Bonus tahunan umumnya diberikan kepada pekerja sebagai bentuk imbalan atau kompensasi atas pekerjaan tertentu yang telah dilakukan. Tapi, pajak bonus tahunan, bagaimana perhitungannya?
Perusahaan mencapai target keuntungan atau menjadi pekerja berprestasi dalam meningkatkan penjualan merupakan salah satu alasan diberikan bonus tahunan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenal bonus tahunan sebagai gaji ke-13 yang diberikan sebesar 1 kali gaji.
Baca juga : Mengenal Berbagai Jenis Pajak Bisnis Online yang Wajib Dibayar
Pajak Bonus Tahunan, Bagaimana Perhitungannya?
Cara perhitungan pajak bonus tahunan disesuaikan dengan perhitungan TER yang terdiri dari 3 kategori, yaitu tarif kategori TER A untuk perhitungan PTKP status TK/0 atau TK/1 & K/0. Sedangkan kategori TER B untuk status TK/2 & K/1 serta TK/3 dan K/2.
Hingga kategori TER C TK/3. Masing-masing kategori memiliki persentase TER berbeda sesuai dengan status dan penghasilan bruto bulanan. Berikut beberapa contoh untuk menghitung bonus tahunan

Tarif PPh 21 atas Bonus Bagi Pekerja Belum Menikah & Tanpa Tanggungan
Pekerja belum menikah & tanpa tanggungan diketahui (TK/0) maka termasuk golongan TER A yang nantinya perhitungan PTKP Rp54.000.000. Misalnya, diketahui gaji bulanan 10 juta dan bonus tahunan juga 10 juta, berikut cara perhitungan pajak bonus tahunan
- Gaji setahun Rp10.000.000 x 12 bulan = Rp120.000.000
- Bonus tahunan = Rp10.000.0000
- Penghasilan bruto setahun (gaji + bonus) = Rp130.000.000
Kemudian, cari pendapatan bersih dengan cara penghasilan bruto setahun dikurangi dengan biaya jabatan 5% atau maksimal 6 juta per tahun, pengurangan lainnya juga seperti iuran pensiun, pembayaran BPJS, dan lain sebagainya.
- Biaya jabatan (5% x 130.000.000) = Rp6.500.000 (maksimal Rp6.000.000)
- Iuran pensiun (Rp100.000.000 x 12) = Rp1.200.000
- Penghasilan bersih = Penghasilan bruto setahun - biaya jabatan - iuran pensiun
- Rp130.000.000 - Rp6.000.000 - Rp1.200.000
- Rp122.800.000
- Penghasilan kena pajak = Pendapatan bersih - PTKP (TK/0)
- Rp122.800.000 - Rp54.000.000
- Rp68.000.000
Cari PPh 21 yang memiliki ketentuan penghasilan kena pajak hingga 60 juta rupiah sebesar 5% dan untuk penghasilan kena pajak 60 sampai 250 juta rupiah sebesar 15%
- Penghasilan Kena Pajak (Rp60.000.000 x 5%) = Rp3.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (Rp8.000.000 x 15%) = Rp1.200.000
- Pajak Total dengan bonus (Rp3.000.000 + Rp1.200.000) = Rp4.200.000
Selanjutnya hitung pajak setahun PPh 21 dengan perhitungan yang sama dengan perhitungan sebelumnya, tetapi tanpa memasukkan bonus tahunan, yaitu:
- Penghasilan setahun = Rp120.000.000
- Penghasilan bersih (Rp120.000.000 - Rp6.000.000 - Rp1.200.000) = Rp112.800.000
- Penghasilan Kena Pajak (Rp112.800.000 - Rp54.000.000) = 58.800.000
- Pajak total tanpa bonus (Rp58.800.000 x 5%) = Rp2.940.000
Selanjutnya, Anda bisa menghitung besaran pajak bonus melalui selisih pajak total dengan bonus (poin j) (Rp4.200.000) dan pajak total tanpa bonus (poin n) (Rp2.940.000), maka pajak bonus sendiri, yaitu Rp1.260.000.
Tarif PPh 21 atas Bonus Bagi Pekerja Menikah & Memiliki 2 Tanggungan
Bagaimana apabila misalnya memiliki kasus yang sama, dengan gaji Rp10.000.000, bonus tahunan Rp10.000.000. Namun, dengan tambahan penghasilan berupa tunjangan istri Rp1.000.000, tunjangan anak Rp500.000?
Artinya, pekerja sudah menikah dan memiliki 2 tanggungan, yaitu anak dan istri sehingga termasuk dalam TER B (K/2) dengan PTKP (K/2) sebesar Rp67.500.000, berikut perhitungannya:
- Gaji setahun Rp10.000.000 x 12 bulan = Rp120.000.000
- Bonus tahunan = Rp10.000.0000
- Total tunjangan istri dan anak = Rp1.500.000
- Penghasilan bruto setahun (gaji + bonus) = Rp131.500.000
- Biaya jabatan (5% x 131.500.000) = Rp6.575.000 (maksimal Rp6.000.000)
- Iuran pensiun (Rp100.000.000 x 12) = Rp1.200.000
- Penghasilan bersih = Penghasilan bruto setahun - biaya jabatan - iuran pensiun
- Rp131.500.000 - Rp6.000.000 - Rp1.200.000
- Rp124.300.000
- Penghasilan kena pajak = Pendapatan bersih - PTKP (K/2)
- Rp124.300.000 - Rp67.500.000
- Rp56.800.000
Cari PPh 21 yang memiliki ketentuan penghasilan kena pajak hingga 60 juta rupiah sebesar 5% dan untuk penghasilan kena pajak 60 sampai 250 juta rupiah sebesar 15%
- Penghasilan Kena Pajak (Rp56.800.000 x 5%) = Rp2.840.000
- Pajak Total dengan bonus = Rp2.840.000
Selanjutnya hitung pajak setahun PPh 21 dengan perhitungan yang sama dengan perhitungan sebelumnya, tetapi tanpa memasukkan bonus tahunan, yaitu:
- Penghasilan setahun = Rp121.500.000
- Penghasilan bersih (Rp121.500.000 - Rp6.000.000 - Rp1.200.000) = Rp114.300.000
- Penghasilan Kena Pajak (Rp114.300.000 - Rp67.500.000) = Rp46.800.000
- Pajak total tanpa bonus (Rp46.800.000 x 5%) = Rp2.340.000
Selanjutnya, Anda bisa menghitung besaran pajak bonus melalui selisih antara pajak total dengan bonus (poin j) (Rp2.840.000) dan pajak total tanpa bonus (poin n) (Rp2.340.000), maka pajak bonus sendiri, yaitu Rp500.000.
Baca juga : Memahami Pajak dan Perencanaan Warisan
Demikian cara perhitungan pajak bonus tahunan, bagaimana perhitungannya? Anda bisa menyesuaikan dengan penghasilan dan penerimaan lainnya, misal ada tunjangan, insentif, dan lain sebagainya, begitu pula dengan penyesuaian status dan pengeluaran.
Demikian tips & info di atas semoga bisa membantu Anda, dan Sebagai bentuk manfaat lebih yang dapat di berikan oleh Bank SMBC Indonesia, Anda juga dapat mengunjungi daya.id dan mendaftarkan diri Anda di sini secara gratis.
Jika Anda membutuhkan panduan lainnya terkait usaha anda juga dapat langsung berdiskusi secara gratis dengan menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id.
Sumber:
Berbagai sumber
Cici Paramida s
08 October 2025
sukses bersama untuk Indonesia lebih baikdan menjadi negara maju
Balas
.0
juwitasari
08 October 2025
kisah kisah sukses yang inspiratif dan menarik dari para penyintas pejuang rupiah
Balas
.0