Dirilis

08 September 2020

Tarif pajak bunga deposito memang harus dibayar atas suku bunga yang didapat. Nah, deposito sendiri merupakan produk bank dan memiliki peminat banyak. Bagaimana tidak? Hal tersebut dikarenakan suku bunga ini tinggi melebihi tabungan biasanya.

Adapun selain punya suku bunga tinggi, adanya deposito ini nantinya akan dijamin pemerintah melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan syarat tertentu yang membuat Anda akan merasa aman sebagai seorang nasabah. 

Sifat deposito ini pun terasa hampir sama seperti tabungan biasa untuk menyimpan uang seperti di jenius. Namun yang membedakan yakni terletak pada penarikan dana dan adanya jatuh tempo.

Tarif Pajak Bunga Deposito Beserta Cara Menghitungnya

Terdapat dasar hukum tarif pajak bunga deposito. Karena selain mendapat suku bunga ketika menabung uang secara deposito, Anda pun juga harus membayarkan pajak dari suku bunga yang Anda dapat nantinya. Hal ini tentunya pajak atas suku bunga yang sudah ditetapkan peraturan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Simak penjelasannya sebagai berikut berikut.

1. Beberapa Peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

ilustrasi menghitung tarif pajak bunga deposito

Peraturan tersebut pun yakni seperti PP 131 Tahun 2000 (yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001), terkait PPh atas bunga deposito serta tabungan dan diskonto SBI. Kemudian ada lagi KMK-51/KMK.04/2001 (sejak tanggal 1 Januari 2001), dan SE-01/PJ.43/2001 (sejak tanggal 1 Januari 2001) terkait PP 131 Tahun 2000.

Nah, untuk pengertian pajak yang dikenakan pada tabungan dan deposito ini menurut Direktorat Jenderal Pajak, yakni atas penghasilan yang sebenarnya berupa tabungan, dan bunga deposito, serta SBI (Sertifikat Bank Indonesia) yang dipotong PPh yang memiliki sifat final.

Hal ini juga termasuk bunga yang diperoleh deposito atau yang telah diterima, serta tabungan yang akan ditempatkan di luar negeri lewat bank yang bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di negara Indonesia. Besaran persentasenya pun mencapai 20% jika nilai deposito/tabungannya mencapai di atas Rp7.500.000.

2. Perhitungan Tarif Pajak Bunga Deposito

Ketika akan mencairkan deposito nanti, suku bunga yang Anda terima tak akan sama persis, sebab telah dikurangi dengan pembayaran pajak lainnya. Sehingga perhitungan tarif pajak bunga deposito ini dasarnya merupakan perhitungan yang diambil dari suku bunga, dan bukanlah melalui jumlah total deposito. Sebab itulah, bila suku bunga yang diterima semakin besar, maka pajak yang perlu dibayar pun juga ikut membesar, ya!

3. Cara Menghitung Tarif Pajak Bunga Deposito

tarif pajak bunga deposito yang harus dibayar

Dalam perhitungan dari tarif pajak bunga deposito inipun cukuplah mudah, sebab Anda hanya perlu menghitungnya dengan mengalikan 20% dengan suku yang nantinya Anda terima. 

Contohnya yaitu jika Anda memiliki suatu deposit sebanyak Rp. 50.000.000,- di bank, lalu mendapatlah bunga deposito sebanyak 5% per tahunnya. Hal ini maka perhitungannya yakni seperti:

Bunga depositonya per tahun : Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

Bunga depositonya per bulan : Rp2.500.000 : 12 = Rp208.333

Pajak deposito per bulannya : 20% x Rp208.333 = Rp41.666

Pajak deposito per tahunnya : Rp41.666 x 12 = Rp499.992

Itulah contoh dari perhitungan tarif pajak bunga deposito yang lumayan mudah, kan? Lalu Anda juga bisa mengkalkulasikan beberapa suku bunga yang akan diambil tiap bulannya bahkan tahun. Hitunglah dengan mengurangi bunga deposito per tahun atau per bulan yang dikurangi oleh pajak deposito yang berasal dari bunga tersebut per tahun ataupun per bulannya.

4. Peraturan Tertentu dari Tarif Pajak Bunga Deposito

Jika Anda merasa berat harus membayar tarif pajak bunga deposito, maka Anda tetap bisa memiliki deposito tanpa harus bayar pajak lagi. Hal ini tercantum pada PP No 131 Tahun 2000 terkait pemotongan PPh atas adanya Bunga Deposito, tabungan serta Diskonto SBI yang bunyinya: bahwa bunga deposito ini tak akan dikenakan pajak deposito jika jumlah tak sampai lebih dari Rp7,5 juta. Bila tabungan deposito Anda kurang dari nominal itu maka suku bunga pun tak akan dipotong untuk membayar pajak yang tersedia.

Jika Anda berminat terkait membuka dana deposito di bank, maka pelajari dan cari tahu minimal maupun maksimal pembukaannya. Janganlah malas, dan harus memilih leluasa dengan penuh pertimbangan. Hal ini tentu juga bisa bermanfaat pada pengaturan keuangan pribadi Anda di masa pandemi covid-19 ini. 

Ada banyak jenis investasi dan tabungan yang bisa Anda pilih sebagai usaha untuk mengatur keuangan secara maksimal. Untuk melihat berbagai informasi dan tips terkait dengan permasalahan keuangan, Anda bisa daftar dengan isi form registrasi di Daya.id. Karena dengan daftar itu Anda bisa membaca semua informasi tanpa batas setiap harinya.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.5

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

LINDA BUDIYARTI

19 Desember 2020

Menarik sih artikelnya, meski saya jarang ngitungin karena gak gede juga pajaknya ?. Moga nanti punya deposito milyaran jadi udah tau ngitung pajaknya dari daya.id aamiin. Anyway thank you y

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS