Dirilis

23 Maret 2025

Penulis

Ahmad Husnil Fikri

Bagi Anda para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal melalui jalur mandiri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jalur ini dirancang khusus bagi usaha kecil dan mikro yang produknya memiliki risiko rendah terhadap kontaminasi bahan haram. 

Baca Juga: Jenis-Jenis Perizinan UMKM yang Perlu Anda Tahu

 

7 Syarat yang Harus Dipenuhi

Jika bisnis Anda ingin memperoleh sertifikasi halal dengan cara mengurus sendiri, pastikan untuk memenuhi tujuh syarat berikut ini.

 

1. Produk Tidak Berisiko terhadap Kontaminasi Bahan Haram

Salah satu syarat utama dalam mendapatkan sertifikasi halal melalui jalur mandiri adalah memastikan bahwa produk yang dihasilkan memiliki risiko minimal terhadap kontaminasi bahan haram. Ini berarti semua bahan baku yang digunakan harus sudah terjamin kehalalannya dan tidak bercampur dengan unsur haram seperti babi, darah, atau bangkai.

Beberapa jenis produk yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Produk susu dan turunannya, seperti keju, yogurt, dan mentega
  • Minyak nabati, seperti minyak kelapa atau minyak sawit
  • Produk olahan ikan dan hasil laut, misalnya ikan beku, ikan asap, atau abon ikan
  • Buah dan sayuran olahan, seperti jus buah, selai, dan keripik sayur
  • Roti dan kue-kue sederhana, yang tidak mengandung bahan haram seperti gelatin non-halal
  • Permen dan cokelat, selama tidak mengandung alkohol atau bahan turunan hewan yang tidak halal
  • Minuman olahan, seperti kopi bubuk, teh celup, dan sari buah

Selama bahan baku yang digunakan murni berasal dari sumber yang halal dan bebas dari risiko kontaminasi bahan haram, produk Anda bisa memenuhi syarat ini dengan mudah.

 

2. Bisnis Berada dalam Kategori Mikro atau Kecil

Jalur mandiri ini hanya diperuntukkan bagi usaha dengan skala mikro dan kecil. Pemerintah telah menetapkan batasan untuk kategori ini sebagai berikut:

 

•    Usaha Mikro

  1. Memiliki aset maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  2. Omzet tahunan tidak lebih dari Rp2 miliar


 

•    Usaha Kecil

  1. Memiliki aset antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar
  2. Omzet tahunan berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar


Jika bisnis Anda masih dalam kategori menengah atau besar, maka harus mengikuti jalur sertifikasi halal reguler.

 

3. Proses Produksi yang Sederhana

Untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui mandiri, proses produksi yang digunakan harus sederhana dan tidak melibatkan teknologi kompleks. Beberapa metode produksi yang tidak diperbolehkan dalam jalur ini meliputi:

  • Radiasi, misalnya penggunaan sinar gamma untuk memperpanjang masa simpan makanan
  • Rekayasa genetika, seperti penggunaan organisme hasil modifikasi genetik (GMO)
  • Ozonisasi, yaitu penggunaan ozon untuk sterilisasi atau pengawetan produk

Usaha yang menggunakan peralatan sederhana, seperti mesin pengaduk manual, oven rumahan, atau alat press tangan, akan lebih mudah memenuhi kriteria ini.

 

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Agar dapat mengajukan sertifikasi halal, usaha Anda harus terdaftar secara resmi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pendaftaran ini akan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas usaha.

Proses pendaftaran NIB bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi www.oss.go.id. Dengan memiliki NIB, usaha Anda diakui secara hukum dan dapat mengakses berbagai fasilitas, termasuk sertifikasi halal.

 

5. Memiliki Fasilitas Produksi yang Terpisah dari Produk Non-Halal

Salah satu aspek penting dalam mendapatkan sertifikasi halal adalah kejelasan fasilitas produksi. Tempat dan alat produksi yang digunakan harus terpisah dari fasilitas yang mengolah produk tidak halal.

Sebagai contoh:

  • Jika Anda memiliki usaha roti halal, pastikan oven, loyang, dan alat lainnya tidak digunakan untuk memanggang roti yang mengandung bahan haram seperti rum atau gelatin babi.
  • Jika memproduksi makanan laut halal, pastikan peralatan yang digunakan tidak bercampur dengan alat yang pernah digunakan untuk mengolah produk yang mengandung alkohol atau daging non-halal.

Memisahkan fasilitas produksi ini penting untuk menghindari risiko kontaminasi silang yang bisa membuat produk menjadi tidak halal.

 

6. Hanya Memiliki Satu Outlet atau Fasilitas Produksi

Program sertifikasi halal mandiri diperuntukkan bagi usaha kecil dengan skala produksi yang terbatas. Oleh karena itu, bisnis yang memiliki lebih dari satu lokasi produksi atau outlet harus mengikuti jalur sertifikasi halal reguler.

Sebagai contoh:

  • Jika Anda memiliki toko kue rumahan dengan satu dapur produksi, maka usaha Anda masih memenuhi syarat.
  • Namun, jika Anda memiliki beberapa cabang toko kue dengan fasilitas produksi yang terpisah, maka Anda harus menggunakan jalur sertifikasi halal reguler.


Ketentuan ini dibuat agar proses verifikasi halal tetap sederhana dan mudah dilakukan oleh pelaku usaha kecil.

 

7. Usaha Sudah Beroperasi Minimal Satu Tahun

Syarat terakhir untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui jalur mandiri adalah usaha harus sudah berjalan minimal satu tahun.

Mengapa ini penting?

  • Usaha yang telah beroperasi selama lebih dari satu tahun biasanya memiliki stabilitas dalam proses produksi, sehingga lebih mudah untuk diverifikasi kehalalannya.
  • Pengalaman selama satu tahun menunjukkan bahwa bisnis tersebut bukan usaha musiman yang hanya muncul sementara waktu.
  • Dengan operasional yang sudah berjalan lama, pelaku usaha biasanya sudah memiliki sistem produksi yang lebih terstruktur, termasuk pencatatan bahan baku dan alur produksi.


Jika usaha Anda masih baru dan belum mencapai satu tahun operasional, sebaiknya tunggu hingga memenuhi syarat ini sebelum mengajukan sertifikasi halal.

Dengan memenuhi ketujuh syarat di atas, Anda bisa mengajukan sertifikasi halal melalui jalur mandiri, yang lebih cepat dan sederhana dibandingkan jalur reguler.

  • Sebagai rangkuman, berikut adalah hal-hal utama yang perlu diperhatikan:
  • Gunakan bahan baku yang halal dan bebas kontaminasi haram
  • Pastikan usaha Anda dalam kategori mikro atau kecil
  • Gunakan proses produksi yang sederhana dan tidak berteknologi tinggi
  • Daftarkan usaha Anda dan miliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Pastikan fasilitas produksi terpisah dari produk non-halal
  • Hanya memiliki satu outlet atau fasilitas produksi
  • Usaha sudah berjalan minimal satu tahun


Jika semua persyaratan ini sudah terpenuhi, Anda bisa langsung mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui jalur mandiri. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs UKM Indonesia atau akses portal sertifikasi halal resmi yang tersedia.

Punya pertanyaan lebih lanjut? Segera log in ke daya.id dan gunakan fitur Tanya Ahli untuk mendapat jawaban langsung dari ahlinya. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id untuk mendapatkan informasi dan tips bermanfaat lainnya secara gratis.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

3 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS