Dirilis

10 Oktober 2022

Penulis

Lucky Lombu

LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan Anda di bank. Selain itu, LPS juga berfungsi untuk memelihara stabilitas sistem perbankan di negara kita. 

Nah, dari kedua fungsi LPS tersebut, harapannya, Anda bisa lebih tenang menyimpan uang Anda di bank, karena keamanan uang Anda tersebut dijamin oleh LPS.

 

Sejarah LPS

Sejarah LPS sebetulnya relatif masih baru. Apalagi jika dibandingkan dengan perjalanan industri perbankan di Nusantara. Sampai jelang akhir abad 20, negara kita belum memiliki lembaga yang punya peran penting dalam perekonomian Indonesia ini. Sejarah LPS baru dimulai saat krisis moneter menyerang Indonesia pada 1998.

Mengutip dari situs lps.go.id, krisis moneter pada 1998 ternyata berdampak juga terhadap industri perbankan Tanah Air, dimana ada sekitar 16 perusahaan perbankan dilikuidasi atau dibubarkan. Pembubaran ini mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada bank.

Merespon situasi itu, pemerintah mencoba mencari jalan keluar dengan menerbitkan kebijakan yang memberi jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk atas simpanan masyarakat. 

Jika Anda ingin tahu detail kebijakan tersebut, Anda bisa coba membaca Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Nah, kebijakan tersebut ternyata berhasil menarik kepercayaan masyarakat terhadap bank. Tapi pemerintah melihat masih ada beberapa hal lagi yang bisa diperbaiki, antara lain soal ruang lingkup penjaminan.

Maka itu, pada tahun 2004, pemerintah kembali berinovasi dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Sekitar setahun kemudian, pada 22 September 2005, LPS alias Lembaga Penjamin Simpanan resmi beroperasi.

Dalam perjalanannya, fungsi LPS terus diperkuat dengan dikeluarkannya beberapa Undang-Undang. Seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019, dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

 

Kolaborasi LPS dan OJK

Dalam memaksimalkan fungsinya, LPS bekerja bergandeng tangan bersama lembaga jasa keuangan lain di Indonesia. Salah satunya bersama OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. 

Anda bisa dengan mudah melihat bukti kolaborasi kedua lembaga tersebut di sepenggal kalimat yang biasa muncul di iklan bank: “Bank… berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).”

Ya, di satu sisi OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan mengawasi keseluruhan kegiatan bank atau lembaga keuangan tempat Anda menabung dan meminjam uang, di sisi lain LPS menjamin simpanan Anda di bank.

Oke, sebagai gambaran lain, kedua lembaga ini sama-sama terlibat dalam pemeriksaan kesehatan bank. Tapi, tugasnya tentu berbeda. Jika OJK memeriksa dalam perannya sebagai lembaga pengawas, LPS melakukannya sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman dan gangguan stabilitas sistem keuangan Indonesia. 

Mengutip bisnis.com, OJK memperhitungkan kondisi modal, profitabilitas, profil risiko, dan tata kelola bank bersangkutan. Di sisi lain, LPS memeriksa kinerja keuangan, seperti liabiltas, pemeriksaan aset, ketersediaan likuditas, dan kualitas aset.

 

LPS Jaga Stabiltas Sistem Keuangan

Jika Anda mengikuti berita dalam beberapa tahun belakangan, kabarnya resesi ekonomi sedang mengancam negara kita. Kabar ini sudah terdengar sejak pandemi COVID-19 mengguncang stabilitas dunia. 

Baca Juga: Antisipasi Inflasi, Ini Cara Mengatur Keuangan Agar Hidup Tenang

Nah, mengingat hal itu, ada baiknya Anda sebagai masyarakat umum dan sebagai pengguna jasa keuangan, melakukan berbagai tindakan untuk memperkecil risiko resesi terhadap keselamatan Anda dan keluarga. 

Tapi di sisi lain, Anda juga bisa tetap tenang, karena LPS bersama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sedang bekerja keras untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Anggota KSSK yaitu, LPS, OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

Semoga LPS dan lembaga jasa keuangan nasional lainnya bisa terus bekerja untuk menjaga stabilitas keuangan negara kita, sehingga kita bisa terhindar dari resesi yang mengancam dunia.

Baca Juga: Cara Tetap Banyak Uang Meski Ekonomi Sulit

Jika Anda punya pertanyaan terkait topik ini, silakan kunjungi Tanya Ahli dan berkonsultasi bersama para pakar. Pastikan Anda sudah lebih dulu mendaftarkan diri, agar Anda bisa mengakses seluruh fitur di Daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

8 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

JUWENAH

08 December 2023

Sangat menarik artikel ini

Balas

. 0

Wendi Purwanto

10 February 2023

?

Balas

. 0

Sri Mulharyanto

25 November 2022

??

Balas

. 0

Asido Dionisius Situmorang

09 November 2022

Top

Balas

. 0

Asido Dionisius Situmorang

09 November 2022

Top

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS