Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sangatlah besar, termasuk pada sektor kuliner. Namun, dalam bersaing dan tumbuh, bisnis kuliner perlu memahami dan memenuhi regulasi terkait keamanan produk.
Dua dokumen izin edar di usaha kuliner yang sering menjadi perhatian adalah PIRT (Kuliner Industri Rumah Tangga) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Keduanya terkait dengan keamanan produk terhadap konsumen.
Tapi tahukah apa perbedaan antara izin PIRT dengan BPOM? Kita akan membahas di bawah, bersama dengan cara mengurus PIRT dan BPOM.
Artikel ini adalah bagian dari seri legalitas UMKM kuliner. Simak selengkapnya dengan klik tautan berikut:
- Utama: Legalitas Usaha Kuliner: Sertifikat Halal, NIB, SIUP, PIRT & BPOM
- Seri 1: Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM
- Seri 2: Perbedaan PIRT dan BPOM, serta Cara Mengurusnya
- Seri 3: Perbedaaan NIB dan SIUP, serta Cara Mengurusnya
PIRT, untuk UMKM Kuliner Skala Rumahan
PIRT adalah izin edar yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan tingkat kabupaten atau kota setempat. Izin ini biasanya digunakan oleh usaha makanan dan minuman skala rumah tangga, atau secara spesifik proses produksinya menyatu dengan rumah tinggal.
PIRT berlaku untuk durasi 5 tahun. Pembaharuan izin dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa berlaku tersebut berakhir.
Baca Juga: Validasi Pasar: Langkah Penting Kesuksesan Wirausaha
PIRT memiliki beberapa kemudahan bagi UMKM rumahan, seperti proses pengajuannya relatif lebih sederhana dan tidak sekompleks BPOM, biaya juga relatif lebih terjangkau, dan cocok untuk UMKM yang baru memulai atau masih dalam skala kecil.
Jenis kuliner yang dapat menggunakan izin edar PIRT diatur dalam Peraturan Badan Pom Nomor 22 tahun 2018, tentang pedoman pemberian sertifikat produksi PIRT. Adapun syarat-syarat umum yang berlaku untuk kuliner olahan berizin edar PIRT meliputi:
- Termasuk kuliner olahan kering
- Dapat bertahan lebih dari satu minggu jika disimpan pada suhu ruang
- Kuliner terkemas dan berlabel
- Produksi dalam negeri
- Tidak boleh mencantum klaim
Kemudian, bagaimana mengurusnya?
Cara Mengurus PIRT
PIRT dapat di daftar secara offline maupun online. Berikut adalah alur pendaftaran secara online:
- Anda dapat mengakses website OSS (Online Single Submission) pada https://oss.go.id/
- Kemudian daftar akun, atau log in terlebih dahulu jika sebelumnya sudah memiliki akun OSS,
- Pilih menu “Perizinan Usaha” kemudian pilih “Izin usaha”
- Cantumkan data usaha dengan lengkap, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lakuliner Usaha Indonesia (KBLI), dan lokasi fisik usaha
- Pilih jenis izin SPP-IRT (Sertifikat Produksi Kuliner Industri Rumah Tangga)
- Isi formulir pengajuan SPP-IRT secara lengkap
- Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan
- Klik "Kirim" untuk mengirimkan permohonan
- Tunggu proses verifikasi oleh sistem dan petugas terkait
- Setelah disetujui, nomor PIRT akan diterbitkan secara otomatis
- Cetak sertifikat PIRT yang telah diterbitkan
BPOM, untuk UMKM yang Ingin Menjelajah Pasar Lebih Luas
Izin BPOM merupakan izin edar dengan skala produksi lebih besar, dan diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Izin ini diatur untuk skala bisnis yang fasilitas produksi sudah terpisah, prosesnya lebih canggih atau proses produksi yang bisa bertingkat (manual, semi-otomatis, otomatis, hingga menggunakan teknologi canggih), berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang 10 hari sebelum masa berlaku habis.
BPOM memiliki keuntungan dengan membuka pintu ke pasar yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen karena proses audit dan pengawasan BPOM sangat ketat, meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasar.
Dasar hukum izin edar BPOM tercantum dalam Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Pendaftaran Kuliner Olahan. Berikut adalah jenis kuliner olahan yang wajib daftar di BPOM:
- Kuliner olahan yang dijual dalam kemasan eceran
- Kuliner yang umum dikonsumsi untuk meningkatkan nilai gizinya atau diperkaya dengan zat gizi tertentu
- Kuliner wajib SNI, seperti air minum kemasan, minyak goreng sawit, gula kristal dan sejenis lainnya.
- Kuliner yang ditujukan untuk uji pasar
- Bahan Tambahan Kuliner (BTP) atau yang ditambahkan ke dalam makanan dengan tujuan memberikan rasa atau warna tertentu, misalnya penyedap atau pewarna makanan.
Kemudian, bagaimana mengurusnya?
Cara Mengurus BPOM
BPOM dapat di daftar secara offline maupun online. Berikut adalah alur pendaftaran secara online:
- Anda dapat mendaftar pada Website BPOM https://e-reg.pom.go.id/
- Isi formulir terkait data usaha, unggah dokumen usaha dan dokumen lainnya
- Tunggu email verifikasi berisi User ID dan kata sandi. Login menggunakan user ID dan kata sandi yang dikirimkan pada email
- Unggah data dan dokumen persyaratan
- Menunggu surat perintah setor dan lakukan proses pembayaran
- Menunggu verifikasi dan validasi data
- Nomor Izin Edar yang berlaku selama lima tahun akan Anda peroleh setelah validasi dokumen selesai.
Baca Juga: Cara Membuat SOP yang Efektif untuk UMKM Makanan Ringan
Bagi UMKM, perizinan PIRT dan BPOM tidak hanya syarat, melainkan bukti komitmen terhadap kualitas usaha dan kesehatan konsumen. Dengan produk yang terdaftar dan terjamin keamanannya, Anda tidak hanya membangun bisnis, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan dari setiap pelanggan. Mari bersama-sama wujudkan ekosistem UMKM yang kuat, berintegritas, dan mampu menyajikan produk terbaik bagi masyarakat.
Memiliki pertanyaan dan ingin tahu lebih banyak terkait izin PIRT dan BPOM untuk Anda? Dapatkan konsultasi gratis kepada ahli bisnis melalui fitur Tanya Ahli. Segera Daftar akun di Daya.id dan akses informasi selengkapnya secara gratis!
Sumber:
Berbagai sumber
Berikan Pendapat Anda