Dirilis

12 Agustus 2019

Penulis

Tim Daya Tumbuh Usaha

Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan beberapa tahun terakhir ini, khususnya produk pangan makanan dan minuman. Maka dari itu produk pangan UMKM perlu memenuhi standar agar terjamin keamanan mutu produk dan melindungi konsumen dari bahaya masalah kesehatan seperti keracunan makanan.

Terlebih, karena sebagian besar produk pangan berasal dari UMKM. Jumlahnya mencapai sekitar 90 persen dari total produk yang ada di Indonesia.

Badan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) saat ini juga memberikan label SNI untuk produk pangan. Proses pengajuan sertifikasi SNI pada produk pangan tidak berbeda dengan produk non pangan.

Akan tetapi dalam penerapannya, baru sedikit produk pangan yang diwajibkan (mandatory) berlabel SNI. Seperti produk susu bubuk, cairan kental manis, air minum dalam kemasan, mie instan, biskuit, dan minyak goreng sawit. Sebagian produk pangan lainnya masih bersifat sukarela (voluntary) dalam memiliki label SNI.

Penerapan SNI untuk Produk Pangan Masih Berjalan Lambat
Walau ada kewajiban dan ajakan untuk menggunakan label SNI secara sukarela, tapi sepertinya belum semua pelaku usaha mau menggunakannya. Di bawah ini terdapat beberapa alasan kenapa penerapan SNI produk pangan di Indonesia berjalan lambat:

1. Sebagian pelaku usaha belum merasa SNI merupakan prioritas
Pengusaha ekspor produk pangan lebih fokus untuk memenuhi persyaratan jual-beli internasional dibandingkan memenuhi persyaratan SNI. Sedangkan di pasar lokal, produsen masih kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan SNI yang bersifat sukarela, karena dianggap menambah biaya produksi. Hal tersebut berkaitan dengan masalah biaya pengurusan SNI.

Biaya pengurusan SNI memang terbilang cukup tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.63 tahun 2007 perkiraan biaya mendapatkan sertifikasi SNI berkisar Rp10-40 juta.

Sedangkan perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi SNI pun harus tetap mengeluarkan biaya rutin berupa pengawasan Sistem Manajemen Mutu sebesar Rp5,5 juta per tahun dan biaya perpanjangan sertifikasi sebesar Rp8,7 juta.

2. Lembaga sertifikasi produk masih terbatas
Sertifikasi dan penetapan Surat Persetujuan Pemberian Tanda (SPPT) SNI dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu pemerintah dan swasta. Mereka disebut sebagai lembaga sertifikasi produk (LS Pro). Jumlah LS Pro saat ini masih terbatas, baik dari segi kuantitas dan kaulitas personelnya.

3. Sebagian konsumen belum tahu dan belum peduli dengan label SNI
Sebagian konsumen Indonesia lebih mempertimbangkan harga dalam pemilihan barang dibanding label SNI. Entah karena mereka belum mengetahui atau memang belum peduli dengan status mutu atau standar barang yang dikonsumsi. Hal ini juga menyebabkan para pengusaha enggan menjadikan produk pangannya berbasis SNI.

Keuntungan Mendaftarkan Sertifikasi SNI Produk Pangan
Jika Anda sebagai pelaku UMKM penghasil produk pangan melakukan standardisasi, setidaknya terdapat tiga pihak yang akan memperoleh manfaat langsung.

1. Produsen
Produsen akan berusaha untuk mencari proses yang efisien dan efektif, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, sampai dengan pengemasan dan distribusi barang. Dengan kata lain, produsen akan terus melakukan inovasi sehingga produk yang dihasilkan memiliki daya saing di pasar.

2. Konsumen
SNI akan membantu konsumen untuk memilih produk yang berkualitas. Adanya SNI akan membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, ataupun lingkungan. SNI juga membuat konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya.

3. Pemerintah
Pihak terakhir yang mendapatkan manfaat langsung adalah pemerintah. Dengan adanya SNI, pasar di dalam negeri akan memiliki mekanisme perlindungan dari serbuan barang-barang asing yang tidak diketahui kualitasnya.

Nah, menstandarkan produk-produk pangan akan berdampak lho, baik untuk perusahaan Anda, konsumen, dan pemerintah. Yuk daftarkan produk Anda!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

6 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ardhan Ashary Nasution

03 Januari 2024

Dengan membuat sertifikat SNI membuat nilai produk nya juga semakin terpercaya keren artikel nya 👍👍

Balas

. 0

Dewi Khotijah

05 Desember 2023

SNI menjadi tolak ukur kualitas suatu barang. Nice article, thank you

Balas

. 0

Abdur rahman

04 Desember 2023

Dikarenakan harus ada cuannya

Balas

. 0

Dirgantara Panjaitan

15 Agustus 2019

Setiap aspek usaha baik produsen maupun konsumen mendapatkan keuntungan,terlebih pemerintah .. nice artikel :)

Balas

. 1

Dirgantara Panjaitan

15 Agustus 2019

Setiap aspek usaha baik produsen maupun konsumen mendapatkan keuntungan,terlebih pemerintah .. nice artikel :)

Balas

. 1

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS