Industri furnitur atau mebel di Indonesia memiliki pamor yang baik di mata internasional dan lokal. Untuk itu, Anda bisa mengambil peran menaikkan pamor tersebut dengan mengembangkan usaha. Salah satu cara mengembangkan usaha furnitur adalah dengan mengajukan pinjaman ke bank. Keuntungan menggunakan kredit UKM dari bank antara lain bunganya lebih rendah daripada leasing dan ada kesempatan mendapat pendampingan usaha dari bank tersebut. Sejumlah bank memiliki program mendampingi pebisnis UKM agar bisnis tersebut maju dan tidak terjadi kredit macet. Berikut jenis kredit UKM yang bisa Anda ajukan sesuai dengan jenis usaha Anda:
1. Kredit UKM Berdasarkan Kegunaan
Ada dua jenis kredit berdasarkan kegunaan usaha yang bisa Anda pilih, yaitu:
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Investasi
2. Kredit UKM Berdasarkan Jaminan
Anda harus memiliki aset untuk dapat mendapat fasilitas ini, misalnya rumah, tanah, atau bisnis furnitur Anda sendiri. Syaratnya, nilai aset yang dijaminkan sesuai dengan jumlah pinjaman yang digelontorkan bank. Jika kredit tersebut gagal dilunasi, bank akan menyita aset untuk menutup pinjaman. Tetapi, kelebihan yang bisa Anda dapatkan adalah bunga relatif rendah, jangka waktu lebih panjang, dan nominal pinjaman yang lebih besar karena adanya aset sebagai jaminan. Bila usaha furnitur sudah besar, Anda bisa berkesempatan mendapat persetujuan dan pencairan dana lebih cepat dan lebih besar.
SMBC Indonesia sendiri memiliki segmen untuk membantu pinjaman UKM, yaitu SMBC Mikro. Anda bisa menghubungi SMBCI Care di 1500365 untuk informasi lebih lanjut atau mengunjungi cabang SMBC Mikro terdekat di kota Anda.
Sumber:
Diolah dari berbagai sumber
Berikan Pendapat Anda