Dirilis

24 Juni 2022

Penulis

Yulinda Sari

Pungutan liar atau pungli merupakan tindakan  meminta sejumlah uang kepada siapa saja, secara paksa atau illegal. Pungli merupakan bentuk tindakan melanggar hukum. Pemerintah bahkan sampai-sampai membuat tim khusus untuk memberantas tindakan ini. Tapi potensi pungli masih ada di mana-mana. 

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat Surat Izin Usaha

Potensi pungli bisa terjadi di berbagai tempat, seperti di jalan, tempat parkir, instansi pemerintah, instansi swasta, dan sebagainya. 

Tindakan pungli juga bisa menimpa para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Misalnya saat para pelaku UMKM menjalankan usaha di pasar atau di toko sendiri, saat mengurus adminitrasi usaha, seperti mengurus izin usaha, pendaftaran merek, dan lainnya.

Pungli bisa dilakukan oleh siapa saja, baik oknum pemerintah, organisasi masyarakat, maupun orang per orang.

Apakah Anda pernah mengalaminya?

Baca Juga: Ini Alur dan Syarat Membuat SKCK
 

Perlindungan Hukum Terhadap Pungli

Tentu saja sangat memprihatikan jika pungli masih menimpa Anda sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, sekaligus sebagai pelaku UMKM. Apalagi jika mengingat peran UMKM dalam menjaga perekonomian negara, dimana UMKM merupakan salah satu penggerak ekonomi yang mampu bertahan di masa krisis, dan mampu membantu pemerintah dalam penciptaan lapangan pekerjaan. Pungli tentu berisiko menganggu proses bisnis harian Anda. Misalnya, saat Anda mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi usaha hanya karena adanya tindakan pungli tersebut.

Melihat kontribusi UMKM yang cukup besar dalam perekonomian negara, sudah seharusnya para pelaku UMKM mendapat perlindungan dari tindakan pungli. 

Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam. Buktinya, pemerintah sudah memberikan wadah bagi Anda dan anggota masyarakat lainnya untuk mengadukan tindakan pungli. 

Anda bisa mengadukan tindakan pungli melalui Ombudsman sebagai lembaga negara yang diberi wewenang oleh UU 37/2008 untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk memberantas tindakan pungutan liar di masyarakat. 

Jika membaca dua aturan hukum di atas, pemerintah sepertinya terlihat serius menangani masalah pungli yang terjadi di masyarakat. Anda juga jadi punya pegangan jika tiba-tiba menghadapi tindakan semacam itu. 

Tapi, jika Anda masih bingung cara menghadapi pungli seperti apa, Anda sudah berada di artikel yang tepat. Di bawah ini tips yang bisa Anda terapkan jika menghadapi pungli di lingkungan sekitar.

 

Tips Melaporkan Pungli Administrasi di Pemerintahan


Jika Anda mengalami tindakan pungli ari oknum petugas saat Anda mengurus administrasi usaha atau administrasi lainnya, Anda bisa segera melaporkan ke Ombudsman. Adapun cara yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut:
 

  1. Langsung mendatangi kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman di daerah. 
  2. Jika mendatangi kantor dirasa butuh usaha yang besar, jangan khawatir Anda bisa melaporkan tindakan pungli tersebut secara online yaitu melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan. Namun, sebelum itu Anda harus memastikan bahwa sudah mengunduh formulir pengaduan.
  3. Selain secara online, Anda juga bisa menghubungi call center Ombudsman di nomor 137 dan 082137373737.
  4. Anda juga bisa mengirimkan laporan melalui email [email protected].
  5. Namun perlu diingat, sebelum melakukan pelaporan di Ombudsman, ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu pelapor adalah warga negara Indonesia, pelapor terlebih dahulu sudah menyampaikan keluhannya pada pihak terlapor namun tidak mendapat respon, dan peristiwa yang dilaporkan tidak lebih dari dua tahun.


Selain itu, Anda juga bisa melaporkan tindakan pungli tersebut ke Tim Gabungan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Adapun mekanisme pengaduannya sebagai berikut:
 

  1. Segera laporkan melalui website lapor.ukp.go.id, atau bisa dengan mengirim SMS ke 1708, atau melalui aplikasi mobile. Pastikan ketika melakukan pengaduan Anda menyampaikan informasinya secara detail dari kapan dan dimana Anda mendapatkan tindakan pungli tersebut.
  2. Selanjutnya laporan Anda akan diverifikasi oleh petugas.
  3. Laporan Anda akan ditindaklanjuti, idealnya secara cepat dan tepat karena segera dikirimkan ke instansi terkait.
  4. Jika laporan sudah selesai, pelaku akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. 


Itulah beberapa tips yang bisa Anda terapkan ketika menghadapi adanya tindakan pungli. Jika Anda jadi korban pungli, segera laporkan ke UKP4 atau Ombudsman. 

Jika ada hal lain yang ingin Anda tanyakan, silakan ke Tanya Ahli. Dan bagi Anda yang masih ingin tahu mengenai apa saja yang ada di Daya.id, silakan daftar dan login ya. 

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS