Dirilis

22 Oktober 2022

Penulis

Adhiyat Thoriq

Di samping kepopuleran bank konvensional di Indonesia, saat ini bank syariah juga sudah mulai eksis di kalangan masyarakat lho.

Bank syariah sendiri mulai digemari banyak masyarakat Indonesia, karena dalam pelaksanaannya, bank syariah memiliki aturan tersendiri yang sesuai dengan hukum transaksi Islam atau sesuai dengan prinsip syariah.

Hal tersebutlah yang menjadi nilai pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional. Prinsip islam tersebut juga menjadi pilihan masyarakat yang memilih bank syariah agar dapat terhindar dari transaksi yang tidak sesuai prinsip Islam, misalnya riba.

Dalam operasionalnya, bank syariah harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, kemitraan, transparansi, dan universal.

Prinsip keadilan berarti pembagian keuntungan yang berdasarkan penjualan riil sesuai dengan kontribusi dan risiko tiap pihak.

Prinsip keadilan berarti posisi penyimpan dana, pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri berdiri sejajar sebagai mitra usaha yang saling bekerja sama untuk memperoleh keuntungan.

Prinsip transparan berarti lembaga keuangan syariah akan menginformasikan terkait laporan keuangan secara transparan dan berkesinambungan kepada nasabah.

Prinsip universal berarti transaksi yang dilakukan dapat dilakukan oleh semua masyarakat, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan dengan prinsip Islam. 

 

Mengenal Berbagai Macam Akad Perbankan Syariah

Nah, bagi Anda yang tertarik atau sudah menggunakan layanan bank syariah, ada baiknya jika Anda memahami berbagai macam akad dalam transaksi bank syariah. 
Dengan memahami hal ini, Anda dapat memanfaatkan berbagai macam layanan bank syariah sesuai dengan kebutuhan Anda. Misalnya kebutuhan kerja sama usaha, pembiayaan, hingga pinjaman.

Baca juga: P2P Syariah Adalah? Cek di Sini!

Dengan adanya layanan pada bank syariah, Anda tentu dapat melakukan berbagai macam transaksi sehari-hari dengan lebih mudah dan pastinya sesuai dengan syariah Islam yang mengutamakan kebaikan setiap pihak.

Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut macam-macam akad perbankan syariah:

 

1.    Murabahah

Murabahah merupakan transaksi di mana penjual memberitahu harga beli suatu produk kepada calon pembeli, kemudian pembeli akan membeli dengan harga lebih sebagai keuntungan yang akan diterima penjual. Besarnya keuntungan tentu disepakati oleh kedua belah pihak.

Contoh dari akad ini adalah kredit rumah syariah, pembelian kendaraan bermotor, aset bangunan, dan investasi lainnya.

 

2.    Wadiah


Merupakan transaksi dengan struktur penitipan barang atau uang antara pihak pertama (pemilik aset) dan pihak kedua (pihak yang dipercayakan untuk menyimpan aset).

Contoh penerapan akad ini dapat ditemukan pada tabungan dan giro. Layanan ini juga diminati oleh para anak muda yang belum memiliki penghasilan, karena tidak adanya biaya administrasi yang ditarik tiap bulannya.

 

3.    Mudharabah

Akad syariah ini berbentuk kerja sama usaha antar pemilik modal (bank) dan pengelola modal (nasabah) dengan kesepakatan tertentu antara kedua belah pihak.

Pembagian keuntungan dilakukan pada awal perjanjian. Kemudian apabila terjadi kerugian, pihak pemilik modal lah yang menanggung sepenuhnya kerugian tersebut, dengan catatan pihak pengelola modal tidak melakukan kesalahan atau kelalaian secara disengaja.

 

4.    Musyarakah

Akad musyarakah juga merupakan bentuk kerja sama usaha dimana setiap pihak yang terlibat menyerahkan dana sebagai modal dengan bagiannya masing-masing yang telah disepakati.

Modal tersebut dikumpulkan untuk keperluan suatu usaha, kemudian usaha tersebut nantinya dikelola oleh salah satu dari pemodal atau meminta bantuan pihak ketiga sebagai karyawan.

 

5.    Salam

Salam merupakan transaksi dimana pembeli melakukan pemesanan produk dan melakukan pembayaran di awal kepada pembeli. Kemudian pembeli akan memproses pesanan tersebut sesuai dengan permintaan pembeli dengan syarat serta jangka waktu tertentu. Sistem pre-order dalam transaksi jual-beli dapat menjadi contoh penerapan akad ini.

 

6.    Istisna’

Sekilas serupa dengan akad salam, akad istisna’ juga merupakan transaksi jual-beli dengan sistem pemesanan terlebih dahulu, bedanya, produk akad istisna’ diproduksi sesuai dengan permintaan pembeli.

Penjual harus melakukan proses pemesanan produk berdasarkan keinginan pembeli. Produk yang dihasilkan juga harus sesuai dengan kesepakatan awal. Sebagai contoh pemesanan atau pembelian dalam jumlah besar, misalnya souvenir.

 

7.    Ijarah

Akad Ijarah merupakan layanan pembiayaan dengan sistem sewa. Salah satu pihak sebagai penyewa, membayar kepada pihak lainnya (pemilik produk) untuk mendapatkan manfaat atau hak milik terhadap suatu produk yang dipinjam tanpa adanya pemindahan kepemilikan barang.

 

8.    Ijarah Muntahiyah bit Tamilk

Sedangkan akan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik, merupakan jenis akad di mana penyewa membayar kepada pemilik produk untuk mendapatkan manfaat suatu produk, dengan adanya opsi pemindahan hak milik produk tersebut pada akhir transaksi.

Misalnya, apabila nasabah membayar cicilan sewa dan cicilan pokok rumah. Di akhir perjanjian, pihak penyewa memiliki kesempatan untuk membeli rumah tersebut dengan harga yang lebih murah atau dengan jumlah angsuran yang tersisa. 

 

9.    Qardh

Kemudian akad qardh merupakan sistem transaksi syariah yang memperbolehkan nasabah untuk melakukan pinjaman dana talangan yang dibutuhkan segera dalam waktu yang singkat. Sehingga dana yang dipinjam tersebut kemudian akan dikembalikan kepada bank secepatnya.

Berikut beberapa macam akad perbankan syariah yang dapat Anda ketahui. Tentunya seluruh akad di atas sah dilakukan di Indonesia, sesuai dengan manfaat dan kegunaannya masing-masing.
Intinya, dengan memahami macam-macam akad dalam perbankan syariah, Anda dapat memanfaatkan layanan yang ditawarkan bank syariah secara maksimal dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca juga: Perbedaan Dana Pensiun Syariah dan Konvensional

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS