Anda mungkin sudah tahu istilah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Namun, apakah Anda tahu perbedaan antara keduanya?
NIB maupun SIUP merupakan dua dari sekian dokumen legalitas yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha. Legalitas ini sangat penting untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan bisnis, salah satunya untuk mendapat pendanaan dari bank.
Baca Juga: Butuh Pendanaan dari Bank? Ini Checklist Penting yang Perlu Anda Perhatikan
Lantas, apa saja perbedaan antara NIB dan SIUP, serta bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan berikut.
Artikel ini adalah bagian dari seri legalitas UMKM kuliner. Simak selengkapnya dengan klik tautan berikut:
- Utama: Legalitas Usaha Kuliner: Sertifikat Halal, NIB, SIUP, PIRT & BPOM
- Seri 1: Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM
- Seri 2: Perbedaan PIRT dan BPOM, serta Cara Mengurusnya
- Seri 3: Perbedaaan NIB dan SIUP, serta Cara Mengurusnya
Pengertian SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan dokumen izin operasional yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha di bidang perdagangan.
Salah satu manfaat utama memiliki SIUP adalah memberikan legalitas usaha di mata hukum. Tanpa SIUP, suatu usaha dianggap ilegal dan berisiko mendapat sanksi. Selain itu, SIUP mempermudah pelaku usaha dalam mengakses pendanaan dari lembaga keuangan, karena SIUP merupakan salah satu dokumen yang disyaratkan.
Lembaga keuangan seperti bank biasanya meminta SIUP sebagai dokumen pendukung saat pengajuan pinjaman atau fasilitas kredit usaha.
SIUP juga mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan administrasi perpajakan secara teratur. Bahkan, kepemilikan SIUP membuka peluang untuk mendapatkan berbagai program bantuan dari pemerintah.
Beragam kementerian dan lembaga kerap memberikan bantuan atau subsidi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki SIUP.
Untuk mendapatkan SIUP, Anda sebagai pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan alamat domisili usaha yang jelas.
SIUP dibagi dalam empat kategori berdasarkan jumlah kekayaan dan modal, tidak termasuk aset tanah dan bangunan tempat usaha:
- SIUP Mikro: Untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta.
- SIUP Kecil: Untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih Rp50 juta–Rp500 juta.
- SIUP Menengah: Untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih Rp500 juta–Rp1 miliar.
- SIUP Besar: Untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp1 miliar.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikasi Halal Secara Mandiri, Penuhi Dulu Syarat Ini!
Pengertian NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan.
NIB digunakan untuk mengidentifikasi dan memantau pelaku usaha dalam sistem digital yang terintegrasi dengan berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
Fungsi NIB sangat luas, mulai dari pendaftaran tenaga kerja, izin impor, hingga pendaftaran pajak. NIB juga menjadi salah satu dokumen penting dalam pengajuan perizinan usaha di Indonesia.
Biasanya, NIB terdiri dari 13 digit angka yang berfungsi sebagai identitas perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengenal impor, baik untuk PT maupun PT Perorangan.
Perbedaan SIUP dan NIB
Baik SIUP maupun NIB memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran usaha. Meski demikian, keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
SIUP lebih spesifik untuk kegiatan usaha di bidang perdagangan, sedangkan NIB bersifat lebih menyeluruh dan terintegrasi dengan berbagai sistem perizinan lainnya.
Karena itu, memahami perbedaan fungsi antara SIUP dan NIB penting bagi Anda sebagai pelaku usaha sebelum memutuskan izin yang akan diurus.
Pemilihan antara SIUP atau NIB tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Jika bergerak di sektor perdagangan dan membutuhkan akses ke fasilitas kredit atau bantuan pemerintah, maka SIUP bisa menjadi pilihan. Namun, bila usaha bersifat lebih luas dan ingin mengakses berbagai izin dalam satu proses, maka NIB lebih tepat.
Cara Mengurus NIB dan SIUP
Sebagai langkah strategis, Anda dapat mengombinasikan kepemilikan NIB dan SIUP.
- Pertama, urus NIB melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach). Caranya dengan mengakses situs resmi OSS, mengisi formulir yang tersedia, serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan NPWP. Proses penerbitan NIB hanya memakan waktu beberapa jam, sehingga pelaku usaha dapat segera memulai bisnis.
- Setelah memiliki NIB, Anda dapat mengurus SIUP jika memerlukan izin untuk kegiatan perdagangan. Untuk mengurus SIUP, Anda perlu mengikuti beberapa langkah administratif, baik secara langsung maupun daring.
Langkah awal adalah memastikan usaha telah terdaftar dan memiliki NPWP. Selanjutnya, ajukan permohonan SIUP ke kantor Dinas Perdagangan setempat.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat izin domisili, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP. Proses pengurusan biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Semoga panduan praktis di atas bisa membantu Anda mengetahui perbedaan SIUP dan NIB, serta mendapat gambaran bagaimana cara mengurus kedua dokumen legalitas tersebut.
Jika Anda butuh saran lebih lanjut tentang topik ini, Anda bisa berkonsultasi dengan praktisi UMKM di Tanya Ahli. Daftarkan diri Anda untuk akses gratis di Daya.id.
Sumber:
Berbagai sumber
Berikan Pendapat Anda