11 September 2023
Dirilis
Penulis
Dimas Prasojo
Kenapa pemerintah mengizinkan adanya investasi asing? Jawabannya antara lain karena pemerintah negara kita berkehendak mencapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, sebagaimana tersebut dalam pembukaan UUD 1945. Kesejahteraan itu diwujudkan dengan dilakukan pembangunan. Tentu dalam pelaksanaannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan akan sulit bila hanya bergantung dari dana pemerintah. Penanaman modal atau investasi asing menjadi salah satu pendukung.
Penanaman modal atau investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri tidak dapat dipungkiri memegang peran penting yang mendukung pemerintah dalam pembangunan sarana dan prasarananya, serta mempercepat roda perekonomian nasional.
Dalam konteks ini, pemerintah yang kita maksud bukan hanya pemerintah pusat, tapi juga daerah. Karena Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan dalam Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 2, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, kabupaten dan kota, yang masing-masing memiliki pemerintah daerah dan dalam pemerintahannya, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Didukung pula dengan kewenangan menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain.
Berbagai Peraturan Perundang-undangan mengatur pemerintah daerah melalui asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Ketika asas desentralisasi semakin besar diterapkan, maka akan semakin luas pula urusan pemerintah daerah. Sebaliknya, bila yang semakin besar diterapkan adalah asas dekosentrasi, maka akan semakin kecil pula urusan pemerintah yang dapat diatur masing-masing pemerintah daerah.
Untuk membantu Anda memahami hal di atas, tulisan ini bertujuan untuk memberi gambaran terkait peran pemerintah daerah dalam investasi daerah dari perspektif desentralisasi dan dekonsentrasi.
Baca juga: Peluang Bisnis di Tengah Perang Dagang
Konsep Desentralisasi dan Dekosentrasi
Desentralisasi sebagai kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap penanaman modal asing. Desentralisasi menurut kaloh adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya desentralisasi akan memunculkan otonomi daerah. Dimana otonomi daerah sebagai kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat.
Desentralisasi menurut Pasal 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas desentralisasi selanjutnya diklasifikasikan menjadi empat hal, yaitu:
- Desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan.
- Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan.
- Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, perencanaan, pemberian kekuasaan dan wewenang.
- Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.
Tujuan desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan dan menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan di daerah. Salah satu fokus desentralisasi adalah pembangunan-pembangunan daerah tertinggal.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu atau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk urusan Pemerintahan Umum.
Peran Pemerintah Daerah Untuk Menarik Investor (Modal Asing) Dalam Melakukan Investasi di Daerah
Menurut Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPO), bahwa terdapat lima indikator yang menentukan daya tarik investor untuk masuk ke dalam suatu daerah, seperti:
- Kelembagaan
- Keamanan
- Politik dan Sosial Budaya
- Ekonomi Daerah, Tenaga Kerja
- Infrastruktur Fisik
KPPO juga memberikan gambaran mengenai faktor yang mempengaruhi kemudahan berbisnis yang dibagi kedalam 10 (sepuluh) kriteria / tolak ukur bagi investor dalam memutuskan untuk berinvestasi, diantaranya:
- Kemudahan Memulai Usaha
- Izin Pembangunan
- Kemudahan Dalam Memperoleh Energi Listrik
- Pendaftaran Property
- Kemudahan Mendapatkan Pinjaman Bank
- Perlindungan Bagi Para Investor
- Membayar Pajak
- Perdagangan Lintas Negara
- Pemenuhan Kontrak
- Penyelesaian Kepailitan.
Bagian yang menjadi perhatian yakni aspek kelembagaan dan kemudahan dalam perizinan. Dalam aspek kelembagaan pemerintah telah berupaya dengan melakukan reformasi yang penerapannya terlihat dari banyaknya aturan yang diberlakukan, termasuk dibentuknya Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu, guna meningkatkan pelayanan perizinan usaha. Sehingga lembaga tersebut dapat menjadi pendukung semakin mudahnya investor dalam menanamkan modalnya di daerah.
Indonesia, dalam hal ini pemerintah daerah telah melakukan beberapa langkah guna menarik supaya investor asing (modal asing) mau untuk berinvestasi di daerah, yakni dengan:
Baca juga: 5 Kiat Presentasi di Depan Investor Usaha
1. Langkah Reformasi Pelayanan Investasi
Otonomi daerah dan desentralisasi yang diterapkan sejak 2001, telah memberikan peran yang besar terhadap kabupaten dan kota yang juga berarti daerah harus melayani setiap elemen didalamnya termasuk investor. Kebijakan yang populer di tingkat provinsi adalah perijinan.
2. Sistem Informasi Potensi Investasi
Strategi yang digunakan pemerintah daerah untuk menarik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah dengan melakukan Pameran produk dan potensi investasi, promosi melalui internet (media sosial), Website yang memberikan informasi terkait potensi investasi serta prosedur layanan untuk investor.
3. Peningkatan dan Provisi (Pembiayaan) Infrastruktur
Dengan tersedianya infrastruktur, maka akan menjadi pendukung yang baik dalam kegiatan usaha. Selain itu, Infrastruktur menjadi dasar utama dalam memasarkan daerah
Baca juga: Pengertian Investasi dan Manfaat-manfaat yang Didapatkan
Dengan beragamnya peran pemerintah, terutama pemerintah daerah yang mempengaruhi ketertarikan investor, maka pelaku usaha perlu lebih cermat untuk memilih daerah/lokasi sebelum mendirikan usaha. Hal ini akan berguna di masa yang akan datang dalam hal usaha yang dijalankan membutuhkan pendanaan, tidak hanya pendanaan dari investor asing, melainkan juga investor dalam negeri.
Melalui peran pemerintah yang optimal untuk menarik investor, pelaku usaha dapat dengan mudah untuk mendapatkan kepastian akan hukum dan pelaksanaan usaha, sehingga iklim bisnis di daerah tersebut akan lebih baik dibandingkan daerah lain yang pemerintahnya belum menaruh perhatian lebih terkait hal ini.
Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!
Sumber:
Berbagai sumber
Yanda Darojatun
18 September 2023
Good goverment
Balas
.1
Hendratno
16 September 2023
Keren banget
Balas
.1
M yusuf hutasuhut
13 September 2023
Good
Balas
.0
M yusuf hutasuhut
13 September 2023
Good
Balas
.0