Dirilis

09 Desember 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Beberapa tahun terakhir masyarakat mulai tertarik untuk meminjam uang melalui peer to peer (P2P) lending. P2P lending merupakan platform yang diciptakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pinjaman uang secara online. P2P lending begitu diminati masyarakat karena syarat pengajuan pinjaman yang mudah. Kemudian muncul jenis P2P lending yaitu P2P syariah. Inilah yang harus Anda tahu seputar P2P syariah ini. 

 

Apa Itu P2P Syariah?


P2P Syariah adalah platform pinjaman online yang pada  prakteknya, dilakukan sesuai dengan prinsip islam. Artinya platform ini dilandasi aturan dan juga hukum islam dalam menjalankan kegiatan usahanya. Menariknya lagi, kegiatan platform pinjaman online ini sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Majelis Utama Indonesia (MUI). 

Kegiatan usahanya yang sudah diatur MUI berarti saat meminjam uang Anda tidak perlu takut karena riba. Tidak hanya bebas riba, P2P syariah ini juga tidak terbebas dari maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dharar (bahaya), tadlis (penipuan), zulm (ketidakadilan) dan haram. Meminjam uang atau berinvestasi di P2P Syariah sangat menguntungkan. Beberapa keuntungan P2P syariah adalah sebagai berikut:
●    Sesuai dengan prinsip syariah atau ajaran agama islam
●    Risiko terjaga
●    Proses pendaftaran dilakukan secara online
●    Bagi investor, biaya investasi sangat kecil, biasanya minimal Rp1.000.000. Tetapi ada juga yang minimal Rp50.000
●    Tingkat bunga atau imbal hasil yang dipatok lumayan lebih rendah dibandingkan dengan P2P konvensional.

 

Akad P2P Syariah 


Selain bunga atau riba, ada banyak perbedaan P2P Syariah dengan P2P Konvensional. Salah satu perbedaannya yaitu keberadaan konsep akad. Akad ini digunakan dalam proses meminjam uang atau kredit. Akad yang digunakan juga lebih dari satu, antara lain:

 

1. Akad Al Qardh

Akad pertama yang digunakan dalam P2P Syariah adalah Akad Al Qardh. Dimana akad ini mewajibkan kreditur atau peminjam dana untuk mengembalikan dana yang dipinjam sesuai dengan waktu dan kesepakatan yang sudah ditentukan sebelumnya.

 

2. Akad Mudharabah Muqayyadah 

Akad P2P Syariah satu ini melibatkan kesepakatan pemberian modal antara pemilik dana (leader) atau pemberi pinjaman kepada pengelola dana. Jika ada kerugian maka akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemberi pinjaman yang telah memberikan modal kepada pengelola dana.

 

3. Akad Wakalah Bil Ujrah 

Akad Wakalah Bil Ujrah ini memungkinkan pihak yang memberi pinjaman atau leader memberikan investasi ataupun pinjamannya kepada pihak ketiga. Pihak ketiga ini nantinya akan memiliki hak menangani dana pinjaman atas nama pemberi kuasa atau wakalah dan akan mendapatkan imbalan atau ujrah berupa upah atas jasanya menyediakan sarana pinjaman.

 

4. Akad Musyarakah 

Akad Musyarakah dalam P2P Syariah mengatur kedua pihak ataupun lebih untuk melakukan suatu usaha tentu dengan cara memberikan modal dengan tujuan untuk menjalankan pendanaan bersama. Untung ataupun rugi yang diperoleh selama pembentukan usaha akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan di awal.

 

5. Akad Ijarah 

Akad Ijarah ini merupakan akad untuk melakukan sewa terhadap suatu barang. Akad satu ini mengharuskan penyewa untuk membayar sewa terhadap barang yang dipinjam sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

 

Syarat dan Ketentuan Meminjam Uang di P2P Syariah 

Berikut ini syarat dan ketentuan jika Anda ingin meminjam uang di P2P Syariah:
a.    Proses pinjaman di P2P Syariah terhindar dari cacat
b.    Pemberi pinjaman maupun yang meminjam sudah sama-sama memenuhi hak dan kewajibannya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan
c.    Bebas dari riba dan gharar (ketidakpastian)


Nah itulah informasi tentang P2P Syariah adalah secara lengkap. Mulai dari pengertian, akad, hingga syarat dan ketentuanya. Jenis P2P ini bisa Anda pilih sebagai salah satu jalan untuk mendapatkan pinjaman dana. Anda bisa berkonsultasi pada perencana keuangan dari Daya.id seputar pinjaman P2P selengkapnya.

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga! 
 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

M yusuf hutasuhut

08 Januari 2022

👍👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS