Informasi Artikel

Penulis Artikel

Arief Akbar

Sertifikat halal bukan lagi sekadar label formalitas, melainkan sebuah kebutuhan penting  yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar produk Anda. Terutama di Indonesia, di mana mayoritas penduduknya adalah Muslim, memiliki produk halal menjadi nilai tambah yang sangat signifikan.

Artikel ini adalah bagian dari seri legalitas UMKM kuliner. Simak selengkapnya dengan klik tautan berikut: 

  1. Utama: Legalitas Usaha Kuliner: Sertifikat Halal, NIB, SIUP, PIRT & BPOM
  2. Seri 1: Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM
  3. Seri 2: Perbedaan PIRT dan BPOM, serta Cara Mengurusnya 
  4. Seri 3: Perbedaaan NIB dan SIUP, serta Cara Mengurusnya

Mengurus sertifikasi halal UMKM mungkin terdengar rumit, namun sebenarnya pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Indonesia telah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk program sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. Kali ini akan dibahas langkah demi langkah mengenai tahapan cara mengurus sertifikat halal dengan tips praktis agar prosesnya berjalan lancar. Mari kita mulai!

Baca Juga: Sertifikat halal gratis 

 

Mengapa Sertifikat Halal Penting untuk UMKM Anda?

Sebelum masuk ke tahapan, mari kita pahami dulu mengapa sertifikat halal ini begitu penting yaitu:

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Label halal menjamin bahwa produk Anda telah memenuhi standar syariat Islam, yang secara langsung meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim.
  2. Memperluas Akses Pasar: Dengan sertifikat halal, produk Anda tidak hanya bisa masuk ke pasar domestik yang luas, tetapi juga berpeluang menembus pasar global, terutama negara-negara dengan populasi Muslim besar.
  3. Kepatuhan terhadap Regulasi: dari sumber bpjph.halal.go.id Mulai 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal. Ini adalah amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
  4. Meningkatkan Daya Saing Produk: Di tengah persaingan UMKM yang ketat, sertifikat halal bisa menjadi pembeda utama yang membuat produk Anda lebih unggul.

Baca juga: Prospek industri halal di Indonesia 

 

Mengenal Skema Sertifikasi Halal: Reguler vs. Self Declare

BPJPH menyediakan dua skema utama untuk pengajuan sertifikat halal:

 

1.    Skema Reguler

  • Diperuntukkan bagi produk dengan risiko tinggi atau menengah, atau yang proses produksinya kompleks.
  • Melibatkan proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI.
  • Ada biaya yang dikenakan sesuai jenis produk dan skala usaha.
  • Contoh: Produk olahan daging, kosmetik, atau produk yang menggunakan bahan baku yang belum jelas kehalalannya.


 

2.    Skema Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare) - Program SEHATI

  • Khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dengan produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi sederhana dan tidak kompleks.
  • GRATIS biaya sertifikasi, karena didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang biayanya ditanggung pemerintah.
  • Contoh: Keripik singkong, kue kering rumahan, minuman herbal sederhana, atau produk makanan olahan yang bahan bakunya jelas halal dan prosesnya tidak rumit.


 

Syarat Umum Mengajukan Sertifikat Halal untuk UMKM

Sebagai langkah awal sebelum mengajukan sertifikat halal, persiapkan dan pastikan  Anda memenuhi syarat dasar berikut ini:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas usaha Anda. Jika Anda belum memilikinya, dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.
  • Produk Tidak Berisiko: Terutama untuk skema self declare, produk Anda harus tidak berisiko tinggi dan bahan bakunya sudah jelas kehalalannya.
  • Proses Produksi Sederhana: Untuk self declare, proses produksi Anda harus sederhana dan bisa dipastikan kehalalannya.
  • Lokasi dan Alat Produksi Terpisah: Pastikan lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) terpisah dari yang tidak halal (jika ada).
  • Omzet Maksimal Rp500 Juta/Tahun: JIka Anda memilih  skema self declare, omzet tahunan Anda maksimal Rp500 juta (dibuktikan dengan pernyataan mandiri).

Baca juga: Tips syarat mengurus sertifikat halal 

 

Tahapan Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM (Melalui SIHALAL)

Seluruh proses pengajuan sertifikat halal kini dilakukan secara online melalui sistem informasi halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH.

 

1.    Membuat Akun di SIHALAL

  • Kunjungi portal resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id.
  • Pilih "Create an account" atau "Daftar Akun".
  • Pilih "Type of User" sebagai "Pelaku Usaha/Business Actor".
  • Lengkapi  data diri dan data usaha Anda dengan lengkap dan benar.
  • Verifikasi akun melalui email yang didaftarkan.
  • Tips dalam mmembuat akun:  Siapkan email aktif dan data NIB Anda sebelum mulai mendaftar. Mohon Anda cek kembali dan Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi usaha Anda.


 

2.    Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal

  • Setelah berhasil login, pilih menu "Sertifikasi", lalu "Pengajuan".
  • Pilih jenis pengajuan (Baru, Pembaruan, atau Pengembangan).
  • Pilih skema sertifikasi yang sesuai: "Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare)" jika Anda UMK dan memenuhi syarat gratis, atau "Reguler".
  • Lengkapi semua data yang diminta dalam formulir permohonan, termasuk informasi produk, bahan baku, dan proses produksi.
  • Tips mengajukan permohonan:  Jika memilih self declare, Anda akan diminta memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). PPH ini akan membantu Anda dalam proses verifikasi dan validasi.


 

3.    Melengkapi Dokumen Persyaratan

  • Unggah semua dokumen yang diminta melalui SIHALAL. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
  • Surat Permohonan Sertifikasi Halal (format tersedia di SIHALAL).
  • Formulir Pendaftaran.
  • Data Pelaku Usaha (NIB, KTP Penanggung Jawab).
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Dokumen ini menjelaskan bagaimana Anda menjaga kehalalan produk dari bahan baku hingga distribusi.
  • Daftar Nama Produk dan Bahan yang Anda gunakan dalam usaha Anda (dilengkapi dengan nama produsen/pemasok dan status halal bahan).
  • Proses Pengolahan Produk (alur produksi dari awal hingga akhir).
  • Ikrar/Pernyataan Halal Pelaku Usaha (untuk skema self declare).
  • Dokumen Penyelia Halal (SK Penetapan, KTP, CV) – terutama untuk skema reguler atau jika Anda menunjuk penyelia halal.
  • Pastikan Anda  menyiapkan semua dokumen dalam format PDF atau gambar yang jelas dan tidak buram. Pastikan nama file sesuai agar mudah diunggah.


 

4.    Proses Verifikasi dan Audit/Pendampingan

  • Opsi Skema Self Declare: Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha dan proses produksi Anda. Hal Ini bisa berupa kunjungan langsung atau verifikasi dokumen secara daring/online.
  • Opsi Skema Reguler: Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang Anda pilih akan melakukan audit di tempat produksi Anda untuk memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan standar halal. Hasil audit akan diunggah ke SIHALAL.
  • Tips:  Untuk skema self declare, pastikan Anda berkomunikasi aktif dengan PPH dan siap memberikan informasi atau bukti yang dibutuhkan. Untuk skema reguler, persiapkan fasilitas produksi Anda (kebersihan, pemisahan area, dokumentasi) sebelum audit LPH.


 

5.    Sidang Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI

  • Setelah proses verifikasi/audit selesai dan laporan diunggah, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk Anda.
  • Tahap ini adalah penentuan akhir. Anda tidak perlu hadir dalam sidang ini, namun hasilnya akan diumumkan melalui SIHALAL.


 

6.    Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

  • Jika produk Anda dinyatakan halal dalam sidang fatwa, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.
  • Pada tahap ini,  Anda akan menerima notifikasi dan dapat mengunduh sertifikat halal melalui akun SIHALAL Anda. Jangan lupa untuk mengunduh juga label halal nasional untuk dicantumkan pada produk Anda.


 

Tips Praktis Agar Proses Sertifikasi Halal Anda Lancar

  • Siapkan Dokumen Lengkap dan Akurat: Ini adalah kunci utama. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak akurat bisa memperlambat proses.
  • Pahami Proses Produk Halal (PPH): Pastikan Anda memahami setiap tahapan dalam proses produksi Anda dan bagaimana menjamin kehalalannya dari bahan baku hingga produk jadi.
  • Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI): Jika Anda UMK dan memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini. Ini sangat membantu mengurangi beban biaya.
  • Jalin Komunikasi yang Baik: Selalu aktif berkomunikasi dengan Pendamping PPH atau pihak LPH yang menangani permohonan Anda. Tanyakan jika ada hal yang tidak jelas.
  • Konsisten Terapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Sertifikasi halal bukan hanya di awal, tapi juga harus dijaga secara berkelanjutan. Terapkan SJPH secara konsisten dalam operasional harian Anda.
  • Pelajari Panduan SIHALAL: BPJPH menyediakan panduan lengkap penggunaan SIHALAL. Luangkan waktu untuk mempelajarinya agar tidak salah langkah.

Dengan mengikuti panduan ini dan menerapkan tips-tips praktis di atas, Anda akan lebih siap dan percaya diri dalam mengurus sertifikat halal untuk UMKM Anda. Ini merupakan langkah strategis untuk membawa produk Anda ke level yang lebih tinggi dan meraih kepercayaan konsumen yang lebih luas. Selamat mengurus sertifikat halal, semoga sukses!

Butuh bantuan lebih lanjut? Kunjungi Tips UMKM di daya.id atau gunakan fitur Tanya Ahli untuk konsultasi gratis dengan para pakar keuangan dan bisnis. 

Jangan lupa untuk mendaftar dan gunakan fitur Tanya Ahli di daya.id. Dengan fitur ini, Anda bisa mendapatkan solusi dan saran langsung dari para ahli yang berpengalaman di bidangnya. Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya tentang tantangan yang Anda hadapi dan temukan jawaban yang tepat untuk mengembangkan usaha Anda. Tingkatkan bisnis Anda sekarang juga dengan dukungan dari daya.id!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

15 Penilaian

Artikel Terkait

Artikel Ahli
5.0
Memulai Usaha

Hukum Waris Perdata di Indonesia (Bagian 2)

27 April 2021

5.0
Memulai Usaha

Ini Tahap Pendirian Peer to Peer Lending (P2P) di Indonesia

27 September 2019

Artikel Ahli
4.9
Memulai Usaha

UMKM Adalah Subjek Hukum, Ini yang Perlu Anda Tahu

28 Mei 2023

4.9
Memulai Usaha

Modal Usaha Itu Tidak Harus Berbentuk Uang

31 Juli 2019

Berikan Pendapat Anda

0 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS