Dirilis

17 November 2022

Penulis

Lucky Lombu

Tahukah Anda apa perbedaan perusahaan financial technology (fintech), atau yang biasa disebut juga perusahaan pinjaman online (pinjol), dengan bank digital. 

Secara awam, kedua perusahaan ini seperti sama. Sama-sama bisa mengajukan pinjaman, dan sama-sama bisa diakses secara online. Padahal sebenarnya berbeda.

Apa saja perbedaan fintech dengan bank digital?

 

Fintech Adalah…

Dari sudut pandang sebagian konsumen awam, fintech sama dengan bank digital. Bahkan, ada saja konsumen yang mengira beberapa bank digital sebagai fintech. Padahal, fintech itu bukan bank. 

Fintech adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kita bisa membacanya di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 10 /POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

LPBBTI atau fintech adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan, yang kegiatan usahanya mempertemukan antara pemberi dana dengan penerima dana, secara langsung, melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. 

Jadi, fintech pada dasarnya adalah perusahaan perantara, yang menyalurkan dana dari pemberi kepada penerima pinjaman. 

Nanti kita lihat perbedaannya dengan bank digital.

Nah, sebelum beroperasi, fintech harus lebih dulu mendapat izin dari OJK. Tapi, sebelum melakukan pendanaan, fintech juga harus sudah terdaftar di instansi penyelenggara sistem elektronik, dan menyerahkan salinan tanda terdaftar kepada OJK. 

Masalahnya, Anda bisa menemukan berbagai perusahaan fintech yang beroperasi secara ilegal. Makanya, sebelum melakukan pinjaman, sebaiknya Anda memeriksa, apakah fintech tersebut berizin OJK.

Fintech juga harus berbadan hukum. Saat pendirian, fintech harus memiliki modal minimal Rp25 miliar, dan harus disetor ke bank umum. Ya, fintech menyetor modal ke bank.

 

Bank Digital Adalah…

Nah, lalu apa itu bank digital? 

Pada dasarnya bank digital itu sama dengan bank umum. Tapi bank digital fokus memberi layanan secara digital, sehingga cenderung tidak menggunakan kantor fisik—sedikit berbeda dengan bank yang kantor cabangnya biasa Anda lihat dimana-mana.

Peraturan terkait bank digital masih satu-kesatuan dengan peraturan tentang bank umum.

Anda bisa cek di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Di dalamnya ada keterangan, bank digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (Bank BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Sebagai Bank BHI, bank digital harus lebih dulu mendapat izin dari OJK sebelum beroperasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah terkait dengan keamanan data nasabah. Jika terjadi pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Dengan kata lain, idealnya, data Anda aman dari doxing dan ancaman cyber lainnya, jika Anda meminjam di bank digital.

Tadi kita sebut di atas jika bank digital kadang disamakan dengan fintech. Wajar saja, karena istilah fintech dan pinjol belakangan begitu fenomenal. Padahal, pionir bank digital di Indonesia sudah ada sejak 2016. Coba saja Googling.

Perbedaan Fintech dan Bank Digital

Jadi, fintech adalah perusahaan teknologi yang menjembatani antara pemberi dengan penerima pinjaman. Sementara bank digital adalah bank umum, yang bisa menghimpun dana simpanan dari masyarakat, menjual produk investasi, menyediakan alat transaksi, dan menyalurkan pinjaman kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Makanya tadi di atas kita sebut, fintech juga menabung di bank.

Nah, fintech popular dengan kemudahan dan kecepatannya dalam memproses pengajuan pinjaman. Tapi tergantung juga dengan kebijakan fintech masing-masing ya. 

Beberapa bank digital sebenarnya juga menjalankan proses pinjaman yang cenderung sangat mudah dan sangat cepat, apalagi jika Anda adalah nasabah yang menabung di bank tersebut.

Proses pengajuan pinjaman di sebagian fintech biasanya hanya membutuhkan dokumen dasar, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan slip gaji. 

Tapi, sebagai konsekuensi, suku bunga pinjaman di fintech biasanya lebih tinggi dibanding di bank digital, plafonnya relatif lebih kecil, dan tenornya lebih singkat. Kenapa begitu? 

Proses yang mudah dan cepat itu mengandung risiko. Dan pihak fintech tentu harus mengantisipasi berbagai risiko, terutama jika peminjam gagal melunasi angsuran—entah karena sengaja ataupun tidak sengaja. Apalagi, ingat, fintech hanyalah perantara. Artinya, mereka juga harus mampu mengembalikan uang yang dipinjam kepada pemberi pinjaman.

Baca Juga: Apa itu Keuangan Digital

Sementara, bank digital sebagai bank umum, biasanya punya modal yang lebih kuat. Belum lagi simpanan uang yang ada di dalam bank, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: LPS Adalah? Ini Fungsi dan Manfaatnya untuk Anda

Bank digital juga melakukan analisis kredit yang lebih mendalam. Tujuannya adalah untuk membantu Anda sebagai peminjam, mengetahui kemampuan kredit Anda sendiri, sehingga Anda akan terhindar dari risiko gagal membayar angsuran, dan risiko mengalami kesulitan di kemudian hari.

Untuk melakukan analisis kredit itu, bank digital membutuhkan dokumen pendukung, antara lain, KTP, KK, Akta Nikah, Surat Keterangan Penghasilan, NPWP, dan buku tabungan. Jika Anda mengajukan pinjaman dengan jaminan, Anda bisa melengkapi dokumen seperti Surat Tanah atau surat berharga lainnya. 

Tapi, sekali lagi, ada beberapa bank digital yang bisa memberikan pinjaman dengan sangat cepat dan sangat mudah, kepada nasabah yang menabung di bank tersebut.


Suku bunga pinjaman di bank digital biasanya cenderung lebih rendah. Masa anggsuran juga bisa lebih lama. Sehingga angsuran pinjaman Anda bisa lebih ringan. 

Nah, itu beberapa perbedaan di bank digital dengan fintech yang perlu Anda tahu. Pastikan Anda menggunakan jasa yang tepercaya, agar Anda tidak mengalami masalah di kemudian hari. Dan ingat, pinjam uang dengan bijak, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

Jika Anda punya pertanyaan terkait topik ini, silakan kunjungi Tanya Ahli dan berkonsultasi bersama para pakar. Pastikan Anda sudah lebih dulu mendaftarkan diri, agar Anda bisa mengakses seluruh fitur di Daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

15 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

TA Herly Marwanto

21 November 2022

Ooh gitu bedanya...sip

Balas

. 0

Serise Yan Royaperdana

21 November 2022

👍

Balas

. 0

Serise Yan Royaperdana

21 November 2022

👍

Balas

. 0

Asril

21 November 2022

👍👍👍

Balas

. 0

Asril

21 November 2022

👍👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS