07 Agustus 2024
Dirilis
Penulis
Ariematea Kristiawan
Agunan adalah aspek penting yang perlu pemilik usaha ketahui dan pahami, pasalnya agunan atau biasa disebut juga jaminan memiliki fungsi penting ketika melakukan peminjaman, terutama bagi pemberi pinjaman.
Dalam dunia usaha, pinjaman modal merupakan salah satu solusi efektif untuk memenuhi kebutuhan baik guna operasional maupun pengembangan usaha. Dalam proses transaksi pengajuan hingga pemberian pinjaman nantinya butuh agunan. Ketahui lebih lengkapnya berikut.
Apa Itu Agunan Dalam Pinjaman Modal Usaha?
Ketetapan terkait agunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang secara singkat menjelaskan bahwa agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian
kredit.
Nasabah debitur yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut adalah pihak yang melakukan pinjaman dan nantinya wajib membayar utang. sementara bank merupakan pihak yang memberikan pinjaman atau bisa mengklaim terhadap pihak lain atau biasa disebut juga kreditur.
Jaminan kredit juga sebenarnya kelayakan usaha itu sendiri yang ditunjukkan dari arus uang usaha debitur. Namun, adanya agunan yang berupa aset menjadi poin penting yang diperlukan sebagai ‘pengaman’ bagi pihak bank atau kreditur
Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Modal Usaha yang Bisa Anda Pertimbangkan
Apakah Ada Pinjaman Modal Usaha Tanpa Agunan?
Agunan bank adalah istilah yang familiar dalam proses pinjaman modal usaha. Namun, tidak semua pinjaman usaha dilakukan di bank. Ada pula, badan non-bank yang membuka jasa pinjam modal usaha, seperti koperasi dan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Atau berbagai kredit online dibawah pengawasan OJK, dan semacamnya yang juga menyediakan pinjaman tanpa agunan. Namun, hal tersebut tentunya berisiko sehingga ada syarat tertentu. Misal, minimum gaji per bulan.
Pinjaman tanpa agunan bisa menetapkan bunga yang lebih besar karena tidak ada jaminan apapun. Limit pinjaman juga lebih kecil dengan masa tenor kredit yang lebih pendek sekitar 1-2 tahun. Meskipun kredit tanpa agunan mudah, tapi kreditur akan memberikan jumlah pinjaman yang lebih
kecil.
Selain itu, jika usaha Anda memilih modal usaha tanpa agunan maka ada kemungkinan proses pencairan lebih cepat. Selain karena hutang kecil dan tenor pendek, pihak pemberi pinjaman tidakperlu waktu lebih lama karena memeriksa jaminan.
Fungsi Agunan untuk Debitur dan Kreditur
Bukan tanpa sebab, ketentuan penggunaan agunan dalam hubungan debitur-kreditur memiliki
beberapa fungsi. Bukan hanya berfungsi untuk kreditur, tetapi juga bagi debitur. Berikut 4 fungsinya:
- Memperkuat dasar perjanjian pinjaman. Agunan menjadi jaminan kepastian pinjaman yang berlandaskan hukum yang berlaku.
- Meminimalisir Risiko Kredit Macet. Adanya agunan mencegah peminjam lari dari tanggung jawab ketika harus membayar utang atau mengangsur pinjaman, pasalnya ada jaminan atau agunan bernilai yang juga harus diambil kembali.
- Agunan dapat berpindah kepemilikan. Agunan juga berarti menunjukkan kreditur punya hak atas kepemilikan aset sehingga apabila debitur tidak dapat memenuhi syarat atau kewajiban melunasi utang pinjaman maka agunan atau aset dapat menjadi milik kreditur.
Baca Juga: Ini Syarat Agunan untuk Pinjaman Modal Usaha?
Syarat Aset Menjadi Agunan
Tidak semua barang atau aset bisa menjadi agunan ketika melakukan pengajuan pinjaman, baik
pada bank maupun pada badan kredit lainnya. Ada 3 syarat yang harus terpenuhi sehingga aset bisa
menjadi agunan, yaitu:
- Aset punya nilai ekonomis yang apabila nantinya debitur tidak dapat membayar utang maka aset dapat dicairkan menjadi uang tunai.
- Aset dapat Pindah Hak Milik dengan Mudah
- Punya nilai yuridis yang berarti pihak kreditur dapat didahulukan ketika ada pelanggaran pembayaran dan perlu likuidasi aset.
Jenis Agunan
Ada dua macam agunan, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud. Agunan berwujud juga ada 2 jenis, yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Apa perbedaannya? Simak lengkapnya berikut ini.
1. Agunan Berwujud
Seperti namanya, agunan berwujud berarti agunan yang memiliki wujud atau rupa dan bentuk, serta terlihat oleh mata, selain itu apabila memungkinkan debitur dapat membawa agunan berwujud Ketika melakukan pengajuan pinjaman.
Ada 2 macam agunan berwujud. Pertama, agunan bergerak atau kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, pesawat, kapal, dan lain-lain. Kedua, agunan tidak bergerak, seperti tanah, mesin, surat atau sertifikat, properti semacam ruko, rumah, gudang, atau gedung.
Contoh agunan adalah surat keterangan pegawai yang merupakan jenis berwujud tidak bergerak. Surat tersebut menunjukkan nasabah peminjam atau debitur memiliki pekerjaan yang stabil atau tidak, apakah nantinya angsuran pinjaman dapat berjalan dengan semestinya.
2. Agunan Tidak Berwujud
Apa itu agunan dalam pinjaman modal usaha jenis tidak berwujud? Agunan tidak berwujud ketika mengajukan pinjaman modal usaha berarti tidak berwujud suatu barang. Contoh agunan adalah deposito, obligasi atau surat berharga berupa surat utang jangka menengah hingga panjang.
Selain itu, bisa pula berupa hak kekayaan intelektual (HKI), dan lain-lain. HKI sendiri ada nilai ekonomi dan potensi pendapatan melalui lisensi, franchise atau penjualan yang dilindungi HKI sehingga dapat menjadi agunan yang dapat melunasi pinjaman.
Pastikan Anda memahami apa itu agunan dalam pinjaman modal usaha agar proses pengajuan berjalan lancar, Anda bisa menyiapkan agunan berwujud dan berwujud. Pahami pula perjanjian antara kreditur dan debitur sebelum melakukan persetujuan untuk mencegah risiko kerugian usaha.
Demikian tips di atas semoga bisa membantu Anda, dan Sebagai bentuk manfaat lebih yang dapat di berikan oleh Bank BTPN, Anda juga dapat mengunjungi daya.id dan mendaftarkan diri Anda di sini secara gratis.
Jika Anda membutuhkan panduan dalam mengelola keuangan anda juga dapat langsung berdiskusi secara gratis dengan menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id.
Sumber:
Berbagai sumber
Fando hari susetyo
15 August 2024
Oke deh
Balas
.0
Jefri purwo carito
12 August 2024
Mantap
Balas
.0