Dirilis

31 Desember 2019

Penulis

Tim Daya Tumbuh Usaha

Di dunia pasar modal, saham merupakan instrumen investasi dengan tingkat risiko paling besar dibandingkan instrumen investasi lainnya, tetapi saham memberikan imbal balik atau keuntungan yang besar pula. Berinvestasi di pasar modal memang memiliki karakteristik risiko dan return (imbal balik) di atas rata-rata investasi dari produk perbankan lainnya, seperti deposito atau tabungan berjangka.

Sebagai investor, hal memang yang paling mengkhawatirkan adalah keamanan dana yang kita investasikan. Apalagi jika kita ingin berinvestasi saham, rasa kepercayaan kita akan diuji, karena bisa saja dana yang kita percayakan kepada broker/sekuritas diselewengkan.

Namun, saat ini rasa khawatir Anda bisa dihilangkan karena pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai perlindungan terhadap investor saham. Jadi bisa disimpulkan bahwa investasi sangatlah aman, kira-kira apa saja kah perlindungan yang dapat kita peroleh?




1. Perlindungan Atas Dana Investor
Saat ini pemerintah telah memberlakukan pemisahan Rekening Dana Investor (RDI) dan Rekening Sekuritas. Ini artinya, semua dana nasabah berada di rekening masing-masing, bukan di rekening sekuritas. RDI ini sendiri memang bertujuan untuk menyimpan dana nasabah yang tidak dibelikan saham. Dengan adanya pemisahan ini, sehingga memperkecil kemungkinan penyalahgunaan dana nasabah oleh sekuritas.

2. Perlindungan Atas Saham yang Dimiliki
Berinvestasi saham tidak ada risiko hilang, rusak, atau dicuri. Anda tidak perlu direpotkan dengan penyimpanan karena dititipkan dan disimpan oleh PT KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia. Artinya, saham yang dibeli tidak disimpan di sekuritas. Tiap investor yang membuka rekening efek akan dibuatkan nomor akun KSEI, dan mendapatkan kartu Akses KSEI sebagai bukti kepemilikan akun di KSEI. Anda pun bisa cek saham yang Anda miliki. Ini untuk mencegah penyalahgunaan aset nasabah oleh sekuritas.




3. Perlindungan Atas Fraud Lainnya
Tidak cuma itu, ada lagi perlindungan investor saham yang lainnya, yaitu dengan hadirnya lembaga baru yang bernama Securities Investor Protection Fund (SIPF).

Dengan adanya lembaga ini, investor akan mendapatkan ganti rugi bila terjadi fraud yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas.

Perlindungan ini dapat terlaksana dengan catatan: kasusnya diinvestigasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memperoleh surat dari OJK bahwa klaim layak didapatkan investor.
Secara ringkas, lembaga-lembaga yang berkewajiban dalam menjaga keamanan berinvestasi di pasar modal antara lain:
  1. OJK sebagai lembaga pengawas pasar modal.
  2. PT BEI / IDX (Bursa Efek Indonesia) sebagai lembaga penyelenggara transaksi pasar modal.
  3. PT KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) sebagai lembaga pencatat transaksi di pasar modal, memastikan pencatatan transaksi yang kita lakukan.
  4. PT KSEI sebagai lembaga penitipan harta, menyelesaikan transaksi dan menjaga saham yang kita miliki.
  5. SIPF sebagai lembaga penjamin dana, menjamin dana yang hilang kepada investor.  

4.  Perlindungan sengketa di luar pengadilan khusus di bidang Pasar Modal
Sebagai investor saham, Anda bisa memperoleh bantuan oleh BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia). BAPMI adalah badan penyelesaian sengketa perdata dibidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BAPMI adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdaftar di OJK.

Nah, terbukti aman bukan? Jadi jangan ragu untuk berinvestasi saham ya.

Selamat berinvestasi.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.8

4 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

LINDA BUDIYARTI

01 Desember 2020

Wah bener2 daya.id ngasih info yg lg saya cari. Many thanks ya daya.id ?.

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS