Dirilis

29 Juni 2022

Penulis

Martha CL Hutapea

Fase lanjut usia merupakan salah satu siklus hidup yang sangat krusial, karena pada periode ini seseorang mengalami penurunan penghasilan. Sering dengan itu, pada fase ini juga terjadi peningkatan risiko kemiskinan. Sudah siapkan Anda menghadapi risiko ini?

Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia saat ini tengah bersiap menghadapi peningkatan jumlah lansia sebagai dampak dari transisi demografi menuju struktur penduduk yang menua (ageing population).

Saat ini proporsi penduduk lansia lebih dari 10 persen. Tren ke arah penduduk yang menua ini sudah mulai terlihat. Bahkan BPS di tahun 2021 memprediksi bahwa pada 2035 tahun yang mungkin menjadi akhir bonus demografi, proporsi penduduk lansia telah mencapai 17 persen.

Menurut publikasi dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di tahun 2018, menjadi tua di Indonesia berarti memasuki tahapan kehidupan yang penuh dengan risiko. Selain itu, semakin tua usia seorang lansia, maka akan semakin tinggi risiko kemiskinannya. Untuk itulah diperlukan kesadaran untuk menyisihkan uang sedini mungkin

Menyisihkan dana sebagai persiapan di masa tua perlu dilakukan untuk menjamin kehidupan setelah memasuki masa pensiun. Untuk itu penting bagi Anda untuk mempunyai produk dana pensiun atau mengikuti program pensiun sedini mungkin. 

Dana pensiun atau program pensiun merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan di hari tua. Persiapan dana pensiun ini bertujuan sebagai perlindungan di hari tua dan menjaga agar daya beli Anda tidak signifikan berbeda antara saat bekerja dengan saat pensiun.

Namun apakah Anda tahu jika dana pensiun ada yang dikelola dengan prinsip syariah? Dan apa perbedaan dana pensiun syariah dan konvensional? Yuk kita cari tahu di bawah ini.


 

Pengertian Dana Pensiun Syariah

Sesuai pengertian pada POJK, dana pensiun syariah adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. 

Sebagai informasi, perkembangan dana pensiun syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 2017 dengan lahirnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah. Sama dengan dana pensiun konvensional, dana pensiun syariah mempunyai karakteristik untuk dapat digunakan dalam rangka menjaga kesinambungan penghasilan seseorang ketika memasuki masa pensiun.

 

Perbedaan Dana Pensiun Syariah dan Konvensional

Perbedaan dana pensiun syariah dan konvensional terletak pada prinsip-prinsip syariat Islam yang harus ada di program dana pensiun syariah, seperti penggunaan akad saat menjadi peserta ataupun pembayaran iuran. 

Selain itu, dana pensiun syariah juga sangat memperhatikan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak mengandung unsur maisir, gharar, dan riba. Dana pensiun syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk menjaga penyelenggaraan program pensiun syariah agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Berikut ini perbedaan antara dana pensiun syariah dan konvensional:

 

1.    Iuran

Iuran dana pensiun syariah diberlakukan sebagai hibah dengan akad Hibah bi Syarth dan akad Hibah Muqayyadah, yang digunakan antara pemberi kerja dan peserta dalam hal pembayaran iuran. 

Dalam hal pembayaran iuran program dana pensiun, jika terdapat keterlambatan pembayaran iuran selama 3 bulan berturut-turut, maka pemberi kerja dapat dikenakan ta’zir berupa pengenaan denda uang dengan jumlah tertentu. 

Besaran denda ini adalah jumlah denda/dana ta’zir sebesar denda yang layak per bulan dari akumulasi tunggakan iuran. Denda ini selanjutnya akan digunakan untuk dana sosial sehingga praktik ini dapat dikatakan tidak melanggar prinsip syariah dalam bentuk apapun.

Sedangkan pada dana pensiun konvensional, iuran sebagai kewajiban dan komitmen pemberi kerja pada pekerja yang tidak dapat ditarik kembali iurannya

 

2.    Cara Pengelolaan Investasi

Pada dana pensiun syariah, dana yang dihimpun akan dikelola pada instrumen investasi syariah saja. Hanya diperbolehkan melakukan investasi pada yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Misalnya, saat bermain di pasar modal, maka dana pensiun syariah hanya diperbolehkan untuk memiliki saham di Daftar Efek Syariah.

Sedangkan pada dana pensiun konvensional, dana yang dihimpun akan dikelola pada instrumen investasi bebas dan bisa mengambil investasi apa saja.

 

3.    Hasil Investasi

Pembagian keuntungan/ hasil investasi program dana pensiun syariah dilakukan secara mudharabah, yaitu  kerja sama usaha antara dana pensiun syariah dengan pihak lain yang keuntungannya dibagi sesuai nisbah yang disepakati dan kerugian dibebankan pada dana pensiun syariah jika kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian pengelola. Sedangkan pada pensiun konvensional bagi hasil keuntungan berupa bunga

 

4.    Manfaat pensiun

Aspek pembayaran manfaat pensiun dalam penyelenggaraan program dana pensiun syariah tidak begitu berbeda dengan aspek pembayaran manfaat pada program dana pensiun konvensional. Perbedaan mendasarnya hanya terletak pada pelaksanaannya yang harus tetap sesuai dengan prinsip syariah, yaitu menerapkan akad yang sesuai.

Baca juga: apa itu financial freedom dan bagaimana contohnya

Sama dengan dana pensiun konvensional, dana pensiun syariah terdiri dari dua jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

DPPK adalah dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, bagi sebagian atau seluruh karyawannya. Pemberi kerja yang mendirikan dana pensiun disebut Pendiri. Kepesertaan DPPK hanya terbatas pada sebagian atau seluruh karyawan pendiri. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa kepesertaan dana pensiun terbuka pula bagi karyawan pemberi kerja yang ikut dalam dana pensiun. Pemberi kerja yang mengikutsertakan karyawannya ke dana pensiun yang didirikan pemberi kerja lain disebut Mitra Pendiri.

Sedangkan, DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Nah, semoga penjelasan mengenai dana pensiun syariah di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi Anda dalam menentukan program pensiun yang sesuai untuk keperluan di hari tua. Waktu paling ideal bagi Anda untuk mempersiapkannya adalah sedini mungkin agar masa pensiun bisa dinikmati dengan tenang dan damai.

Apabila Anda ingin berkonsultasi dan memiliki pertanyaan mengenai keuangan atau dana pensiun bisa menanyakannya di Tanya Ahli. Untuk informasi lain seputar tips usaha maupun produk keuangan lainnya, Anda bisa mengunjungi Daya.id. Anda juga dapat daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh informasi serta banyak manfaat lainnya.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

11 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS