Dirilis

07 Juli 2022

Penulis

Lidia Faiza Jasmine

Saat bisnis Anda berkembang dan Anda butuh bantuan untuk aktivitas sehari-hari, memiliki karyawan merupakan hal yang sangat penting. Namun terkadang pengeluaran untuk membayar karyawan bisa sedikit menjadi beban. Maka dari itu, memiliki tenaga kerja dengan biaya murah dan terampil tentunya bisa menjadi opsi yang sangat menguntungkan.

Nah, karena kendala biaya tadi, tidak sedikit pelaku usaha yang justru mempekerjakan remaja dengan alasan bisa membayar mereka dengan upah yang murah. Padahal, mempekerjakan remaja dapat berbahaya bagi Anda dan bisnis Anda lho! Karena remaja termasuk ke dalam anak di bawah umur. 

Berdasarkan definisi dari Kementerian Kesehatan, yang dimaksud dengan remaja adalah mereka yang berusia 10-19 tahun dan belum menikah.


Apa bahayanya?

Bagi para pelaku bisnis yang mempekerjakan anak di bawah umur dapat terkena sanksi pidana satu sampai empat tahun dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menyeramkan bukan?

Namun, ternyata pemerintah membuat beberapa pengecualian. Ada beberapa anak di bawah umur yang bisa dijadikan tenaga kerja dengan beberapa persyaratan yang ketat. Apa saja sih pengecualiannya? Yuk simak penjelasan berikut!

 

Pengecualian Pekerja Anak di Bawah Umur

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pengusaha atau perusahaan dilarang mempekerjakan anak. Nah, definisi anak yang dimaksud adalah setiap anak yang memiliki usia di bawah 18 tahun. Tapi, ada aturan pengecualian terhadap pekerja anak, yang dimaksud sebagai berikut.

 

1.    Pekerja Ringan

Pekerja ringan merupakan pekerja anak yang berada dalam kelompok usia 13-15 tahun. Jenis pekerjaannya pun berupa pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan, dan kesehatan baik fisik, mental, dan sosialnya. 

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan anak pada kelompok usia tersebut, seperti: 
 

  • Izin tertulis dari orang tua ataupun wali, 
  • Perjanjian kerja yang jelas antara pihak pengusaha dengan orang tua/wali, 
  • Waktu kerja maksimal tiga jam dalam sehari, 
  • Tidak mengganggu waktu sekolah, 
  • Adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi anak, 
  • Adanya hubungan kerja yang jelas, dan 
  • Upah yang sesuai dengan ketentuan yang ada.


 

2.    Pekerjaan dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Kurikulum Pendidikan

Pekerjaan ini ditujukan pada anak minimal usia 14 tahun. Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah, dimana anak dapat melakukan pekerjaan yang memang merupakan bagian dari suatu kurikulum pendidikan ataupun pelatihan yang disahkan oleh pihak yang berwenang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan anak pada kelompok usia ini, yaitu: 
 

  • Anak harus diberikan arahan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud,
  • Adanya bimbingan dan pengawasan selama melaksanakan pekerjaan, serta 
  • Adanya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.


 

3.    Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat

Kelompok selanjutnya adalah anak diperbolehkan bekerja selama untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Pengusaha maupun perusahaan dapat mempekerjakan anak di bawah umur selama memenuhi syarat berupa, 

 

  • Pekerjaan yang dilakukan haruslah di bawah pengawasan langsung dari orang tua/wali, 
  • Waktu kerja maksimal 3 jam dalam sehari, dan 
  • Diperbolehkan selama lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan sosial, fisik, mental, dan waktu sekolah. 


Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (KEP.115/MEN/VII/2004) menambahkan, yang menjadi kriteria pekerja anak pada kelompok ini adalah:
 

  1. Pekerjaan yang dilakukan dapat dikerjakan anak sejak usia dini.
  2. Pekerjaan yang dimaksud diminati sang anak.
  3. Pekerjaan yang dimaksud berdasarkan kemampuan anak.
  4. Pekerjaan yang dimaksud dapat menambah kreativitas dan sesuai dengan dunia sang anak.


Nah pada intinya, mempekerjakan anak di bawah umur memang diperbolehkan, asalkan Anda tetap memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Jangan sampai Anda mengeksploitasi anak di bawah umur. Kalau Anda melanggar, bisa-bisa Anda akan terkena sanksi pidana lho! 

Hal di atas juga berlaku pada Anda yang memiliki bisnis keluarga, meminta bantuan kepada anak seperti menjaga toko memang sah-sah saja. Asalkan, kegiatan yang mereka lakukan jangan sampai mengganggu tumbuh kembang anak atau bahkan waktu bermain dan belajarnya. 

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan terkait bagaimana mengelola bisnis Anda, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS