pernapasan Atas), seperti batuk/pilek/sesak napas;
• Sedang menjalankan terapi aktif jangka panjang terkait penyakit kelainan darah;
• Adanya penyakit Jantung, seperti gagal jantung/ penyakit jantung koroner;
• Adanya penyakit autoimun sistemik, seperti SLE/ Lupus, Sjogren, Vaskulitis, dan penyakit autoimun lainnya;
• Adanya penyakit ginjal kronis/ sedang menjalani hemodialysis/ dialysis peritoneal/ transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid;
• Adanya penyakit reumatik autoimun/ rhematoid arthritis;
• Adanya penyakit saluran pencernaan kronis;
• Adanya penyakit hipertiroid/ hipotiroid karena autoimun; penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, serta penerima produk darah/ transfusi
2. Tidak sedang Hamil
Saat proses pemberian vaksin, calon penerima vaksin tidak boleh dalam keadaan hamil.3. Tidak ada Kontak dengan Penderita COVID-19
Saat proses pemberian vaksin, tidak ada anggota keluarga yang tinggal serumah dan/atau melakukan kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19.4. Tidak sedang Mengalami Demam

Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh ternyata calon penerima vaksin sedang mengalami demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), maka proses vaksinasi ditunda sampai dengan calon penerima vaksin sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19, serta harus dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.
5. Tidak sedang Mengalami Kenaikan Tekanan Darah
Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah diperoleh hasil di atas atau sama dengan 140/ 90, maka vaksinasi tidak dapat diberikan.6. Penderita Diabetes
Khusus bagi penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol, dan nilai HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% maka masih dapat diberikan vaksinasi. Diluar kondisi tersebut tidak dapat diberikan vaksinasi.7. Penderita HIV dengan Kondisi Tertentu
Yang dimaksud dengan penderita HIV dengan kondisi tertentu tersebut adalah penderita HIV dengan angka CD4 <200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.8. Penyakit Paru yang Tidak Terkontrol
Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), maka proses vaksinasi ditunda sampai dengan kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.9. Penyakit Lainnya yang Tidak Disebutkan dalam Kondisi di Atas
Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam penjelasan diatas, diharapkan dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Dan disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.Semoga dengan adanya vaksinasi COVID-19 ini, kekebalan kelompok akan tercapai, dan jumlah penderita serta tingkat kematian akibat virus COVID-19 dapat terus menurun. Sambil menunggu proses vaksinasi berjalan ke seluruh lapisan masyarakat, kita semua harus tetap menjalankan protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilitas serta interaksi).
Persyaratan di atas merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi bagi caon penerima vaksin COVID-19 agar proses saat vaksinasi dapat berjalan dengan lancar. Jika Anda ingin bertanya seputar kesehatan diri, silakan untuk dapat bertanya langsung kepada para ahli kami di sini. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id ya!
Sumber:
Diolah dari berbagai sumber
4 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS
4 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS
Harap masukkan komentar Anda.
Silakan Login terlebih dahulu
Silakan masuk menggunakan akun Anda untuk mengakses konten yang diinginkan

test
Berikan Komentar