Dirilis

04 Juli 2023

Penulis

Dimas Prasojo

Aktivitas pengangkutan dan pengiriman barang adalah hal yang cukup sering dilakukan. Apalagi pada era perdagangan bebas saat ini, bisnis jasa pengangkutan dan pengiriman barang atau yang biasa disebut dengan logistik banyak diminati untuk digeluti sebagai sebuah bisnis.

Secara garis besar logistik adalah suatu rangkaian upaya yang mencakup efektivitas perencanaan, implementasi, sampai pengawasan atas suatu proses perpindahan produk barang atau jasa, energi, atau sumber daya lain, dari mulai titik pengirim hingga ke titik pengguna.

Seluruh aktivitas logistik dilakukan untuk mencapai tujuan utama, yaitu memastikan ketersediaan barang dan pengiriman tepat waktu ke lokasi yang dituju. Terdapat rangkaian kegiatan logistik yang harus dilakukan perusahaan, yaitu pengadaan barang, kegiatan produksi dan distribusi.

Baca juga: Belajar Strategi J&T Bersaing di Industri Kargo Indonesia

 

Perkembangan Perusahaan Logistik

Logistik menjadi hal yang sangat vital guna menunjang penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dikarenakan logistik berkontribusi melakukan perpindahan barang antar daerah. Pada awalnya di Indonesia hanya ada PT Pos sebagai badan usaha logistik, tetapi hari belakangan usaha jasa logistik tersebut telah banyak menjamur.

Adapun jasa logistik atau pengangkutan yang dimaksud adalah meliputi pengangkutan darat, pengangkutan perairan, dan pengangkutan udara. Dari ketiga jenis pengangkutan tersebut di atas maka pengangkutan laut memiliki tingkat keekonomisan dalam peredaran barang dan jasa antar pulau.

Bidang usaha jasa logistik sendiri secara tidak resmi dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

 

1.    Bidang usaha jasa transportasi ringan 

Bidang usaha jasa transportasi ringan contohnya perusahaan yang melakukan layanan pengiriman dokumen, surat, atau barang-barang ringan yang hanya memerlukan teknik pengiriman konvensional.

 

2.    Bidang usaha jasa transportasi berat atau angkutan multi roda

Bidang usaha jasa transportasi berat atau angkutan multi moda adalah perusahaan logistik yang teknis pengirimannya yaitu menggunakan fasilitas yang tergolong complicated. Contoh perusahaan yang bergerak di bidang itu seperti DHL, FedEx, TNT atau UPS.

Baca juga: Aspek Hukum Dalam Bisnis Jasa Ekspedisi dan Logistik

 

Legalitas Perusahaan Logistik


Sama seperti jenis perusahaan lainnya, perusahaan logistik juga memerlukan adanya legalitas perusahaan. Legalitas hukum perusahaan merupakan unsur terpenting agar sebuah perusahaan atau badan usaha dapat diakui oleh masyarakat.  Legalitas perusahaan memuat informasi   resmi   untuk   semua   pihak yang berkepentingan di dalamnya. Identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan termasuk dalam ruang lingkup legalitas dari suatu perusahaan. Legalitas hukum yang dimiliki perusahan atau badan usaha harus sah menurut undang-undang.

Perizinan yang harus dimiliki perusahaan logistik: 

 

1.    Izin Usaha Angkutan

Perusahaan logistik wajib untuk mengurus surat izin usaha guna perusahaan tersebut memiliki landasan yang kuat dimata hukum.

 

2.    Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (IUJPT)

Perusahaan logistik juga wajib mengurus Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (IUJPT) yang berkaitan dengan perizinan internal perusahaan sehingga tidak mecakup dalam izin usaha angkutan. 

Hal diatas berdasarkan kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2016, tentang jasa logistik wajib memiliki izin usaha yang mencakup persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. 

Persyaratan administrasi antara lainnya seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, SK domisili perusahaan logistik, modal dasar sedikitnya Rp. 25 milyar, tenaga ahli WNI yang bersertifikat (IATA, FIATA, atau sertifikat kepabeanan), surat rekomendasi dari pelabuhan setempat, serta memiliki penanggungjawab.

Kemudian terkait syarat teknis sendiri adalah memiliki kantor tetap yang dikuasai serta adanya sistem sarana perangkat lunak dan keras yang terintegrasi dengan semua sistem transportasi yang ada.

legalitas yang dimiliki oleh perusahaan jasa logistik tersebut akan menjadi dasar bagi perusahaan jasa logistik terkait dalam menjalankan bisnisnya. Legalitas tersebut berfungsi sebagai izin menjalankan usaha, izin pengoperasian angkutan, dan sebagai tanda keterangan kendaraan bermotor yang spesifikasi untuk beroperasi di jalanan.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

7 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Budiyanto

14 Agustus 2023

👍

Balas

. 0

Suwarto

02 Agustus 2023

Ok

Balas

. 0

RAHMAT WIDODO

28 Juli 2023

👍

Balas

. 0

Suwarto

17 Juli 2023

Good

Balas

. 0

Suwarto

17 Juli 2023

Bagus

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS