03 Februari 2023
Dirilis
Penulis
Ariematea Kristiawan
Banyaknya tagihan bisa memaksa Anda untuk memutar otak, guna melunasi semua tagihan tersebut. Khususnya tagihan kredit yang harus Anda bayarkan ke bank. Kabar baiknya, pemerintah, melalui pihak bank atau kreditur, kini telah meluncurkan program restukturisasi kredit bagi setiap debitur yang mengalami permasalahan keuangan, yang membuatnya tidak mampu untuk melunasi cicilan bank. Namun bagaimana cara mengajukan restrukturisasi kredit tersebut?
Apa Itu Restrukturisasi Kredit? dan Bagaimana Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit?
Secara umum, yang dimaksud dengan restrukturisasi kredit ini yaitu sebuah upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, dalam hal ini bank, ataupun pihak kreditur lainnya, yang dilakukan untuk membantu setiap penerima kredit (debitur) yang mengalami masalah pembayaran, dengan cara pemberian keringanan kredit, melalui upaya penyesuaian ketentuan.
Keringanan/restrukturisasi kredit ini bisa berupa pengurangan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, hingga upaya untuk melakukan konversi kredit menjadi penyertaan modal yang bersifat sementara.
Restrukturisasi kredit sendiri baru diluncukan di masa pandemi kemarin, yang diatur dalam POJK restrukturisasi kredit pasal 3 hingga pasal 7 PJOK no 11/POJK.03/2020, yang dibuat pemerintah, sebagai upaya untuk meringankan debitur. Sebagai dampak dari merebaknya wabah COVID-19 beberapa waktu yang lalu.
Dimana setiap debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran bisa mengajukan restrukturisasi kredit ke lembaga/perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit tersebut, dalam hal ini yaitu pihak bank/kreditur. Sementara cara untuk mengajukan restrukturisasi kredit tersebut bisa Anda simak dalam pembahasan selanjutnya berikut ini.
Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit
Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam pembayaran cicilan bank, maka Anda bisa mengajukan restrukturisasi kredit dengan melakukan sejumlah langkah berikut ini. Di antaranya:
1.Menghubungi Pihak Bank/Kreditur
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan restrukturisasi kredit ini yaitu dengan cara menghubungi pihak bank, ataupun pihak pemberi kredit tersebut. Anda bisa menghubungi pihak bank/kreditur tersebut melalui telepon, email, maupun dengan mendatangi kantornya secara langsung.
2. Mengisi Template Surat Permohonan Pengajuan Restrukturisasi Kredit
Setelah menghubungi pihak bank/kreditur, biasanya pihak bank/kreditur akan memberikan template khusus mengenai surat permohonan pengajuan kredit. Anda bisa langsung mengisi template tersebut sesuai dengan data diri Anda, dan sejumlah informasi lainnya yang dibutuhkan dalam proses restrukturisasi kredit.
Namun jika pihak bank/kreditur tersebut tidak memiliki template surat permohonan pengajuan restrukturisasi kredit, maka Anda bisa menyiapkan sendri surat permohonan tersebut. Anda bisa mencari referensi mengenai hal itu melalui internet.
3. Menunggu Pihak Bank/Kreditur Melakukan Assesment
Setelah Anda mengisi surat permohonan pengajuan restrukturisasi kredit tersebut, biasanya pihak bank/kreditur akan melakukan assesment. Cara mengajukan restrukturisasi kredit yang bisa Anda lakukan selanjutnya yaitu dengan menunggu, hingga pihak bank/kreditur menghubungi Anda untuk melakukan proses assesment tersebut.
Proses menunggu ini biasanya berlangsung hingga 1 minggu, bahkan lebih. Terhitung dari sejak Anda mengisi surat permohonan pengajuan restrukturisasi kredit. Lamanya poses menunggu ini juga biasanya dikarenakan banyaknya debitur yang melakukan hal yang sama dengan Anda, yaitu melakukan pengajuan restukturisasi kredit. Sehingga diperlukan waktu yang lumayan lama, untuk memproses surat permohonan pengajuan restrukturisasi kredit yang telah diisi, yang dilanjutkan dengan melakukan proses assesment.
4. Mengikuti Proses Evaluasi yang Dilakukan Pihak Bank/Kreditur
Jika langkah-langkah di atas telah Anda lakukan dengan benar, maka selanjutnya, pihak bank/kreditur akan melakukan sejumlah evaluasi. Dimana dalam proses evaluasi ini, pihak bank/kreditur akan menanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan kondisi keuangan Anda sekarang ini, hingga alasan mengapa Anda mengajukan restrukturisasi kredit.
5. Menunggu Keputusan
Langkah terakhir yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit ini yaitu dengan menunggu hingga pihak bank/kreditur memberikan keputusan. Jika pihak bank/kreditur menerima pengajuan restrukturisasi kredit yang Anda ajukan, maka biasanya pihak bank/kreditur akan memberikan keringanan pembayaran kredit, berdasarkan profil risiko yang Anda miliki.
Sekedar informasi, profil risiko setiap orang berbeda-beda, sehingga bentuk restrukturisasi kredit yang diterima juga akan berbeda-beda untuk setiap debitur. Oleh karena itu, ada baiknya Anda menanyakan mengenai bentuk keringanan kredit apa yang Anda peroleh, bilamana pihak bank/kreditur menerima pengajuan restrukturisasi kredit yang Anda ajukan sebelumnya.
Demikian penjelasan mengenai cara mengajukan restrukturisasi kredit ini. Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat bagi Anda. Namun perlu diingat juga, meskipun Anda mendapatkan keringanan (restrukturisasi) kredit, namun bukan berarti, Anda bisa terbebas dari utang. Karena utang tetaplah utang, yang wajib dilunasi. Hanya saja, untuk meringankan beban, Anda akan menerima sejumlah keringanan dalam hal pembayaran kredit tersebut.
Baca juga: Manajemen Utang di Situasi Darurat yang Perlu Anda Pahami
Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!
Sumber:
Berbagai sumber
Nabillah Salwa Azmah
04 February 2023
????
Balas
.0