Dirilis

19 Juni 2018

Penulis

Tim Daya Tumbuh Usaha

Jika Anda adalah seorang pelaku usaha yang memiliki karyawan, maka menjelang hari raya wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Besarannya ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) lho.

THR adalah pendapatan yang wajib diberikan kepada karyawan atau keluarga karyawan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Besar angkanya juga sudah ditetapkan. Kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan, Anda boleh memberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Jika belum setahun? Anda bisa memberikan secara proporsional. Lebih rinci bisa juga Anda baca di Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 tahun 2016.

Karyawan Berhak Mendapat THR Meski Baru Bekerja Sebulan
Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994, karyawan yang berhak mendapat THR hanya mereka yang sudah bekerja minimal 3 bulan. Namun kini telah diubah menjadi 1 bulan. Pertimbangannya, peran, fungsi, dan risiko kerja karyawan tersebut sebetulnya sama. Meski waktu kerjanya baru 1 bulan, karyawan telah berkontribusi bagi perusahaan, sehingga harus tetap diperhitungkan.

Selain itu, dengan merekrut karyawan menjelang hari raya keagamaan, berarti usaha Anda memang membutuhkan karyawan tersebut. Sehingga, Anda perlu menghargainya dengan memberikan THR secara proporsional.

Bagaimana dengan karyawan yang Anda pecat menjelang hari raya? Anda wajib memberikan THR kepada karyawan yang dipecat selama 30 hari sebelum hari raya. Tapi peraturan ini tidak berlaku bagi karyawan kontrak yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Berikan THR Proporsional Kepada Karyawan yang Belum Bekerja Setahun
Secara umum, besar THR yang bisa Anda berikan kepada karyawan dibedakan menjadi dua, yaitu bergantung kepada lamanya karyawan tersebut bekerja di sebuah perusahaan.
• Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan
Besar THR adalah 1 bulan gaji.

• Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan
Besar THR sesuai dengan lama masa kerja. Berarti, THR karyawan yang bekerja 1 bulan tentu berbeda dengan karyawan yang sudah 3 bulan.

Rumus yang biasa dipakai adalah: THR = (Masa kerja / 12) x 1 Bulan Gaji.
Misalnya, karyawan Anda telah bekerja selama 3 bulan, dan bergaji Rp2,4 juta. Maka, besar THR yang ia terima adalah 3/12 x Rp2,4 juta atau sama dengan Rp600 ribu.

Ada Sanksi Hukum Jika Anda Tidak Membayarkan THR
Anda wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Dalam peraturan Permenaker No. 6 tahun 2016, pelaku usaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pelaku usaha untuk membayarkan THR.

Bagaimana jika Anda tidak sanggup membayar THR? Anda harus melapor kepada Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya. Jika Anda melanggar atau tidak membayar, hati-hati, ada sanksi sesuai UU No. 14 tahun 1969.

Karyawan Anda juga bisa melaporkan perusahaan yang melanggar pembayaran THR kepada Dinas Tenaga Kerja setempat atau mengajukan gugatan perselisihan hak ke pengadilan hubungan industrial di provinsi setempat.

Bagaimana, jelas bukan? Kita rangkum sekali lagi, THR adalah pendapatan karyawan menjelang hari raya keagamaan. THR wajib Anda bayarkan setiap tahun kepada karyawan dengan minimal masa kerja 1 bulan atau lebih. Pembayaran ini dilakukan selambat-lambatnya 7 hati sebelum hari raya. Besarnya tergantung lama masa kerja. THR merupakan bentuk penghargaan Anda kepada karyawan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Yuk, bayarkan hak karyawan Anda.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS