Dirilis

04 November 2024

Penulis

Andi Dala Nadhifa Asmarani

Dalam perencanaan keuangan, memahami hak dan posisi ahli waris merupakan hal yang sangat penting, terlebih bagi Anda yang sudah memasuki masa purnabakti. Salah satu aspek krusial dalam perencanaan warisan adalah mencari tahu siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. Anda mungkin juga pernah bertanya-tanya soal ahli waris pengganti seperti cucu. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih jauh mengenai konsep ahli waris pengganti. Dengan memahami konsep ahli waris pengganti, diharapkan Anda dapat terbantu dalam mengambil keputusan terkait warisan Anda. Jadi, mari bersama-sama membaca penjelasannya dalam artikel ini sampai tuntas!
Memahami Konsep Ahli Waris Pengganti

Dalam hukum waris di Indonesia, istilah “ahli waris pengganti” merujuk kepada orang yang menggantikan posisi ahli waris yang telah meninggal dunia sebelum pewaris (orang yang akan meninggalkan warisannya). Jadi, dalam kasus di mana seorang anak meninggal sebelum orang tuanya yang merupakan pewaris, maka cucu dapat ditunjuk untuk menggantikan posisi anak tersebut sebagai ahli waris.

Namun, penting untuk memahami bahwa ahli waris pengganti hanya berlaku dalam garis keturunan langsung. Ini berarti cucu dapat menggantikan orang tuanya yang meninggal dunia dalam menerima bagian warisan dari kakek atau neneknya. Sebagai contoh, jika seorang pewaris memiliki tiga anak dan salah satunya meninggal dunia sebelum pewaris, maka keturunan dari anak yang telah meninggal dunia tersebut (cucu) dapat menerima bagian yang seharusnya menjadi hak orang tuanya.

Baca Juga: Mempersiapkan Warisan Usaha Untuk Generasi Penerus Yang Lebih Bahagia

 

Dasar Hukum Ahli Waris Pengganti dan Pembagian Warisan


Dasar hukum ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 841 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menjelaskan bahwa cucu-cucu dari anak yang telah meninggal dunia sebelum pewaris akan menggantikan tempat anak yang telah meninggal dunia tersebut. Hal ini juga dikenal dengan istilah “plaatsvervulling” dari bahasa Belanda yang berarti penggantian waris. Sedangkan dalam hukum waris Islam, juga terdapat ketentuan mengenai ahli waris pengganti tetapi dengan beberapa perbedaan dalam pembagian harta warisan. Hukum Islam memberikan hak kepada cucu dari anak yang meninggal dunia untuk mendapatkan bagian warisan melalui konsep yang dikenal sebagai “warisan pengganti”.

Bagian warisan yang diterima oleh cucu sebagai ahli waris pengganti bergantung pada sistem hukum yang digunakan. Dalam KUH Perdata, cucu mendapatkan bagian yang seharusnya diterima oleh orang tua mereka. Misalnya, jika anak pewaris seharusnya mendapatkan 1/3 bagian dari total warisan, maka bagian ini akan dibagi di antara cucu-cucu pewaris dari anak yang sudah meninggal tersebut. Sedangkan dalam hukum Islam, pembagian warisan dilakukan sesuai dengan prinsip faraidh. Jika cucu menjadi ahli waris pengganti, mereka akan menerika bagian yang seharusnya menjadi hak orang tua mereka, namun pembagian ini juga akan memperhitungkan ahli waris lain yang masih hidup.  

 

Perlukah Membuat Surat Wasiat?


Sebagai pewaris, Anda memiliki hak untuk menentukan siapa saja yang akan menerima warisan melalui surat wasiat. Anda juga dapat menentukan apakah cucu akan menerima bagian warisan secara langsung atau melalui mekanisme ahli waris pengganti. Jika Anda tidak membuat surat wasiat, maka pembagian warisan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, di mana cucu dapat menjadi ahli waris pengganti jika orang tuanya telah meninggal. 

Surat wasiat berguna untuk memperjelas kehendak Anda mengenai pembagian warisan, sehingga mengurangi potensi konflik di kemudian hari. Jika Anda ingin memberikan bagian warisan secara khusus kepada cucu, Anda dapat menyatakan dengan jelas dalam surat wasiat. Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris agar setiap keputusan yang Anda buat memiliki landasan hukum yang kuat dan mengakomodasi kepentingan seluruh ahli waris.

Baca Juga: Persyaratan Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Demikian pembahasan mengenai ahli waris pengganti. Kesimpulan yang dapat diambil adalah cucu dapat menjadi ahli waris pengganti jika orang tuanya, yang seharusnya menjadi ahli waris, meninggal dunia sebelum pewaris. Hal ini memberikan hak kepada cucu untuk menerima bagian warisan yang seharusnya diterima oleh orang tuanya. Jika Anda dalam proses memasuki masa purnabakti, memahami konsep ahli waris pengganti adalah langkah penting dalam perencanaan warisan. Dengan perencanaan yang baik dan tepat, Anda dapat memastikan bahwa proses pembagian warisan tidak hanya akan berjalan sesuai dengan keinginan Anda, tetapi juga bisa menjaga keharmonisan keluarga.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai tips keuangan atau ingin berkonsultasi langsung dengan ahli keuangan, segera log in ke daya.id dan manfaatkan fitur Tanya Ahli untuk mendapat jawaban langsung dari ahlinya. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id untuk mendapatkan informasi dan tips bermanfaat lainnya secara gratis.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.7

3 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS