Dirilis

27 November 2022

Penulis

Ahmad Husnil Fikri

Sebagian Anda mungkin sudah mendengar kalau Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) berubah menjadi sisten core tax di 2023. Apa itu core tax, dan apa manfaatnya untuk Anda sebagai wajib pajak?

Baca Juga: Kapan Sebaiknya Anda Mencari Akuntan?


 

Pengertian Core Tax

Core tax adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak (DJP), termasuk otomasi proses usaha atau bisnis. 

Nah, otomasi ini justru akan memberi manfaat bagi Anda sebagai wajib pajak. Karena Anda akan menikmati otomatisasi pajak menggunakan website. Mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, proses surat pemberitahuan serta dokumen perpajakan yang lain, proses pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan serta penagihan, sampai fungsi taxpayer accounting

Anda bisa mendapatkan sistem pengawasan dan pengenaan pajak yang lebih rapi. Harapannya, sistem core tax ini bisa membantu mempermudah Anda membayar pajak, menghindari potensi kesalahan memasukan data wajib pajak, dan terhindar dari risiko sengketa pajak di kemudian hari.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang core tax, Anda bisa membaca Peraturan Presiden No.40/2018. Di sini dijelaskan, sistem administrasi perpajakan merupakan sistem yang membantu di dalam melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan adanya update atau pembaharuan core tax akan mendigitalisasi 21 proses usaha atau bisnis utama DJP sehingga diharapkan PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) ini tak hanya akan meningkatkan keandalan otoritas fiskus atau aparatur pajak, namun pada akhirnya pun bisa meningkatkan rasio perpajakan terhadap PDB secara signifikan.

Sekali lagi, seperti yang kita sebut di atas, sistem core tax ini akan membantu mempermudah Anda dalam menjalankan peran Anda sebagai wajib pajak. Jika Anda pelaku usaha, maka proses pengenaan PPN dan PPh akan menjadi lebih rapi. Sehingga usaha Anda akan terhindar dari potensi tidak membayar pajak.

Manfaat lanjutannya, Anda sebagai pelaku usaha yang taat pajak akan mendapat berbagai keuntungan. Antara lain, urusan administrasi di beberapa lembaga dan perusahaan akan relatif lebih mudah, karena Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Misalnya, jika Anda ingin mengajukan pinjaman modal usaha ke bank, atau Anda ingin mengurus Surat Izin Perusahaan (SIUP), dan lainnya.

 

Core Tax Menggantikan Sistem Lama

Sekadar informasi untuk Anda, sistem core tax (sistem inti administrasi perpajakan) ini menurut Sri Mulyani sebenarnya sudah diinisiasi sejak 2008-2009. Sumber dana membangun sistem pajak satu ini asalnya dari Bank Dunia. Namun, tanpa disebutkan alasannya, proyek tersebut sempat mangkrak dan berhenti di tahun 2022. Itulah mengapa pemakaian SIDJP pun masih terus dilanjutkan. 

Padahal, SIDJP (Sistem Informasi Ditjen Pajak) adalah sistem perpajakan nasional belum terintegrasi. Sistem informasi terpisah, mulai dari pendaftaran pajak, pengumpulan, pembayaran, sampai setelmen belum terintegrasi serta tak satu sistem. 

Bisa dikatakan, SIDJP memang telah ketinggalan zaman. Selain SIDJP belum terintegrasi, pun belum mencakup semua administrasi bisnis ini pajak. SIDJP pun terbatas di dalam memenuhi berbagai macam fungsi kritis yang dibutuhkan. SIDJP belum mendukung tugas pemeriksaan serta penagihan, dan juga belum mempunyai fungsi sistem akuntansi terintegrasi. 

Selain itu, beban akses kian berat. Terlebih, di masa yang akan datang, SIDJP haruslah mampu untuk menangani sekitar satu juta pencatatan per harinya, 17,4 juta SPT (Surat Pemberitahuan), data serta informasi dari 69 pihak ketiga, dan pertukaran data 86 yurisdiksi. Oleh karena itu, pengembangan core tax adalah satu dari sekian komponen vital pada program reformasi perpajakan. 

Oleh sebab itu, sambil membenahi SIDJP, ide pembangunan core tax muncul kembali di tahun 2017, kemudian dibahas pada sidang kabinet tahun 2018. Presiden pun menyetujui, dan mengaturnya di Peraturan Presiden. Core tax merupakan perubahan besar pada sistem pajak yang akan dapat menyangkut investasi serta penerimaan cukup banyak. 

Di Januari 2020, DJP (Ditjen Pajak) mengumumkan perusahaan yang menjadi agen pengadaan di dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax). Total anggaran empat paket pekerjaan tersebut diestimasikan sebesar Rp. 2,04 triliun. Proyek ini diproyeksikan rampung di 2024. 

Pengembangan core tax merupakan update atau pembaharuan sistem administrasi perpajakan. Pembaruan sistem satu ini mempunyai sejumlah tujuan, yakni mewujudkan institusi perpajakan kuat, akuntabel, dan kredibel dengan proses usaha atau bisnis yang efektif serta efisien. Pun, membangun sinergi yang optimal antar lembaga, dan dapat meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak serta penerimaan negara. 

Pengembangan sistem core tax ini pun menjadi bagian yang krusial dari reformasi perpajakan dikarenakan teknologi informasi yang otoritas pajak miliki belum terintegrasi, dan ada keterbatasan di dalam memenuhi berbagai macam fungsi kritikal yang dibutuhkan, seperti belum ada dukungan pada pemeriksaan serta penagihan serta belum ada fungsi sistem akuntansi terintegrasi atau taxpayer account management.


Demikian pembahasan singkat mengenai pengertian dari core tax. Pengembangan core tax adalah pembaruan administrasi perpajakan yang sudah didesain dengan bertahap dari tahun 2018 dan masuk ke output prioritas Kemenkeu dari tahu 2020 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 483/KMK/.03/2020. 

Punya pertanyaan lebih lanjut? Segera log in ke daya.id dan gunakan fitur Tanya Ahli untuk mendapat jawaban langsung dari ahlinya. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id untuk mendapatkan informasi dan tips bermanfaat lainnya secara gratis.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.7

19 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Serise Yan Royaperdana

20 Oktober 2023

👍

Balas

. 0

Dea Indah Riani Putri

01 Juli 2023

Trimakasih infonya

Balas

. 0

Dea Indah Riani Putri

01 Juli 2023

Trimakasih infonya

Balas

. 0

Asril

02 Januari 2023

👍

Balas

. 0

Rudi haryono

09 Desember 2022

👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS