Menjalankan usaha penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) bukan sekadar menyediakan tenaga kerja. Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah individu yang dibayar untuk melakukan pekerjaan domestik di rumah tangga orang lain, seperti membersihkan rumah, memasak, mencuci, hingga mengasuh anak atau merawat lansia.
Karena menyangkut perlindungan tenaga kerja dan hak asasi manusia, usaha penyalur PRT wajib memiliki legalitas resmi. Tanpa izin usaha, risiko hukum dan reputasi bisa sangat besar.
Baca juga: Legalitas Usaha : Kunci UMKM Naik Kelas
Mengapa Izin Usaha Penyalur PRT Sangat Penting?
Sejumlah kasus eksploitasi PRT yang tercatat oleh Komnas Perempuan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga penyalur tidak resmi. Sepanjang 2001–2023, tercatat 1.135 kasus, mulai dari kekerasan fisik, jam kerja berlebihan, hingga upah yang tidak dibayarkan berbulan-bulan.
Kasus-kasus tersebut mengindikasikan adanya peran lembaga penyalur ilegal yang tidak menjalankan prosedur rekrutmen, pelatihan, dan perlindungan sebagaimana mestinya. Hal ini menegaskan urgensi regulasi yang ketat.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah dibahas lebih dari 20 tahun, namun hingga kini belum disahkan dan kembali masuk proses legislasi periode DPR 2024–2029. Meski demikian, pelaku usaha tetap wajib mengikuti regulasi perizinan yang berlaku saat ini.
Jika ingin sukses dalam bisnis penyalur PRT/ART, legalitas usaha yang lengkap dan transparan adalah fondasi utama.
Risiko dan Konsekuensi Jika Tidak Memiliki Izin

1. Sanksi Administratif dan Penutupan Usaha
Penyaluran PRT wajib memiliki izin sesuai peraturan ketenagakerjaan dan pedoman perizinan berusaha. Lembaga yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Penutupan usaha
2. Tanggung Jawab Hukum
Jika terjadi kasus kekerasan, perdagangan orang (human trafficking), atau eksploitasi, lembaga penyalur ilegal dapat dikenai tuntutan hukum karena dianggap turut bertanggung jawab.
3. Tanggung Jawab Pribadi Pemilik
Tanpa badan usaha resmi, pemilik dapat menanggung risiko hukum secara pribadi.
4. Reputasi Buruk dan Hilangnya Kepercayaan
Saat ini banyak keluarga hanya memilih lembaga penyalur yang terdaftar resmi karena lebih aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa izin, bisnis akan menghadapi risiko hukum, operasional, dan reputasi yang serius.
Tujuan Perizinan Penyalur PRT
Perizinan bukan sekadar formalitas, tetapi bertujuan untuk:
- Memastikan standar rekrutmen, pelatihan, dan penempatan PRT berjalan aman dan etis.
- Mencegah eksploitasi tenaga kerja.
- Memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan pengguna jasa.
- Menjaga kualitas dan profesionalitas layanan.

KBLI 78103: Dasar Hukum Usaha Penyalur PRT
Izin usaha penyalur PRT/ART termasuk dalam kategori KBLI 78103 – Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengelompokan resmi yang digunakan pemerintah untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha berdasarkan karakteristik produk atau jasa.
KBLI 78103 mencakup kegiatan:
- Pendaftaran dan seleksi PRT
- Pelatihan tenaga kerja
- Penempatan ART, babysitter, sopir pribadi, perawat lansia non-medis
- Perlindungan dan pengawasan pekerja
Memilih KBLI yang tepat sangat penting. Jika salah memilih KBLI, sistem perizinan tidak akan membuka akses izin operasional yang dibutuhkan dan usaha berpotensi terkena sanksi administratif.
Sistem Perizinan Melalui OSS RBA
Seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA).
KBLI 78103 termasuk kegiatan berisiko menengah, sehingga membutuhkan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Standar
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Semua proses dilakukan secara online melalui laman resmi oss.go.id dan dapat diselesaikan 100% tanpa tatap muka.
Cara Mengurus Izin Usaha Penyalur PRT
Berikut tahapan pengurusannya:
- Login ke sistem OSS
- Mengisi data usaha dan memilih KBLI 78103
- Validasi tingkat risiko usaha
- Mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar (belum terverifikasi)
- Mengunggah persyaratan tambahan
- Verifikasi oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Terbit NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi
Lama Proses dan Biaya
- Waktu penyelesaian: ± 5 hari kerja setelah dokumen lengkap
- Biaya: Gratis (tanpa pungutan resmi dari pemerintah daerah maupun OSS)
Memiliki izin usaha penyalur PRT/ART bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Legalitas memastikan bisnis berjalan aman, profesional, dan terpercaya, sekaligus melindungi hak pekerja serta pengguna jasa.
Dengan sistem perizinan yang kini sepenuhnya online, cepat, dan gratis, tidak ada alasan untuk menjalankan usaha penyalur PRT tanpa izin resmi. Legalitas hari ini adalah investasi reputasi dan keberlanjutan bisnis Anda di masa depan.
Baca juga: Syarat Mendaftarkan UMKM di Indonesia update 2026
Apabila masih ada kebingungan dalam mengurus izin usaha penyalur PRT/ART ini, yang belum pernah daftar daya.id, segera daftar ya. Cukup klik link ini, dan bila sudah pernah daftar, mari optimalkan dan gunakan fitur Tanya Ahli.
Sumber:
Berbagai sumber
Berikan Pendapat Anda