25 Februari 2021
Dirilis
Penulis
Tim Penulis Daya
Bagi sebuah perusahaan, koreksi fiskal mungkin bukan suatu hal yang baru. Keadaan ini menyangkut laporan keuangan yang kemudian akan berpengaruh pada pajak perusahaan tersebut. Namun, beberapa badan usaha bisa saja melakukan pengaturan sehingga pengeluaran pajak kecil, namun keuntungan besar. Sehingga koreksi fiskal tersebut bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan yang didapat dengan wajib pajak yang harus dikeluarkan, hingga tidak ada kesalahan dalam perhitungan keuangan.

Pada dasarnya, koreksi fiskal adalah kegiatan pencatatan, pembetulan juga penyesuaian yang harus dilakukan wajib pajak dan sebelumnya, pihak yang bersangkutan harus mengetahui tentang kebijakan fiskal. Sehingga nantinya pelaporannya diberikan melalui dirjen pajak. Biasanya Koreksi fiskal dilakukan karena adanya perbedaan baik pada perlakuan ataupun pengakuan penghasilan serta biaya yang terdapat pada laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Koreksi fiskal ini merupakan bagian dari akuntansi perpajakan.
Fungsi dari akuntansi perpajakan adalah untuk mengoreksi laba dari laporan komersial menjadi laba fiskal. Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan pengakuan atas pendapatan dan biaya menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) menurut peraturan perpajakan.
Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 yang membahas tentang pajak, koreksi fiskal dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
Dengan berkonsultasi kepada ahlinya, Anda bisa mendapatkan pengetahuan dan bekal yang lebih matang seputar masalah keuangan dalam perusahaan. Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!
Pengertian Koreksi Fiskal

Pada dasarnya, koreksi fiskal adalah kegiatan pencatatan, pembetulan juga penyesuaian yang harus dilakukan wajib pajak dan sebelumnya, pihak yang bersangkutan harus mengetahui tentang kebijakan fiskal. Sehingga nantinya pelaporannya diberikan melalui dirjen pajak. Biasanya Koreksi fiskal dilakukan karena adanya perbedaan baik pada perlakuan ataupun pengakuan penghasilan serta biaya yang terdapat pada laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Koreksi fiskal ini merupakan bagian dari akuntansi perpajakan.
Fungsi dari akuntansi perpajakan adalah untuk mengoreksi laba dari laporan komersial menjadi laba fiskal. Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan pengakuan atas pendapatan dan biaya menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) menurut peraturan perpajakan.
Penyebab Koreksi Fiskal
Ada dua penyebab dari koreksi fiskal ini, yaitu:1. Perbedaan Beda Tetap
Perbedaan beda tetap adalah biaya dan penghasilan yang dapat diakui dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial dan tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak. Contoh biaya tersebut diantaranya adalah biaya pajak penghasilan, biaya sumbangan, dan biaya sanksi perpajakan. Sedangkan contoh penghasilan diantaranya adalah sumbangan, hibah, penghasilan bunga dari deposito.2. Perbedaan Beda Waktu
Penyebab koreksi fiskal ini adalah biaya dan penghasilan yang dapat diakui pada saat ini oleh akuntansi komersial atau dapat dikatakan sebaliknya. Tetapi, tidak dapat diakui secara sekaligus oleh akuntansi pajak karena perbedaan metode pengakuan. Contoh biaya yang dimaksud meliputi biaya sewa dan penyusutan. Sedangkan contoh penghasilannya adalah pendapatan lebih selisih kurs.Jenis Koreksi Fiskal

Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 yang membahas tentang pajak, koreksi fiskal dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi fiskal positif dilakukan penambahan melalui laporan laba rugi komersial wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi, yang dilakukan dengan pembukuan maupun penghitungan penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terutang. Contohnya diantaranya adalah pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, pemupukan dana cadangan, premi asuransi, biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota, pajak penghasilan, harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, sanksi administrasi berupa bunga dan denda, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, dan biaya yang ditangguhkan pengakuannya.2. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif dilakukan pengurangan melalui laba komersial dan penghasilan kena pajak melalui PPh terutang. Contohnya adalah seperti penghasilan berupa hadiah undian, penghasilan dari transaksi pengalihan harta, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan, penghasilan dari transaksi saham, dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.Contoh Koreksi Fiskal
Keterangan |
Komersial |
Koreksi Positif |
Koreksi Negatif |
Fiskal |
Pendapatan |
|
|
|
|
Hpp |
|
|
|
|
Laba Bruto |
|
|
|
|
Biaya Operasional |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Laba Operasional |
|
|
|
|
Penghasilan Lain |
|
|
|
|
Biaya Lain-Lain |
|
|
|
|
Kompensasi Kerugian |
|
|
|
|
Penghasilan Kena Pajak |
|
|
|
|
Itulah pengertian dari koreksi fiskal dan juga contoh penerapannya. Koreksi fiskal juga dikenal sebagai rekonsiliasi cara yang dilakukan untuk mencocokkan perbedaan yang ada pada laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun secara fiskal. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan Anda tentang koreksi fiskal ya. Anda juga bisa berkonsultasi dengan business coach dari Daya.id seputar masalah keuangan perusahaan.
Dengan berkonsultasi kepada ahlinya, Anda bisa mendapatkan pengetahuan dan bekal yang lebih matang seputar masalah keuangan dalam perusahaan. Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!
Sumber:
Diolah dari berbagai sumber
Berikan Komentar
Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Waryati
16 October 2024
Terimakasih atas informasinya
Balas
.0