Informasi Artikel

Dirilis

08 Juni 2026

Penulis Artikel

Ariematea Kristiawan


Tag

Beberapa waktu lalu, Dirjen Pajak menyatakan bahwa mereka akan memeriksa kembali wajib pajak (WP) yang ikut serta dalam Kebijakan Pengampunan Pajak Jilid II. Kabarnya, DJP akan mengaudit kembali harta WP peserta yang belum semua dilaporkan. Hal ini tentu membuat masyarakat resah.

Tak lama setelah rumor tersebut beredar, Menteri Keuangan Purbaya menampik isu tersebut. Beliau meyakinkan masyarakat bahwa Dirjen Pajak tidak akan memeriksa WP peserta Tax Amnesty Jilid II. Seperti apa Tax Amnesty Jilid II ini? Temukan jawabannya di bawah ini.

 

Sejarah Singkat Tax Amnesty di Indonesia

Ketika mendengar istilah Pengampunan Pajak Jilid II, sebagian masyarakat mungkin mengira bahwa kebijakan ini baru dilakukan sebanyak dua kali di Indonesia. Namun, kebijakan ini sebenarnya sudah pernah dilakukan pada awal masa kemerdekaan. 

Pada tahun 1964, Presiden Soekarno menerapkan kebijakan ini untuk mengembalikan dana revolusi. Tax Amnesty juga pernah dilakukan pada tahun 1984 (era Presiden Soeharto) dan 2008 (era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono). 

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menerapkan kebijakan pengampunan pajak untuk pertama kali pada masa kepemimpinannya di tahun 2016. Beliau memberlakukan kebijakan tersebut untuk berbagai tujuan, misalnya restrukturisasi ekonomi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi. 

Kebijakan ini dikenal dengan sebutan Tax Amnesty Jilid I. Beliau kembali menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2022. Banyak orang mengenalnya sebagai Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak Jilid II. Namun, nama resmi dari program tersebut adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022.

Baca Juga : Lapor Pajak 2026 Lewat Coretax? Ini Tips Keuangan Pribadi untuk Karyawan Modern


 

Apa itu Kebijakan Pengampunan Pajak Jilid II?

PPS 2022 merupakan kesempatan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan harta mereka yang belum dilaporkan pada Tax Amnesty Jilid I maupun dalam SPT tahunan 2020. 

Dalam program ini, WP dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya dengan cara membayar PPh Final. Meski masyarakat menyebutnya Tax Amnesty Jilid II, namun peraturan dan skema PPS 2022 tidak sama dengan Pengampunan Pajak Jilid I. Berikut detail tentang PPS 2022.

 

1.    Tujuan Program

Kebijakan pengampunan pajak di Indonesia yang berlaku pada tahun 2022 ini bertujuan untuk mengumpulkan iuran pajak WP yang sebagian hartanya belum dilaporkan. Saat itu, pemerintah menilai bahwa banyak WP yang masih menyimpan asetnya di luar negeri.

Negara tempat menyimpan kekayaan tersebut umumnya negara bebas pajak. Sehingga, WP tidak perlu membayar iuran pajak atas aset mereka yang ada negara itu. 

Dengan adanya PPS 2022, pemerintah berharap bahwa program ini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela para WP untuk melaporkan harta kekayaan mereka dan membayar iuran pajak. Sehingga, pemasukan negara yang berasal dari pajak akan meningkat.

 

2.    Subjek Tax Amnesty Jilid II

Pada pelaksanaannya, pemerintah menerapkan dua skema peserta PPS 2022. Skema pertama diperuntukkan bagi WP peserta Tax Amnesty Jilid I yang belum melaporkan kekayaan per 31 Desember 2015 atau antara 1985 dan 2015.

Skema 1 tersebut berlaku untuk WP Badan maupun Orang Pribadi. WP golongan pertama ini akan memperoleh PPH Final yang rendah jika mereka mau menginvestasikan sebagian kekayaan mereka pada renewable energy, hilirisasi, atau SBN.

Skema II adalah untuk WP Orang Pribadi yang belum melaporkan harta perolehan tahun 2016-2020 ke dalam SPT Tahunan 2020. WP yang menjadi peserta kebijakan Pengampunan Pajak Jilid II akan terbebas dari sanksi administrasi tertentu atas kekayaan yang dilaporkan.

 

3.    Waktu Pelaksanaan Program

Tidak seperti Tax Amnesty Jilid I yang dilaksanakan selama tiga periode dari tahun 2016 hingga 2017, PPS 2022 hanya berlangsung selama 6 bulan. Waktu pelaksanaan program ini dimulai pada Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

 

4.    Tarif PPh Final

Selain waktu pelaksanaannya yang lebih singkat dari Pengampunan Pajak 2016, PPS 2022 juga menerapkan rincian PPh Final yang berbeda. Pada jilid pertama, PPh Final berkisar antara 2% hingga 10%. Sementara itu PPS 2022 memberlakukan tarif di bawah ini.

 

Tarif Untuk Skema 1

Wajib pajak yang masuk ke skema 1 akan dikenai tarif PPh final di bawah ini.

  • 6% untuk kekayaan di luar negeri yang direpatriasi dan kekayaan di dalam negeri yang diikutsertakan dalam investasi hilirisasi SDA, SBN, dan renewable energy.
  • 8% untuk aset di luar negeri yang direpatriasi dan aset di dalam negeri.
  • 11% untuk kekayaan di luar negeri yang tidak direpatriasi.
  • Tarif Untuk Skema 2
Wajib pajak yang masuk ke dalam kebijakan 2 akan dikenai tarif PPh final berikut ini.
  • 12% untuk aset di luar negeri yang direpatriasi dan kekayaan di dalam negeri yang diikutsertakan dalam investasi renewable energy, SBN, dan hilirisasi SDA.
  • 14% untuk kekayaan di luar negeri yang direpatriasi dan aset di dalam negeri.
  • 18% untuk aset di luar negeri yang tidak direpatriasi.


 

5.    Syarat dan Mekanisme

Untuk mengikuti TA Jilid II, WP harus melayangkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui halaman pajak.go.id/pps. Surat ini harus dilengkapi dengan persyaratan lain, contohnya daftar utang, daftar rincian kekayaan bersih, bukti pembayaran PPh Final.

Baca Juga : Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak Online untuk Usaha

Kebijakan Pengampunan Pajak Jilid II merupakan program pengungkapan sukarela. Sehingga, wajib pajak tidak serta merta mendapat pengampunan pajak seperti pada Tax Amnesty 2016. Meski demikian, mereka tetap memperoleh bebas sanksi administrasi perpajakan tertentu.

Namun jika Anda merasa ada yang kurang dari artikel ini,  Anda juga bisa membaca artikel keuangan lainnya dengan mengunjungi artikel di daya.id dan mendaftarkan diri Anda di sini secara gratis.

Jika Anda membutuhkan bantuan lainnya terkait usaha anda juga dapat langsung berdiskusi secara gratis dengan menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Artikel Terkait

Kumpulan informasi dan tips dari Daya terkait dengan topik yang sama

5.0
Tips Merencanakan Liburan Tanpa Khawatir Kantong Bolong
Tabungan

Tips Merencanakan Liburan Tanpa Khawatir Kantong Bolong

15 Mei 2026

5.0
Tips Mengelola Cicilan untuk Kelas Menengah: Bikin Finansial Lebih Stabil
Tabungan

Tips Mengelola Cicilan untuk Kelas Menengah: Bikin Finansial Lebih Stabil

05 Mei 2026

5.0
Hindari Pengeluaran Tidak Penting, Tips Keuangan Realistis untuk Pemula
Tabungan

Hindari Pengeluaran Tidak Penting, Tips Keuangan Realistis untuk Pemula

08 April 2026

5.0
Cara Bijak Menggunakan Kartu Kredit Saat Berbelanja
Tabungan

Cara Bijak Menggunakan Kartu Kredit Saat Berbelanja

20 Februari 2026

Berikan Pendapat Anda

3 dari 100 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS