Informasi Artikel

Penulis Artikel

Lucky Lombu

Revisi UU Persaingan Usaha kembali menjadi perhatian. Kata berita, Komisi VI DPR RI sedang menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bersama para ahli dan akademisi. Isunya bukan hanya persaingan usaha di skala besar, tapi juga perlindungan di skala UMKM.

Nah, pertanyaannya: apakah revisi ini benar-benar mampu melindungi Anda dan para pelaku UMKM di seluruh Indonesia? 

Kita doakan saja. Karena bagaimanapun juga kompetisi atau persaingan usaha adalah dasar dari iklim bisnis yang sehat dan adil. Maka itu, Anda sebagai pelaku UMKM juga perlu memahami UU Persaingan Usaha agar Anda bisa berjalan di jalur hukum yang benar, tetapi juga bisa bertahan, bersaing, dan tumbuh secara berkelanjutan di pasar yang semakin kompetitif.

 

Apa Itu UU Persaingan Usaha?

UU Persaingan Usaha resmi dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini dibuat untuk melarang praktik monopoli yang merugikan pelaku usaha lain; melarang persaingan tidak sehat, seperti kartel, persekongkolan harga, dan predatory pricing. 

Selain itu, UU ini juga bertujuan untuk menjaga kesempatan berusaha sama bagi semua pelaku usaha, termasuk Anda para pelaku UMKM; dan mendorong efisiensi ekonomi dan pertumbuhan pasar yang kompetitif.

Singkatnya, UU ini berusaha memberikan ruang kompetisi yang adil bagi seluruh pelaku usaha, baik usaha besar maupun UMKM.

Kita ambil contoh kasus akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok, pada 2025. Waktu itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan persetujuan bersyarat, dengan kewajiban menjaga akses umum dan mencegah predatory pricing. Namun karena keterlambatan pelaporan, KPPU juga membebani denda kepada TikTok sebesar Rp15 miliar. Ini merupakan salah satu contoh bagaimana negara menunjukkan aturan juga berlaku terhadap perusahaan besar.

 

Kenapa UU Ini Penting untuk UMKM?

Faktanya, ada banyak potensi persaingan yang tidak seimbang dalam dunia usaha. Misalnya, saat kekuatan pasar yang dimiliki perusahaan besar menekan harga sampai di bawah biaya produksi (predatory pricing), sehingga UMKM sulit bersaing. Atau saat terjadinya penggabungan atau akuisisi besar (merger dan acquisition) yang memperkuat dominasi pasar pelaku usaha besar dan mempersempit ruang bagi usaha kecil.

Selain itu, transaksi online yang cepat dan bermodal besar juga berpotensi menggusur pelaku UMKM tradisional, jika dijalankan tanpa ada aturan pengawasan yang adaptif.

UU Persaingan Usaha bertujuan melindungi UMKM dari praktik semacam itu, dengan memastikan aturan yang adil dan transparan.

 

Revisi UU Persaingan Usaha

UU No. 5/1999 sudah berusia sekitar 26 tahun. Ya, UU ini masih berlaku, tapi seiring dengan perkembangan zaman, tantangan digital dan global, ada kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan ini.

Tahun lalu, DPR RI memasukkan revisi UU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tujuannya untuk memperkuat kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan memperluas ruang lingkup pengawasan agar sesuai dengan tantangan digital seperti perdagangan elektronik.

Dan tahun ini, DPR RI sedang menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bersama para ahli, akademisi, regulator, dan pemangku kepentingan ekonomi. Mereka berusaha mengidentifikasi potensi celah hukum dan isu-isu terkini, seperti predatory pricing, dumping digital, peran big data, serta dominasi pasar oleh korporasi besar yang belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

Keputusan DPR RI untuk melakukan revisi, bahkan melibatkan para akademisi dan komunitas usaha dalam penyusunannya, seakan memberikan harapan kita akan mendapat aturan baru lebih berpihak kepada seluruh skala usaha, termasuk UMKM.

 

Persaingan Usaha dan Tantangan UMKM

Bagi sebagian pelaku UMKM, UU ataupun proses revisi UU Persaingan Usaha mungkin terasa jauh dari aktivitas jual-beli sehari-hari. Tapi revisi UU ini sesungguhnya penting untuk mencegah para pemain besar memanfaatkan celah aturan.

Ya, Anda mungkin tidak sempat untuk membaca secara detail UU Persaingan Usaha. Tapi ada baiknya Anda memiliki pengetahuan dasar tentang perlindungan apa yang bisa Anda dapatkan.

 

•    Pelajari Prinsip Dasar

Ketahui hak dan kewajiban Anda, seperti larangan terhadap kartel, penetapan harga kolusif, serta kesempatan masuk pasar yang adil.

 

•    Gunakan Lembaga Pengaduan Resmi

Jika Anda merasa dirugikan oleh praktik tidak sehat, misalnya tekanan harga oleh pesaing besar, Anda bisa melapor ke KPPU.

 

•    Kolaborasi UMKM

Bangun jaringan usaha untuk saling berbagi informasi dan sumber daya. Kesatuan pelaku UMKM bisa menciptakan daya tawar lebih kuat.

 

•    Digitalisasi Usaha

Optimalkan pemasaran digital dan inovasi produk untuk tetap kompetitif di era ekonomi digital.

 

•    Pantau Perubahan Regulasi

Revisi UU Persaingan Usaha sedang digodok. Jika memungkinkan, Anda bisa ikut serta dalam forum konsultasi publik atau asosiasi UMKM, agar suara Anda tersampaikan ke pembuat kebijakan.

Semoga revisi UU Persaingan Usaha bisa segera rampung dengan kebijakan yang lebih jelas dan adil. Sehingga Anda sebagai pelaku UMKM bisa mengambil langkah strategis menghadapi perubahan dan bisa menciptakan peluang yang lebih baik di dalam kompetisi yang sehat.

Jika Anda butuh saran lebih lanjut, Anda bisa berkonsultasi di Tanya Ahli. Daftarkan diri Anda untuk akses gratis di Daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Artikel Terkait

4.8
Mengembangkan Usaha

Kinerja Industri Tekstil dan Produk Tekstil (Bagian 3)

26 April 2023

5.0
Mengembangkan Usaha

6 Tips Menjadi Mentor Bisnis yang Baik

25 April 2022

4.9
Mengembangkan Usaha

Apa Keuntungan Memanfaatkan AI Generatif dalam Pemasaran UMKM?

03 Juni 2025

4.8
Mengembangkan Usaha

Prospek Bisnis Arang Batok Kelapa (Bagian 2)

31 Januari 2023

Berikan Pendapat Anda

5 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS