Dirilis

08 Desember 2022

Penulis

Lidia Faiza Jasmine

Sebagai pemilik usaha, Anda harus membayar pajak usaha. Tak terkecuali UMKM, usaha ini juga memiliki aturan sendiri terkait pembayaran pajaknya.

Jika Anda merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, penting untuk memahami pajak UMKM, dan cara perhitungannya.

Dengan memahami kewajiban pajak yang harus Anda bayarkan sebagai pelaku umkm, tentunya akan memperlancar jalannya usaha Anda.

Bagaimana ketentuan pembayaran pajak UMKM terbaru di tahun 2022? Dan bagaimana cara perhitungannya? Yuk simak artikel ini ya!

Baca Juga: Usaha Kecil Menegah adalah? Yuk Simak Pengertiannya!


 

Aturan Terbaru Pajak UMKM Tahun 2022

Pajak UMKM sendiri merupakan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha khususnya UMKM.

Sebelumnya, melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan, bahwa pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet/penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, dikenakan tarif sebesar 0,5%.

Peraturan tersebut berlaku mulai dari 1 Juli 2018. Namun, adanya kondisi ekonomi yang kurang stabil akibat pandemi Covid-19 belakangan ini, membuat pemerintah untuk menciptakan strategi baru untuk meningkatkan kondisi perekonomi Indonesia.

Dari Kondisi tersebut, dibentuklah beberapa peraturan baru, yang salah satunya merupakan perubahan pajak UMKM.

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), menjelaskan adanya perubahan tarif PPh Final UMKM, di mana UMKM dengan penghasilan/omzet di bawah Rp500 juta per tahun, akan dikenakan tarif pajak sebesar 0%.

Sehingga, UMKM yang memiliki penghasilan per tahunnya kurang dari Rp500 juta, tidak akan dikenakan pajak. Pelaku UMKM pada kategori ini tidak perlu setor dan lapor pajak penghasilan usahanya. Kebijakan ini sendiri berlaku mulai 1 April 2022.

Baca juga: Usaha Mikro adalah? Ini Pengertian dan Contohnya
 

 

Keuntungan PPh Final dalam Pajak UMKM

Adanya PPh Final yang berlaku bagi pelaku UMKM memberikan beberapa keuntungan, diantaranya:

  1. Kemudahan dalam pembayaran dan perhitungan pajak. Besaran pajak yang harus dibayarkan hanya tinggal mengalikan tarif yang berlaku dengan omzet usaha selama satu tahun.
  2. Dapat mengurangi beban pajak pelaku UMKM. Penghasilan bersih setelah dikurangi pajak, dapat digunakan untuk menjadi modal pengembangan atau operasional usaha.
  3. Dengan tarif pajak yang terjangkau, akan membuat banyak masyarakat tertarik untuk menggeluti dunia usaha, karena tidak khawatir dengan pajak yang tinggi.
  4. Besaran tarif pajak yang terjangkau, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM dalam pembayaran pajak.
  5. UMKM dapat berkembang, karena dengan kebiasaan membayar pajak tepat waktu dan membuat laporan keuangan yang rapi, pelaku usaha akan mudah mendapatkan pinjaman modal dari bank.


 

Cara Perhitungan Pajak UMKM

Berikut ini contoh cara perhitungan pajak UMKM.

 

Contoh 1

UMKM Ibu Ratna memiliki pendapatan Rp8 Juta per bulan. Dalam setahun omzet yang akan didapatkan sebesar Rp96 juta. 

Jika melihat penghasilan dalam setahun, maka Ibu Ratna masih menghasilkan omzet di bawah Rp500 juta. Sehingga UMKM Ibu Ratna akan dikenakan tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak.

 

Contoh 2

UMKM Pak Bagus menjual roti yang memiliki omzet Rp60 juta per bulannya. Jika dilihat dalam satu tahun, maka Pak Bagus akan menghasilkan omzet sebesar Rp720 juta.

Karena omzet yang dihasilkan Pak Bagus sudah melebihi Rp500 juta, maka UMKM Pak Bagus akan dikenakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Sehingga perhitungannya sebagai berikut:

Rp720 juta x 0,5%= Rp3,6 juta.

Maka, besaran pajak yang wajib disetor oleh UMKM roti Pak Bagus adalah Rp3,6 juta dalam satu tahun.

Itu tadi informasi seputar pajak UMKM terbaru di tahun 2022, dan contoh perhitungannya. Cukup mudah bukan? 

Pemerintah juga telah memberikan kelonggaran bagi usaha yang sedang mengalami kerugian sehingga tidak bisa membayar pajak. Jika hal ini terjadi, Anda bisa langsung melapor penghasilan usaha Anda ke kantor pajak.

Intinya, setiap usaha yang telah memenuhi kriteria wajib pajak tentu harus membayar pajak dengan tepat waktu. Dengan mengikuti aturan yang ada, hal tersebut juga akan berdampak baik pada usaha Anda agar terus dapat berkembang.

Jika masih ada pertanyaan, Anda bisa menggunakan fitur Tanya Ahli secara gratis untuk berdiskusi terkait usaha Anda dengan para ahlinya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.8

13 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Serise Yan Royaperdana

27 Januari 2023

πŸ‘

Balas

. 0

Muhammad Indra Pratama

16 Desember 2022

πŸ‘

Balas

. 0

Rudi haryono

15 Desember 2022

πŸ‘πŸ‘

Balas

. 0

Muhammad Indra Pratama

13 Desember 2022

πŸ‘

Balas

. 0

Dea Indah Riani Putri

12 Desember 2022

πŸ‘πŸΌ

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS