Informasi Artikel

Penulis Artikel

Adiva Ayuningtias Takwa Lubis

Setelah menikah, banyak pasangan mulai memikirkan cara mengelola keuangan rumah tangga secara lebih terstruktur. Pengeluaran bersama, tabungan masa depan, dana darurat, hingga rencana investasi biasanya menjadi topik awal. Namun, ada satu hal yang sering terlupakan padahal sangat penting waktunya melapor pajak: apakah penghasilan suami dan istri perlu digabung atau dipisahkan?

Bagi sebagian orang, urusan ini terlihat sepele, yang penting gaji masuk, tagihan dibayar, selesai. Padahal,cara kita memilih status perpajakan dapat memengaruhi besar pajak yang harus dibayar, kemudahan administrasi, bahkan perlindungan dan pencatatan harta masing-masing. Karena kondisi keluarga berbeda-beda, memahami pilihan yang tersedia akan membantu pasangan mengambil keputusan paling efisien dan nyaman.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, secara default, seluruh penghasilan suami dan istri dianggap satu paket dan dilaporkan dalam satu SPT atas nama suami. Namun, ada beberapa pengecualian dan opsi yang memungkinkan penghasilan dipisah, baik sebagian maupun sepenuhnya, tergantung situasi keluarga.

Artikel ini merupakan bagian dari seri artikel Pengelolaan Penghasilan Suami-Istri.


 

Kenapa Penghasilan Suami-Istri Dianggap Satu oleh Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan bahwa dalam satu rumah tangga, suami umumnya menjadi pihak yang mewakili kewajiban perpajakan keluarga. Karena itu, aturan standar atau bawaan sistem mengatur bahwa:

  • Penghasilan suami dan istri digabungkan dalam satu perhitungan.
  • SPT tahunan dilaporkan oleh suami sebagai kepala keluarga.
  • NPWP istri melekat pada NPWP suami, sehingga istri tidak perlu menggunakan NPWP terpisah kecuali memilih status tertentu.

Konsep ini muncul asumsi bahwa dalam pernikahan, kemampuan ekonomi dipandang sebagai satu kesatuan, dan segala bentuk penghasilan dianggap menunjang kebutuhan keluarga bersama. Meski begitu, aturan perpajakan tidak bersifat “memaksa”. Pasangan tetap memiliki ruang untuk memilih status lain jika kondisi ekonomi mereka lebih cocok dengan sistem perpisahan.

Secara umum, ada tiga status yang dapat digunakan pasangan yang masih tinggal bersama, dan masing masing pilihan memiliki konsekuensi yang berbeda, baik dalam administrasi maupun perhitungan pajak.

 

1.    Penghasilan Digabung Total (status KK)

Ini adalah opsi bawaan yang akan otomatis berlaku jika pasangan tidak memilih status lain. Dalam skema ini, semua penghasilan dari suami dan istri disatukan dalam satu perhitungan pajak, dan semua kewajiban dilaporkan dalam SPT oleh suami.

Penggabungan ini sangat umum terjadi, terutama pada pasangan karyawan atau pasangan yang tidak memiliki banyak sumber penghasilan yang kompleks.

Biasanya, opsi ini lebih cocok untuk pasangan:

  • Yang keduanya bekerja sebagai karyawan
  • Atau ketika istri menerima gaji dari satu pemberi kerja dan pajaknya sudah dipotong secara rutin.

Dari sisi kenyamanan, pilihan ini menawarkan beberapa kelebihan seperti administrasi yang sederhana, tidak perlu membuat perhitungan ulang, dan manfaat tambahan dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang lebih besar saat suami melaporkan status “K/I” (kawin, istri bekerja). Dalam banyak kasus, penggabungan justru membuat pajak menjadi lebih efisien

Namun, opsi ini kurang ideal untuk pasangan yang salah satunya memiliki usaha pribadi, penghasilan, tambahan yang fluktuatif, atau ingin memisahkan pencatatan harta, karena semuanya masuk ke satu laporan, tidak ada pemisahan data finansial secara jelas antara suami dan istri.

 

2.    Pisah Harta (Status PH)

Ini dipilih jika suami dan istri memiliki perjanjian pisah harta dan penghasilan yang dibuat secara tertulis, biasanya melalui notaris. Dalam kondisi ini, suami dan istri menggunakan NPWP masing-masing dan wajib melaporkan SPT secara terpisah.

Secara administrasi, terlihat seperti “benar-benar dipisah”. Namun perhitungan pajaknya memiliki aturan khusus: penghasilan suami dan istri tetap digabung dulu untuk menentukan tarif progresif, lalu dibagi kembali sesuai proporsi penghasilan masing-masing. Artinya, pemisahan ini tidak sepenuhnya memisahkan perhitungan pajak, hanya administrasinya saja yang dibuat terpisah.

Status ini sering dipilih oleh pasangan yang ingin menjaga kejelasan kepemilikan harta pribadi, memiliki usaha atau pekerjaan bebas masing-masing, atau membutuhkan struktur finansial yang lebih fleksibel.

 

3.    Memilih Terpisah (Status MT)

Opsi MT sebenarnya mirip dengan PH, tetapi istri tidak perlu membuat perjanjian pisah harta. Cukup membuat surat pernyataan agar dapat menggunakan NPWP sendiri dan melaporkan SPT secara mandiri. Karena lebih mudah, opsi ini sering digunakan oleh pasangan muda yang ingin administrasi lebih rapi tanpa mengubah status harta secara hukum.

Seperti PH, dalam perhitungan pajak, penghasilan tetap digabung dulu untuk menentukan tarif progresif, kemudian dialokasikan kembali. Konsekuensinya, bisa terjadi situasi kurang bayar karena tarif progresif didasarkan pada total penghasilan keluarga.

 

Lebih baik digabung atau Dipisah?

Pilihan terbaik sangat bergantung pada struktur penghasilan keluarga. Penggabungan (KK) biasanya lebih menguntungkan bagi pasangan karyawan dengan penghasilan tetap, karena lebih mudah dan lebih efisien. Sementara pemisahan (PH/MT) berguna ketika:

  • Salah satu atau keduanya memiliki usaha.
  • Ingin memisahkan risiko keuangan.
  • Butuh administrasi yang lebih mandiri.
  • Atau ingin perlindungan harta tertentu.

Tidak ada satu jawaban “paling benar”. Yang penting, pasangan memahami konskuensi masing-masing opsi dan memilih yang sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

 

Kalau Salah Satu Tidak Memiliki Penghasilan, Perlu Dipisah?

Jawabannya tidak perlu. Jika salah satu pasangan tidak bekerja dan tidak memiliki sumber penghasilan apa pun, misalnya istri full-time sebagai pengurus rumah tangga atau suami sedang tidak bekerja, maka :

  • Tidak ada penghasilan yang perlu dipisahkan.
  • SPT cukup dilaporkan oleh pihak yang memiliki penghasilan.
  • Status yang digunakan tetap KK
  • Tidak ada perhitungan penghasilan gabungan karena penghasilan hanya berasal dari satu orang.
  • PTKP tetap mengikuti status kawin.

Dalam situasi seperti ini, pemisahan justru tidak memberi manfaat apa pun dan bisa menambah administrasi yang tidak perlu.

Pada akhirnya, pengelolaan pajak untuk penghasilan suami-istri bergantung pada kondisi ekonomi, tujuan keuangan, dan kenyamanan masing-masing pasangan. Penggabungan umumnya paling praktis untuk pasangan karyawan, sementara pemisahan lebih cocok jika ada usaha atau kebutuhan adminsitrasi terpisah. Jika salah satu tidak memiliki penghasilan, penggunaan skema gabungan sudah cukup karena tidak ada yang perlu dipisahkan.

Jika Anda butuh saran lebih lanjut, Anda bisa berkonsultasi dengan perencana keuangan pribadi di Tanya Ahli. Daftarkan diri Anda untuk akses gratis di Daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Artikel Terkait

Artikel Ahli
5.0
Pengelolaan Dasar

Liburan Akhir Tahun Menyenangkan Tanpa Membuat Keuangan Berantakan

11 Desember 2025

5.0
Pengelolaan Dasar

Macam-Macam Laporan Keuangan dan Fungsinya Menurut SAK EMKM

08 Agustus 2023

4.9
Pengelolaan Dasar

Tips Mengatur Gaji dengan Metode 50/30/20

10 Agustus 2024

4.9
Pengelolaan Dasar

Revenge Saving: Melampiaskan Frustrasi dengan Langkah Finansial Positif

01 September 2025

Berikan Pendapat Anda

0 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS