Dirilis

12 Mei 2022

Penulis

Liza Rahayu

Pernahkan Anda mendengar kasus pertengkaran antara anggota keluarga, yang dipicu karena masalah harta warisan? Kasus tersebut bisa diantispasi agar tidak menimpa Anda sekeluarga, dengan cara memnbuatkan Surat Keterangan Ahli Waris.

Surat Keterangan Ahli Waris merupakan surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Notaris, atau dibuat sendiri oleh ahli waris yang kemudian diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa, Kelurahan atau Camat. 

Surat Keterangan Ahli Waris dapat dijadikan alat bukti yang sah tentang adanya peralihan hak milik atas harta peninggalan dari pemilik awal/pewaris kepada ahli waris. Surat ini juga menerangkan hubungan antara pewaris yang meninggal dunia dengan keturunannya sebagai ahli warisnya. 

Ahli waris adalah orang yang berhak atas harta yang sudah di tinggalkan oleh pewarisnya. Di dalam surat keterangan ahli waris tercantum nama pewaris, nama ahli waris dan daftar harta peninggalan pewaris. Dalam hal ini, nama ahli waris bisa lebih dari satu orang. 

Surat ini dapat juga menjadi bukti untuk pengurusan dokumen seperti tabungan atau deposito di bank, serta surat ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Dalam praktiknya, surat keterangan ahli waris dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Surat keterangan ahli waris untuk Warna Negara Indonesia (WNI).
  • Surat keterangan ahli waris untuk Warna Negara Indonesia yang memiliki hubungan dengan warga negara asing.


 

Dokumen yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengurusan Surat keterangan Ahli Waris WNI

Untuk dapat mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, secara umum prosedur yang ditempuh adalah mengumpukan dokumen-dokumen persyaratan dibutuhkan untuk dilampirkan ke instasi terkait. Adapun beberapa persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengurusan surat keterangan ahli waris WNI sebagai berikut:
 

  1. Fotocopy KTP almarhum, persiapkan foto copy KTP almarhum yang sudah di legalisir.
  2. Fotocopy Buku Nikah/Surat Cerai almarhum, persiapkan fotocopy Buku Nikah atau Surat cerai (apabila almarhum sudah bercerai) dan telah di legalisir.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga almarhum.
  4. Fotocopy surat kematian, persiapkan juga fotocopy surat kematian yang telah dilegalisir.
  5. Fotocopy KTP ahli waris, persiapkan fotocopy KTP ahli waris yang telah dilegalisir.
  6. Fotocopy Kartu Keluarga ahli waris, persiapkan fotocopy kartu keluarga ahli waris yang telah di legalisir.
  7. Fotocopy buku nikah ahli waris, persiapkan fotocopy Buku Nikah ahli waris (jika sudah menikah) dan telah di legalisir.
  8. Surat permohonan pembuatan surat keterangan waris, persiapkan surat permohonan pembuatan surat keterangan waris yang telah ditandatangani oleh ahli waris.
  9. Surat pernyataan Bersama ahli waris, persiapkan juga surat pernyataan bersama ahli waris yang ditandatangani diatas materai.
  10. Bagan/sususan ahli waris, persiapkan daftar susunan ahli waris yang ditandatangani saksi di atas materai dan diketahui oleh RT/RW.
  11. Surat pernyataan 2 orang saksi, persiapkan juga surat pernyataan yang terdiri dari 2 orang saksi yang ditandatangani di atas materai
  12. Fotocopy KTP saksi, persiapkan legalisir fotocopy KTP saksi dan diketahui oleh RT/RW.


Baca juga: Hukum waris perdata di indonesia

 

Cara Pengurusan Surat Leterangan Ahli Waris

Berikut adalah cara pengurusan surat keterangan ahli waris:

  1. Mengajukan surat pernyataan ahli waris ke RT/RW untuk ditandatangani.
  2. Meminta surat pengantar yang diterbitkan oleh RT/RW.
  3. Mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris dengan membawa dokumen yang disebutkan dalam salah satu persyaratan diatas ke Kelurahan.
  4. Mengajukan fakta waris ke Pengadilan Agama atau ke Pengadilan Negeri, dengam melampirkan semua dokumen yang sudah ditandatangani oleh petugas RT, RW dan Kelurahan


 

Pengurusan Surat Ahli Waris WNI Keturunan Warga Negara Asing

Untuk pengurusan surat keterangan ahli waris untuk WNI yang memiliki keturunan warga negara asing adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan.
  2. Surat kuasa dari ahli waris yang telah di legalisir oleh notaris.
  3. Akta kematian yang telah di legalisir oleh notaris.
  4. Akta kelahiran yang telah di legalisir oleh notaris.
  5. Surat keterangan wasiat yang dikeluarkan oleh Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM.
  6. Daftar ahli waris disertai dengan KTP dan Kartu Keluarga ahli waris yang sudah di legalisir oleh notaris


Setelah mengetahui apa saja persyaratan dalam membuat surat keterangan ahli waris, serta cara pengurusannya, ada baiknya Anda tetap selalu mengecek peraturan terbaru mengenai pembuatan surat keterangan ahli waris ataupun prosedur pengurusannya pada dukcapil atau kelurahan setempat, atau instansi terkait.

Baca juga: Hukum waris perdata di indonesia bagian 2

Apabila Anda ingin mengetahui tips lainnya tentang keuangan dan peluang usaha, silahkan mengunjungi Daya.id dan segera daftarkan diri Anda untuk memperoleh lebih banyak manfaat lainnya. Jika Anda masih bingung bagaimana cara memulai usaha dan ingin berdiskusi lebih banyak lagi mengenai usaha, Anda dapat berdiskusi dengan ahli usaha di fitur Tanya Ahli. 

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Farah Hani Itsna Nabila

25 Oktober 2023

mantap infone

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS