23 Maret 2023
Dirilis
Penulis
Lucky Lombu
Apa saja jaminan atau agunan untuk pengajuan pinjaman modal usaha ke bank atau lembaga keuangan resmi lainnya? Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda tahu.
Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha yang Tepat, Mudah, dan Aman
Pengertian Agunan dalam Pinjaman Modal Usaha
Istilah agunan biasa digunakan oleh bank atau lembaga keuangan dalam proses pemberian pinjaman, termasuk pinjaman modal usaha. Agunan sendiri bisa diartikan sebagai jaminan atas pinjaman yang Anda ajukan sebagai peminjam, kepada pihak bank.
Benda atau aset yang biasanya bisa Anda jadikan agunan antara lain aset atau properti yang Anda miliki sendiri. Contohnya, tanah, bangunan, kendaraan, atau barang berharga lainnya.
Dengan adanya agunan, pihak bank bisa lebih yakin untuk memberikan pinjaman modal usaha kepada Anda. Karena, agunan tersebut akan dijadikan sebagai jaminan jika Anda tidak bisa membayar pinjaman sesuai kesepakatan.
Tapi, di sisi lain, Anda juga harus memperhatikan risiko terjadinya gagal bayar. Makanya, sangat disarankan untuk menghitung kembali kemampuan Anda dalam melunasi pinjaman, dan menimbang dengan matang, aset mana yang akan Anda jadikan agunan.
Syarat Agunan dalam Pengajuan Pinjaman Modal Usaha
Tidak semua benda atau aset bisa Anda jadikan agunan. Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar aset tersebut bisa Anda jadikan agunan, dan bisa diterima oleh bank atau lembaga keuangan sebagai jaminan atas kredit atau pinjaman yang diberikan.
Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan, berikut ini tiga syarat utama agar sebuah benda atau aset bisa Anda jadikan agunan:
- Punya nilai ekonomis. Artinya, benda tersebut bisa dinilai dengan uang, dan bisa diuangkan.
- Mudah dipindahtangan. Kepemilikannya bisa dipindahtangankan dengan mudah,
- Bisa dimiliki secara penuh. Artinya, bank atau lembaga keuangan pemberi pinjaman, secara hukum bisa melikuidasi benda tersebut
Selain itu, ada beberapa syarat lain yang perlu Anda perhatikan. Pertama, agunan harus dimiliki secara sah oleh peminjam. Artinya, Anda sebagai peminjam harus bisa membuktikan bahwa aset atau properti yang Anda jadikan agunan adalah milik Anda sendiri dan tidak terikat pada pihak lain.
Kedua, agunan harus memiliki nilai yang cukup untuk menjamin kredit atau pinjaman yang diberikan. Bank atau lembaga keuangan akan menilai nilai agunan berdasarkan kondisi fisik, lokasi, dan juga permintaan pasar. Semakin tinggi nilai agunan, semakin besar pula kemungkinan untuk mendapatkan kredit atau pinjaman dengan jumlah yang lebih besar.
Ketiga, agunan harus dalam kondisi baik dan terawat dengan baik. Bank atau lembaga keuangan tidak akan menerima agunan yang rusak atau dalam kondisi buruk karena hal ini akan meningkatkan risiko gagal bayar dan kerugian yang mungkin terjadi.
Keempat, agunan harus bisa dipindahkan kepemilikannya. Artinya, jika terjadi ketidakmampuan membayar kredit atau pinjaman, bank atau lembaga keuangan harus bisa mengambil alih agunan dan menjualnya untuk melunasi hutang yang belum terbayar.
Kelima, agunan tidak boleh terikat pada pihak lain, seperti jaminan untuk kredit atau pinjaman lain. Karena hal ini akan menyulitkan bank atau lembaga keuangan untuk mengambil alih agunan jika terjadi gagal bayar.
Contoh Benda untuk Agunan dalam Pinjaman
Nah, pertanyaan selanjutnya, apa saja benda atau aset yang bisa Anda jadikan agunan? Berikut ini dua jenis agunan yang bisa Anda perhatikan.
1. Agunan Berwujud
Agunan berwujud terdiri dari dua macam, yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak.
Agunan bergerak antara lain kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan lainnya. Sementara itu, agunan tidak bergerak antara lain logam mulia, properti, tanah, persediaan barang, mesin pabrik, hasil kebun atau ternak, dan lainnya.
2. Agunan Tidak Berwujud
Agunan tidak berwujud antara lain surat berharga, obligasi, deposito, hak paten, hak kekayaan intelektual, dan lainnya.
Nah, sekali lagi, Anda perlu menimbang matang-matang, benda atau aset yang akan Anda jadikan agunan. Tapi jika Anda sudah menghitung kemampuan Anda membayar pinjaman dan Anda yakin bisa melunasinya sesuai perjanjian, Anda tidak perlu khawatir, karena aset apapun yang sudah Anda jadikan jaminan, akan dikembalikan saat seluruh proses pelunasan pinjaman sudah selesai.
Oh ya, pastikan Anda juga mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan berizin OJK ya, agar Anda tidak dirugikan pada kemudian hari.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha yang Mudah dan Cepat
Jika Anda butuh saran lebih lanjut, silakan konsultasi di Tanya Ahli. Daftarkan diri Anda untuk akses gratis ke seluruh fitur Daya.id.
Sumber:
Berbagai sumber
Anton Saeryana
03 August 2024
Artikel yang sangat baik dan dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan
Balas
.0
Serise Yan Royaperdana
17 April 2024
?
Balas
.0
Serise Yan Royaperdana
17 April 2024
?
Balas
.0
Serise Yan Royaperdana
17 April 2024
?
Balas
.0
Serise Yan Royaperdana
17 April 2024
?
Balas
.0