Dirilis

13 Oktober 2022

Penulis

Ahmad Husnil Fikri

Di Indonesia, konsep perbankan syariah maupun bank syariah tentu sudah tak lagi asing. Meski begitu, tidak menutup pula kemungkinan bahwa masih ada masyarakat yang asing dengan istilah ini, dan Anda barangkali adalah salah satunya.

Untuk membantu Anda mengenal dan memahami perbankan syariah dengan lebih baik, kami sudah siapkan rangkuman penjelasan hanya untuk Anda. Berikut ini penjelasannya dan selamat membaca!

 

Prinsip Dasar Bank Syariah


Secara garis besar, bank syariah merupakan bank yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah — inilah faktor utama yang membedakan konsep perbankan ini dengan perbankan konvensional. Maksud dari prinsip syariah ini adalah mengacu pada syariat Islam dengan pedoman utamanya yaitu Al-Quran dan Hadits.

Baca Juga: Cara Daftar Reksadana Syariah untuk Setiap Produk-Produknya

Dengan demikian, operasional bank syariah harus selalu ada di dalam koridor-koridor prinsip berikut ini:

  1. Keadilan, yaitu pembagian keuntungan berdasarkan penjualan riil yang sesuai dengan kontribusi maupun risiko masing-masing pihak.
  2. Kemitraan, yang mengacu pada posisi nasabah investor sebagai penyimpan dana, pengguna dana, dan lembaga keuangan adalah sejajar. Artinya, seluruh pihak sama-sama merupakan mitra.
  3. Transparansi, di mana bank syariah memberikan laporan keuangan yang terbuka serta berkesinambungan.
  4. Universal, yang berarti perbankan syariah tersedia untuk siapa saja tanpa memandang suku, ras, agama, maupun golongan karena Islam merupakan rahmatan lil alamin.


 

Yang Dilarang dalam Operasional Perbankan Syariah


Di dalam operasionalnya, bank syariah harus memerhatikan unsur-unsur yang dilarang karena tidak sesuai dengan prinsip syariah. Hal-hal yang dilarang meliputi:
Maisir.

Berdasarkan bahasa, maisir berarti mudah/gampang. Berdasarkan istilah, maisir mengacu pada perolehan keuntungan tanpa bekerja keras. Dalam kehidupan sehari-hari, maisir mengacu pada perjudian, di mana orang yang berjudi memang punya tujuan mendapatkan keuntungan dengan cara instan. Dan di dalam perjudian, seorang penjudi bisa dalam kondisi untung atau rugi.

 

Gharar

Berdasarkan bahasa, gharar berarti pertaruhan. Berdasarkan istilah, gharar adalah sesuatu yang mengandung perjudian, pertaruhan, atau ketidakjelasan. Oleh karenanya, transaksi yang sifat barangnya masih belum jelas atau di luar kuasa termasuk ke dalam kategori ini. Contohnya membeli hewan ternak yang masih ada dikandung oleh induknya. Praktik ini dilarang karena pelakunya bisa mengambil untung dengan cara yang bathil (buruk).

 

Riba

Secara harfiah, riba berarti kelebihan atau pertambahan. Dan secara teknis, riba mengacu pada praktik pengambilan tambahan terhadap modal atau harta pokok dengan cara yang bathil. Dalam Islam, para ulama sudah bersepakat bahwa riba adalah haram, apalagi karena Al-Quran dan Hadits sama-sama dengan jelas mengutuk perbuatan riba. Contohnya surat Al-Baqarah:275, An-Nisa:161, Ali Imran:130, dan  Ar-Rum:39.

 

Riba dan Bunga Bank

Dari ketiga unsur yang dilarang dalam perbankan syariah di atas, riba barangkali merupakan hal yang paling familiar. Dan yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah tidak adanya bunga bank, yang dikaitkan dengan riba.

Salah satu bentuk riba dikenal sebagai riba nasi’ah, yang sebenarnya bentuk riba paling umum di tengah masyarakat saat ini. Dalam riba nasi’ah yang sudah dikenal sejak zaman masyarakat jahiliyah, terdapat penambahan permintaan atas harta (piutang) yang dikarenakan adanya penambahan masa pelunasan. Singkatnya, jika pembayaran piutang A sudah jatuh tempo tapi ia tidak membayarnya kepada B, piutang A bertambah karena masa pembayarannya diperpanjang.

Di era modern saat ini, praktik tersebut dapat ditemukan dalam bunga uang terhadap pinjaman alias qardh. Bahkan, praktiknya dinilai lebih buruk dibandingkan riba nasi’ah seperti yang sudah dijelaskan di atas. Karena kalau dalam riba nasi’ah tambahannya baru dikenakan ketika piutang jatuh tempo, sistem bunga bank saat ini justru langsung mengenakan bunga (tambahan) sejak transaksi dilakukan.

Oleh karena itu, mayoritas atau jumhur ulama memang sepakat bahwa bunga bank merupakan salah satu bentuk riba. Dengan demikian, hukum bunga bank adalah haram sehingga jelas tidak akan Anda temukan di dalam perbankan syariah. Tak hanya itu saja, bunga bank yang diperoleh karena menyimpan uang (tabungan) di bank juga termasuk riba sehingga sama-sama diharamkan.

Itulah rangkuman penjelasan mengenai prinsip penting dan dasar yang diterapkan di dalam perbankan syariah, dan yang membedakannya dengan perbankan konvensional.

Punya pertanyaan lebih lanjut? Segera log in ke daya.id dan gunakan fitur Tanya Ahli untuk mendapat jawaban langsung dari ahlinya. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id untuk mendapatkan informasi dan tips bermanfaat lainnya secara gratis.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS