Informasi Artikel

Penulis Artikel

Dimas Prasojo

Pada artikel sebelumnya yang berjudul “Macam Macam Perizinan Usaha Peternakan yang Harus Anda Ketahui”, Anda telah mengetahui secara umum tentang definisi ternak, kemudian siapa saja yang dimaksud selaku pelaku usaha ternak, dan macam macam perizinan yang dibutuhkan dalam usaha peternakan. 

Dalam artikel kali ini, Anda akan mengetahui mengenai skala atau klasifikasi usaha peternakan, beserta penjabaran izin-izin apa saja yang harus Anda miliki oleh pelaku usaha ternak, yang tentunya bergantung pada jenis ternak yang dilakukannya serta skala atau klasifikasi usaha peternakan yang dijalankannya.

Baca juga: Cara Lengkap Membuat Surat Izin Usaha dan Syarat-syaratnya

 

Skala dan Klasifikasi Usaha Peternakan

Dalam Lampiran Permentan nomor 14 tahun 2020 tersebut diuraikan klasifikasi usaha peternakan, dengan pengaturan sebagai berikut:

 

1.    Skala Mikro dan Kecil.



 

2.    Skala Menengah dan Besar.


Berdasarkan klasifikasi di atas dan merujuk kepada Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Pertanian, jenis-jenis izin yang dimiliki oleh pelaku usaha peternakan yaitu: 

  1. Peternak yang melakukan budi daya dengan skala usaha mikro, harus memiliki TBP dan peternak yang melakukan budi daya dengan skala usaha kecil, harus memiliki STD.
  2. Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya dengan skala usaha menengah, wajib memiliki izin usaha peternakan dan perusahaan peternakan yang melakukan budi daya dengan skala usaha besar, wajib memiliki izin usaha peternakan.
  3. Peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan pembibitan, baik skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar wajib memiliki izin usaha peternakan.


Baca juga: 2 Cara Mengurus Izin Impor dan Syarat-syaratnya

Selain perizinan di atas, Anda sebagai pelaku usaha peternakan tetap memiliki kewajiban untuk memiliki perizinan dasar, yakni Nomor Induk Berusaha, Perizinan Berusaha yang didapatkan melalui sistem OSS, dan juga NPWP yang diterbitkan oleh kantor pajak tempat usaha peternakan Anda berada.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya! 

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

30 Penilaian

Artikel Terkait

5.0
Memulai Usaha

Karya dan Hak Cipta, Tips untuk UMKM Pemula

05 Oktober 2025

5.0
Memulai Usaha

Cara Ajukan Izin Usaha Mikro

14 Mei 2023

5.0
Memulai Usaha

Syarat dan Ketentuan Membuat Izin Usaha Peternakan

15 Juni 2024

5.0
Memulai Usaha

Sertifikat Halal Gratis Untuk UMKM

02 April 2023

Berikan Pendapat Anda

Adi Sonjaya

14 June 2023

Bagus

Balas

. 0

Muntamah

13 June 2023

Informasi menarik

Balas

. 0

Budiyanto

12 June 2023

?

Balas

. 0

Sumardi

12 June 2023

Makasih

Balas

. 0

Wawan

08 June 2023

Mantap

Balas

. 0

0 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS