Dirilis

06 Mei 2023

Penulis

Dimas Prasojo

Pelaku usaha merupakan subyek hukum, baik itu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ataupun pelaku usaha besar sekelas korporasi.

Korporasi sendiri secara etimologis berasal dari bahasa latin, yaitu ‘corporare’ dan ‘tio’ yang berarti badan yang dijadikan orang. Korporasi merupakan kumpulan dari beberapa orang yang berhimpun (mengorganisasikan diri) untuk mengumpulkan capital (modal). 

Baca Juga: Sulit Memperoleh Modal Usaha? Baca Ini Dulu!

Sebagai pelaku bisnis korporasi merupakan sebuah subjek hukum berbentuk Badan hukum (rechtspersoon), yaitu kumpulan orang yang diberi status persoon oleh hukum sehingga dapat melakukan perbuatan hukum. Korporasi merupakan organisasi bisnis yang cukup berpengaruh dalam dunia bisnis.

Maka dari itu, dalam persaingannya korporasi menggunakan konsep yang beragam dan melakukan penyesuaian-penyesuaian untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan. Mulai dari persaingan yang sehat hingga persaingan yang tidak sehat. 

Dalam perjalanannya, banyak pelaku usaha yang melakukan persaingan tidak sehat di dalam pasar, hal ini disebabkan karena masih adanya perbuatan curang dan melanggar hukum yang dilakukan oleh para pelaku usaha lainnya.

Korporasi sebagai pelaku bisnis yang masif dan besar seringkali terlibat di dalam kegiatan curang dan melanggar hukum. Seperti contohnya di Indonesia masih banyak pelaku usaha yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana suap, tindak pidana perpajakan, tindak pidana pencucian uang, maupun tindak pidana lingkungan hidup. 

Persaingan yang tidak sehat termasuk kedalam kejahatan bisnis. Korporasi dapat menjadi pelaku maupun korban. Ketika korporasi berkedudukan sebagai pelaku, maka hal tersebut dikenal dengan istilah kejahatan korporasi.

Baca juga: Potongan Gaji Karyawan Karena Barang Hilang, Bolehkah?
 
 

Kejahatan Korporasi

Kejahatan korporasi adalah tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Kejahatan korporasi dilakukan oleh seseorang yang sangat terhormat dan memiliki status sosial tinggi di dalam pekerjaannya atau yang dikenal dengan kejahatan white collar crime. Kejahatan korporasi dalam dimensinya yang baru merupakan super white crime yakni rumit, canggih, sulit dilacak, dan tidak berjejak.

Ada tiga ide pokok yang berkaitan dengan definisi dari kejahatan korporasi, yaitu:  

  1. Dalam prosedur administrasi tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosial ekonomi. Oleh karena itu, kejahatan korporasi tidak hanya merupakan tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
  2. Dalam praktek yudisialnya Korporasi (as legal persons) atau pelaku kejahatan (as illegal actors)  mengenai aturan, hingga kualitas pembuktian dan penuntutan tetap tergantung kepada kejahatan apa yang dilakukannya.
  3. Kejahatan korporasi bertujuan untuk mencapai keuntungan organisasi, dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi.


Kejahatan korporasi mungkin tidak terlalu sering Anda temukan dalam pemberitaan kriminal di media. Pada umumnya di media Anda melihat pemberitaan bahwa para aparat penegak hukum lebih sering menindak aksi-aksi kejahatan konvensional yang secara nyata dan faktual terjadi di masyarakat. 

Namun kenyataannya salah, kejahatan korporasi telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam perkembangan hukum pidana. Hal ini terlihat dengan dilahirkannya berbagai macam teori pertanggungjawaban tindak pidana korporasi. Hal ini guna untuk menghentikan atau menghukum korporasi yang melakukan kejahatan atau tindak pidana. Korporasi sendiri dalam hukum pidana memang telah dianggap sebagai subjek hukum.

 

Sebagai Subjek Hukum, Apakah Korporasi Dapat Dikenai Pertanggungjawaban Pidana atau Tidak?

Dalam prakteknya sendiri, sangat sulit untuk menentukan korporasi sebagai sebuah subjek hukum pidana, karena tidak dikenal dalam KUHP. Namun pada UU Nomor 19 Tahun 2004 dan UU Nomor 8 Tahun 2010, korporasi telah dianggap sebagai sebuah subjek hukum pidana.

Dalam hal ini, korporasi dapat dituntut apabila melakukan suatu tindak pidana baik dengan dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Dalam pertanggungjawabannya korporasi sebagai badan hukum (rechtspersoon) dapat digunakan cara berpikir hukum perdata ke dalam hukum pidana berkaitan dengan pertanggungjawaban sebuah korporasi. Di dalam hukum perdata korporasi sebagai badan hukum (rechtspersoon), dalam pertanggungjawabannya dibebankan kepada pengurus dari korporasi itu sendiri. 

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli untuk dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

12 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

MUGI WIDODO

10 May 2023

?

Balas

. 0

Ferri kurniawan

08 May 2023

?

Balas

. 0

Hendratno

07 May 2023

Mantap

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS