Dirilis

17 Pebruari 2024

Penulis

Windi Berlianti

Koperasi memiliki peran krusial dalam mendukung perekonomian domestik. Konsep koperasi sebagai badan usaha yang melibatkan individu atau badan hukum, diarahkan oleh prinsip ekonomi rakyat yang berakar pada kekeluargaan. Kehadiran koperasi di Indonesia sudah dimulai sejak zaman kolonial Belanda yaitu pada tahun 1896. Saat ini, ratusan ribu koperasi tetap aktif berkontribusi di seluruh Indonesia dengan 22 juta anggota, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2019.

 

Persyaratan Mendirikan Koperasi

Agar Anda dapat mendirikan koperasi, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian:

 

1.    Memiliki ketentuan jumlah minimal anggota pendiri

Untuk koperasi primer, minimal harus didirikan oleh 20 orang dengan kegiatan dan kepentingan ekonomi yang serupa. Sedangkan untuk mendirikan koperasi sekunder, minimal diperlukan partisipasi dari 3 badan hukum koperasi.

 

2.    Memiliki Akta Pendirian

Para pendiri koperasi atau kuasa pendiri koperasi wajib membuat akta pendirian yang diajukan kepada seorang Notaris. Permintaan pengesahan akta pendirian Anda dapat diajukan secara tertulis atau elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM dan perlu dilampiri dengan:

  • Dua rangkap akta pendirian koperasi, salah satunya berstempel.
  • Berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk permohonan pengesahan.
  • Surat bukti penyetoran modal minimal sebesar simpanan pokok.
  • Rencana awal kegiatan usaha Koperasi.


Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi dengan

  1. Daftar hadir rapat pendirian.
  2. Fotokopi KTP pendiri sesuai daftar hadir.
  3. Surat kuasa pendiri.
  4. Surat rekomendasi dari instansi yang terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Untuk koperasi sekunder, tambahan dokumen meliputi:

  1. Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa dari koperasi primer/sekunder untuk pendirian koperasi sekunder.
  2. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer/sekunder calon anggota.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif dari koperasi primer/sekunder calon anggota.

Khusus untuk koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah, terdapat syarat tambahan sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 Ayat 5 dan 6 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 9/2018.

 

Prosedur Pendirian Koperasi

Proses mendirikan badan usaha koperasi melibatkan empat tahap yang perlu Anda perhatikan, mulai dari rapat perencanaan hingga perolehan izin usaha:

 

1.    Tahap Perencanaan hingga Pendirian

Pada tahap ini, Anda sebagai pendiri koperasi membahas rencana nama, keanggotaan, jenis usaha, modal, kepengurusan, pengelolaan usaha, hingga menyusun AD/ART dari koperasi.

 

2.    Rapat Pendirian Koperas

Tahapan penting di mana Anda sebagai pendiri menetapkan keputusan resmi untuk mendirikan koperasi.

 

3.    Verifikasi Nama Koperasi

Setelah terbitnya Berita Acara Rapat, permohonan nama koperasi yang telah disepakati diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Persetujuan atau penolakan nama koperasi diberikan secara elektronik. Jika disetujui, pemakaian nama berlaku selama maksimal 30 hari sejak persetujuan tersebut, yang nantinya digunakan dalam proses pembuatan Akta Notaris.

 

4.    Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian

Akta pendirian koperasi yang telah dibuat oleh Notaris kemudian Anda ajukan untuk pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU. Permohonan ini harus Anda lakukan paling lambat 60 hari setelah penandatanganan akta pendirian. Jika batas waktu tersebut terlampaui, permohonan Anda tidak dapat diajukan.

Keputusan pengesahan akta Anda akan dikeluarkan secara elektronik oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya, Menteri Koperasi dan UKM akan menyelenggarakan pengesahan koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Selain legalitas pendirian usaha, koperasi juga perlu  izin usaha. Pemohonan izin dapat Anda ajukan melalui sistem OSS yang telah disediakan oleh pemerintah.

Izin yang perlu diurus untuk koperasi dapat berupa NIB dan izin lainnya yang sesuai dengan jenis koperasi yang akan Anda jalankan.

Dengan demikian, panduan ini memberikan gambaran kepada Anda secara lengkap mengenai syarat dan prosedur dalam mendirikan koperasi. 

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS