Dirilis

26 Mei 2023

Penulis

Dimas Prasojo

Sebagai pemilik usaha peternakan, apakah Anda tahu macam-macam perizinan yang harus ada dalam usaha peternakan? 

Artikel ini akan membantu Anda mengetahui dan mengingatkan kembali mengenai macam-macam perizinan usaha peternakan yang harus Anda miliki sebagai pengusaha dalam bidang peternakan.

 

Peternakan Menurut Undang-Undang

Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian nomor 14 tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan, definis ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Adapun jenis-jenis hewan ternak, sebagai berikut:

 

  • Hewan Ternak Ruminansia (Pemamah biak)

Ternak ruminansia meliputi sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba/biri-biri, dan rusa.


 

  • Hewan Ternak Nonruminansia

Ternak nonruminansia meliputi kuda, babi, kelinci, ayam ras petelur, ayam ras pedaging, ayam lokal, itik, angsa, kalkun, dan burung puyuh.

Sementara itu, untuk jenis-jenis kegiatan peternakan, dibagi menjadi 2, yakni:

 

  • Budi Daya 

Budi Daya adalah kegiatan yang Anda lakukan untuk memproduksi hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen. 

 

  • Pembibitan 

Pemibitan adalah kegiatan yang Anda lakukan guna menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau diperjualbelikan.

Budi daya dan pembibitan sama-sama dapat dilakukan terhadap hewan ternak rumansia dan nonruminansia

Nah, untuk pelaku usaha peternakan sendiri, ada tiga kelompok, yaitu :

 

  • Peternak

Peternak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

 

  • Perusahaan Peternakan

Perusahaan peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

 

  • Pihak Tertentu

Pihak tertentu dalam hal ini adalah Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, lembaga kepabeanan, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

 

Perizinan Usaha Peternakan

Setelah kita membahas sekilas tentang beberapa hal di atas, berikut ini macam-macam perizinan usaha peternakan yang sebaiknya Anda tahu.

 

1.    Tanda Bukti Pendataan (TBP)

Tanda Bukti Pendataan yang biasa disingkat dengan TBP adalah tanda bukti identifikasi dan pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada peternak yang melakukan budi daya dengan skala usaha mikro.

 

2.    Surat Tanda Daftar (STD)

Surat Tanda Daftar yang biasa disingkat dengan STD adalah surat keterangan tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS atas nama bupati/wali kota kepada peternak yang melakukan budi daya skala usaha kecil.

 

3.    Izin Usaha Peternakan

Izin Usaha Peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama bupati/wali kota kepada perusahaan peternakan yang melakukan budi daya skala usaha menengah dan besar atau kepada peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, setelah melakukan Pendaftaran untuk memulai usaha dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. 

 

4.    Nomor Induk Berusaha

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran.

 

5.    Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan.

 

6.    Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang biasa dikenal dengan OSS merupakan perizinan usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/ wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Apakah Anda sudah mengetahui tentang jenis jenis perizinan yang ada dalam usaha peternakan Anda? Namun tak semua perizinan tersebut harus Anda miliki. Ada beberapa kriteria yang menentukan usaha Anda membutuhkan perizinan yang mana saja. Hal tersebut akan dibahas pada artikel berikutnya yang berjudul β€œUsaha Peternakan dalam Perspektif Hukum (2)”.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Foto : Freepik.com

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Mr. Riko

27 Mei 2023

πŸ‘πŸ‘πŸ‘

Balas

. 0

Mr. Riko

27 Mei 2023

πŸ‘πŸ‘πŸ‘

Balas

. 0

Nabillah Salwa Azmah

27 Mei 2023

Keren

Balas

. 0

Hendratno

27 Mei 2023

Bagus

Balas

. 0

Reno Ariffando

26 Mei 2023

πŸ™πŸ™

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS